Dua Warga Negara China, Li Fuzhang dan Li Hezhang dituntut hukuman mati karena menyelundupkan 20 kilogram sabu. Para terdakwa dianggap telah melanggar Pasal 114 Undang-Undang tentang Narkotika.
“Terdakwa dituntut hukuman mati,” ujar Jaksa Fadly dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kepada merdeka.com, Selasa (6/9).
Menurut Fadly, perbuatan terdakwa merupakan kejahatan luar biasa yang dapat menghancurkan masa depan bangsa. Terlebih pemerintah juga tegas menyatakan perang terdapat narkoba.
Melihat kesalahannya itu, kata Fadly, tidak ada sisi yang meringankan dari terdakwa. Untuk itu para terdakwa begitu juga jaringan narkoba manapun layak diberikan hukuman seberat-beratnya.
“Kejahatan Li Fuzhang dan Lo Hezhang termasuk dalam kategori berat,” katanya.
Kasus 2 WN China ini terungkap pada November 2015. Li Fuzhang dan Li Hezhang dihubungi seseorang yang diduga bandar besar menawarkan kerjaan di Jakarta. Merasa tertarik keduanya memutuskan terbang ke Jakarta.
Perintah pertama ke terdakwa adalah mengambil barang di sebuah counter perusahaan ekspedisi di Tambora, Jakarta Barat. Polisi yang sudah mengintai langsung melakukan penangkapan. Kepada petugas keduanya berkilah tak tahu kalau paket tersebut berisi narkoba.
Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Mochamad Taufik akan dilanjutkan 8 September nanti. Terdakwa akan mengajukan pleidoi atau pembelaan terhadap tuntutan jaksa (mdk|dwk)








