Home / Kriminal

Selasa, 16 Februari 2021 - 23:59 WIB

Terbongkarnya Praktik Jual-Beli Bayi Usia 2 Pekan Seharga Puluhan Juta

Viewer: 411
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 38 Detik

Kompasnasional l Polisi berhasil membongkar praktik jual-beli bayi berusia 2 pekan di Medan, Sumatera Utara (Sumut). Pelaku menjual bayi 14 hari itu seharga puluhan juta rupiah.

Kasus perdagangan bayi ini dibongkar Subdirektorat IV/Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut. Polisi menangkap seseorang berinisial A SIA (42) dan mendapati satu bayi laki-laki berusia 14 hari bersamanya.

Terduga pelaku A SIA merupakan warga Jalan Pukat VII, Medan Tembung. Polisi awalnya menerima laporan adanya praktik jual-beli bayi.

Pengungkapan kasus perdagangan bayi ini bermula dari informasi adanya kegiatan penjualan anak oleh A SIA, Jumat (12/2), sekitar pukul 13.00 WIB. Polisi bergerak dan melakukan penyelidikan.

Baca Juga  Baru Keluar Penjara, PNS Kanwil Kum HAM Tak Kapok Jual Sabu

Saat menangkap pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa 2 unit ponsel, uang tunai Rp 3.682.000, 2 lembar KTP, SIM, serta STNK motor. Kepada penyidik Subdit Renakta Polda Sumut, pelaku mengaku hendak menjual bayi laki-laki tersebut seharga Rp 28 juta.

“Pelaku sendiri diancam Pasal 76 F jo 83 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kasusnya saat ini masih dalam tahap pengembangan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja melalui Kasubdit IV AKBP Simon Sinulingga, dilansir Antara pada Senin (15/2/2021) malam.

A SIA dan bayi laki-laki itu diamankan di kawasan Asia Mega Mas, Kota Medan. Sementara saat ini bayi laki-laki tersebut sudah dibawa untuk dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara. Polisi terus mendalami kasus ini.

Baca Juga  2 Pria Gosong Kesetrum setelah Potong Kabel PLN di Proyek Under Pass

“Benar, saat ini masih dilakukan pendalaman,” ujar Tatan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengungkap hal yang sama. Saat ini polisi melakukan penyelidikan terkait jual-beli bayi ini. Polisi mengusut asal dan tujuan jual-beli bayi ini.

“Masih dilakukan penyelidikan oleh Krimum (kriminal umum),” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (16/2/2021).

Hadi mengatakan ada seorang bayi berusia 14 hari yang ditemukan saat polisi membongkar kasus ini. Namun dia belum menjelaskan siapa orang tua bayi tersebut.

“Satu (bayi), usia 14 hari,” ucap Hadi.
(DN/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Tiga Pilar : Kapolri Harus Tegas Menolak Calon Kabareskrim Titipan Partai Politik, Istana Maupun Pengusaha.

Asahan

6 Kg Sabu dan 30 Ribu Butir Ekstasi Diamankan Polres Asahan, Pelaku Berhasil Kabur

Arsip

Derita-derita PRT Disiksa Majikan, Dipaksa Mandi Sampai Disetrika

Kriminal

Polda Metro Bongkar Kasus Penipuan Modus Pacaran Tilap Uang Rp 15,8 Miliar

Berita

Disokong Bandar Besar Medan Judi Togel Bendera “Tikoti” Berkibar Di Kota Parapat

Arsip

Geledah Rumah Aa Gatot, 30 Jarum Suntik Hingga Hewan Langka Disita

Kriminal

Oknum TNI Terlibat Pembunuhan Pemred Media Siantar Ditangkap
Dua Pemuda Nekat Begal Anggota Polisi-kompasnasional

Arsip

Dua Pemuda Nekat Begal Anggota Polisi