Home / Berita

Rabu, 1 Juni 2022 - 08:03 WIB

Unggah Konten Merokok Dimedia Sosial, Lima Pelajar SMPN 4 Pematangsiantar Terancam Dikeluarkan

Viewer: 514
0 0
Terakhir Dibaca:3 Menit, 3 Detik

Kompas Nasional l PEMATANGSIANTAR-Sangat miris memang, aksi tidak terpuji yang dilakukan 5 orang pelajar tingkat sekolah menengah pertama (SMP) Negeri 4 Pematangsiantar, Jalan Kartini, Kota Pematangsiantar  membuat konten Tik tok dan mengunggah di media sosiak sambil merokok menggunakan rokok elektrik atau Vape saat jam sekolah masih berlangsung.

Aksi mereka itupun diketahui oleh pihak sekolah, dan tak tanggung – tanggung pihak sekolah langsung membuat surat pernyataan kepada mereka yang isinya menegaskan pada 5 siswa bersangkutan agar memilih pindah dari sekolah tersebut setelah ujian semester selesai. 

Atas surat pernyataan tersebut,  salah satu orang tua dari kelima murid, yang namanya tidak mau disebutkan sangat terkejut dengan kebijakan yang dikeluarkan SMP Negeri 4 Pematangsiantar. Pasalnya, pihak sekolah seharusnya menghukumnya atau memberikan peringatan dahulu sebelum keputusan akhir mengeluarkan atau pun menyuruh anaknya pindah dari sekolah tersebut. 

“Saya sebenarnya terpaksa menandatangani surat pernyataan yang dikeluarkan pihak sekolah. Kalau bisa dikasih dulu surat peringatan, kalaupun harus dikeluarkan saya memohon agar surat keterangan yang dikeluarkan sekolah nanti, tidak mencantumkan kesalahan anak kami, yakni merokok vape,” kata orang tua murid tersebut saat diwawancarai, Senin (30/5/22). 

Sementara itu, Kepala SMP Negeri 4 Pematangsiantar Dedi Muliono, ketika dijumpai di ruang kerjanya, mengatakan bahwa benar dan  mengakui bahwasanya telah mengeluarkan surat pernyataan kepada peserta didiknya agar pindah dari sekolah yang dipimpinnya usai ujian semester ini. Surat tersebut ditandatangani orang tua dengan menggunakan materai. 

Baca Juga  Jam Pimpinan, Waka Polres Melawi Ungatkan Personel Untuk Menjaga Institusi Polri

“Kesalahannya menurut kami sudah sangat fatal. Selain melanggar peraturan sekolah, mereka merokok pakai vape dilingkungan sekolah, malah diunggah lagi di media sosial, tik tok,”ungkap Dedi. 

Dedi menuturkan, pihak sekolah berdasarkan laporan atau informasi berwenang memberikan teguran atau sanksi kepada siswa-siswi yang melanggar ketentuan kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah.

Tetapi, lanjut dia, kesalahan yang dilakukan kelima murid itu disebut sangat fatal karena mengunggah di media sosial. Jikalau hanya merokok disekolah dan tidak diketahui sampai keluar sekolah, masih bisa dimaafkan. 

“Ini sampai pakai media sosial. Kalau sampai viral, kami tidak tahu, tapi kalau disekolah ini sudah viral. Kebijakan tersebut belum final. Keputusannya akan diketahui nanti saat rapat Dewan guru yang dilaksanakan pada akhir semester pada penentuan kelulusan atau kenaikan kelas,”ujarnya.

Menurut Dedi, pengawasan tidak hanya pada pihak sekolah saja, melainkan pihak orang tua juga harus sama-sama mengawasi anaknya seusai jam belajar disekolah selesai. Apalagi anak sekarang sudah bebas menggunakan handphone kapan saja. 

Jika mengenai nasehat maupun  mengingatkan para murid agar melakukan hal-hal positive, Dedi mengatakan, pihak guru di SMP Negeri 4 setiap saat memberitahukan kepada seluruh peserta didik. Hal ini dilakukan demi masa depan siswa yang lebih baik nantinya. 

Baca Juga  Penandatanganan Surat Perjanjian Kerja Tenaga Kontrak Dilingkungan Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Tahun 2022

“Tapi yang namanya canggihnya teknologi saat ini banyak disalah artikan oleh para peserta didik. Itu makanya, kesalahan seperti ini jangan dibilang karena kami saja. Disekolah hanya 6 jam saja, selebihnya diluar daripada sekolah. Jadi, pihak orang tua juga perlu melakukan pengawasan bersama terhadap anaknya masing-masing,”jelas Dedi. 

Tentang keinginan pihak orang tua dari kelima murid yang nanti jika keputusan sekolah menyatakan mereka harus pindah dari sekolah tersebut, yakni agar surat keterangan pindah yang dikeluarkan SMP Negeri 4 nanti tidak mencantumkan kesalahan kelima murid tersebut, yakni merokok vape, dijawab dengan tegas oleh Dedi bahwa hal tersebut tidak akan terjadi. 

“Ohh, tidaklah. Itu namanya menghukum seumur hidup. Jikalau pun nanti mereka pindah dari sekolah ini, bisa jadi disekolah nanti, mereka malah lebih berhasil dan lebih disiplin lagi. Hukuman ini mungkin sebagai cambuk bagi dirinya untuk berfikir dan merefleksi. Jadi, kalau anak 

Kalau pun nanti keputusannya mereka harus pindah sekolah, Dedi  berharap jangan langsung meng’judge’ atau menghukum tentang prestasinya atau hal – hal lainnya. Sebab, bisa saja prestasinya bisa lebih berkembang setelah mereka mendapatkan hukuman tersebut. 

Toni Tambunan.

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
100 %
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Tim Binmas Poldasu Supervisi Nagori Siantar Estate sebelum Diresmikan Jadi Kampung Tangguh “Nadear”

Berita

TP PKK Kota Pontianak Salurkan Bantuan Bagi Duafa

Berita

Bupati Kapuas Hulu Pimpin Rapat Umum Pemegang Modal (RUPM) Perumda Uncak Kapuas Tahun Buku 2021

Berita

Sejumlah Pegawai dan Nakes Positif Covid-19, Puskesmas Kartini Pematangsiantar Untuk Sementara Ditutup

Berita

Pemkab Dan Forkopimda Lakukan Operasi Yustisi Prokes Rangka Penegakan Perbup Tapsel No 49 Tahun 2020

Berita

Pemkab Samosir Dukung Penuh Segala Kegiatan Sosialisasi Anti Narkoba.

Berita

Hadiri Reuni Alumni SMAN 1 Siantar, Asner Sosok yang Pintar dan Pernah Menulis di Media

Berita

Pesan Dandim 1208/Sambas Kepada Anggota Saat Berikan Jam Komandan