MEDAN – Kompasnasional.com
Tim penyidik Kejati Sumut telah memastikan kesehatan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kendaraan operasional Bank Sumut menyusul mangkir dari panggilan dengan alasan sakit, pekan lalu.
Ketua Tim penyidikan, RO Panggabean mengatakan, pihaknya langsung mengecek kebenaran sakitnya tiga tersangka, masing-masing Pemimpin Divisi Umum Bank Sumut Irwan Pulungan, Pejabat Pembuat Komitmen Bank Sumut Zulkarnain, dan Haltatif selaku Direktur CV Surya Pratama.
Diungkapkannya, satu dari tiga tersangka harus menginap di rumah sakit lantaran penyakit yang diidap.
“Sudah. Ternyata rawat jalan. Cuma Irwan Pulungan yang pas kami datang menginap di RS Columbia. Sakitnya hernia katanya,” ungkap Panggabean kepada Tribun saat dihubungi.
Dikatakan Panggabean, tim penyidik Kejati Sumut telah melayangkan panggilan untuk ketiga tersangka untuk diperiksa, hari ini, Rabu (27/7).
“Untuk pemanggilan sudah (dipanggil). Ya masalah datang tidaknya kita lihat sama-samalah besok,” jelasnya.
Namun, saat ditanyakan kepastian akan ditahan menyusul dua tersangka M Yahya dan M Jefri Sitindaon, Panggabean tak dapat memastikan.
“Kalau untuk itu lihat besoklah. Kan itu semua tergantung pimpinan. Kalau perintah ditahan ya kita tahan,” tuturnya.
Senada, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut, Asep Mulyana menyebut, hari ini ketiga tersangka sudah dijadwal untuk diperiksa.
“Sudah kita jadwalkan tiga tersangka yang sebelumnya dinyatakan sakit akan kita panggil besok (hari ini). Surat juga sudah kita layangkan,” kata Asep Mulyana kepada Tribun saat dihubungi.
Terpisah, Praktisi Hukum Sumatera Utara, Muslim Muis menilai, mestinya tidak dibiarkan tiga tersangka menghirup udara bebas kendati beralasan sakit. Apalagi dua tersangka lain sudah langsung ditahan.
“Kalau memang sakit ya dibantar ke Rumah Sakit Bhayangkara. Setiap orang boleh sakit, artinya jaksa bisa membantarkan ketiga tersangka ke rumah sakit terus digari, jangan dilepas. Surat sakit diterima tapi gak ditahan, ada apa? Tidak konsisten namanya,” kata Muslim saat ditemui Tribun di PN Medan, Selasa (26/7).
Ditanyakan tentang langkah penyidik Kejati Sumut yang hanya mengecek kebenaran sakitnya tiga tersangka, Muslim kembali mengkritik.
“Kalau hanya untuk mengecek aja, berapa lama lah itu. Seharusnya tahan dulu, walaupun surat sakitnya diterima, namanya juga statusnya tersangka. Kalau memang kata dokter kehakiman sakit, mereka tetap harus dibantar bukan malah dibiarkan. Ini negara hukum,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, jumlah kerugian negara kasus dugaan korupsi Pengadaan Kendaraan Operasional Bank Sumut membengkak dari perkiraan penyidik Kejati Sumut sekitar Rp 4,9 miliar.
Setelah rampungnya audit kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut kerugian negara dihitung sebesar Rp 11 miliar dari anggaran proyek senilai Rp 18 miliar.(kn-tbnm)







