Home / Arsip / Arsip 2016 / Internasional / Kriminal / Reviews

Selasa, 6 September 2016 - 15:29 WIB

Dua WN China Selundupkan 20 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati

Viewer: 563
0 0
Terakhir Dibaca:58 Detik

Dua Warga Negara China, Li Fuzhang dan Li Hezhang dituntut hukuman mati karena menyelundupkan 20 kilogram sabu. Para terdakwa dianggap telah melanggar Pasal 114 Undang-Undang tentang Narkotika.

“Terdakwa dituntut hukuman mati,” ujar Jaksa Fadly dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kepada merdeka.com, Selasa (6/9).

Menurut Fadly, perbuatan terdakwa merupakan kejahatan luar biasa yang dapat menghancurkan masa depan bangsa. Terlebih pemerintah juga tegas menyatakan perang terdapat narkoba.

Baca Juga  Afrika Selatan tak Akui Pernikahan Muslim

Melihat kesalahannya itu, kata Fadly, tidak ada sisi yang meringankan dari terdakwa. Untuk itu para terdakwa begitu juga jaringan narkoba manapun layak diberikan hukuman seberat-beratnya.

“Kejahatan Li Fuzhang dan Lo Hezhang termasuk dalam kategori berat,” katanya.

Kasus 2 WN China ini terungkap pada November 2015. Li Fuzhang dan Li Hezhang dihubungi seseorang yang diduga bandar besar menawarkan kerjaan di Jakarta. Merasa tertarik keduanya memutuskan terbang ke Jakarta.

Baca Juga  Edit Foto di Prisma Versi iOS Tak Butuh Internet

Perintah pertama ke terdakwa adalah mengambil barang di sebuah counter perusahaan ekspedisi di Tambora, Jakarta Barat. Polisi yang sudah mengintai langsung melakukan penangkapan. Kepada petugas keduanya berkilah tak tahu kalau paket tersebut berisi narkoba.

Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Mochamad Taufik akan dilanjutkan 8 September nanti. Terdakwa akan mengajukan pleidoi atau pembelaan terhadap tuntutan jaksa (mdk|dwk)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

Belanja Pemeliharaan Barang TA 2015-2016 Diduga Di Mark Up

Berita

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Dua Penerbit Inggris Tak akan Terbitkan Lagi Karya Novelis ‘The Maze Runner’

Arsip

MPP Datagi Jokowi Diskusi dan Dialog
Kejagung Tunggu Waktu Eksekusi Mati Napi Narkoba-KompasNasional

Arsip

Kejagung Tunggu Waktu Eksekusi Mati Napi Narkoba

Arsip

Jakarta Tenggelam 2030, Ini yang Dilakukan Jokowi

Berita

HEADLINE: Beda Data Impor Garam Kemenperin Vs KKP, Valid Mana?

Internasional

WHO dan UNESCO Tegaskan Peran Jurnalis Dukung Vaksinasi Covid-19

Berita

Coronavirus: Malaysia memberlakukan kuncian dari Rabu hingga 31 Maret