Home / Kriminal

Selasa, 16 Februari 2021 - 23:59 WIB

Terbongkarnya Praktik Jual-Beli Bayi Usia 2 Pekan Seharga Puluhan Juta

Viewer: 405
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 38 Detik

Kompasnasional l Polisi berhasil membongkar praktik jual-beli bayi berusia 2 pekan di Medan, Sumatera Utara (Sumut). Pelaku menjual bayi 14 hari itu seharga puluhan juta rupiah.

Kasus perdagangan bayi ini dibongkar Subdirektorat IV/Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut. Polisi menangkap seseorang berinisial A SIA (42) dan mendapati satu bayi laki-laki berusia 14 hari bersamanya.

Terduga pelaku A SIA merupakan warga Jalan Pukat VII, Medan Tembung. Polisi awalnya menerima laporan adanya praktik jual-beli bayi.

Pengungkapan kasus perdagangan bayi ini bermula dari informasi adanya kegiatan penjualan anak oleh A SIA, Jumat (12/2), sekitar pukul 13.00 WIB. Polisi bergerak dan melakukan penyelidikan.

Baca Juga  Polisi Tahan Sopir Camry yang Tewaskan 2 Pengguna GrabWheels

Saat menangkap pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa 2 unit ponsel, uang tunai Rp 3.682.000, 2 lembar KTP, SIM, serta STNK motor. Kepada penyidik Subdit Renakta Polda Sumut, pelaku mengaku hendak menjual bayi laki-laki tersebut seharga Rp 28 juta.

“Pelaku sendiri diancam Pasal 76 F jo 83 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kasusnya saat ini masih dalam tahap pengembangan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja melalui Kasubdit IV AKBP Simon Sinulingga, dilansir Antara pada Senin (15/2/2021) malam.

A SIA dan bayi laki-laki itu diamankan di kawasan Asia Mega Mas, Kota Medan. Sementara saat ini bayi laki-laki tersebut sudah dibawa untuk dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara. Polisi terus mendalami kasus ini.

Baca Juga  Kepergok Warga Perkosa Anak Tiri, Pria di Tanjungbalai Ditangkap

“Benar, saat ini masih dilakukan pendalaman,” ujar Tatan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengungkap hal yang sama. Saat ini polisi melakukan penyelidikan terkait jual-beli bayi ini. Polisi mengusut asal dan tujuan jual-beli bayi ini.

“Masih dilakukan penyelidikan oleh Krimum (kriminal umum),” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (16/2/2021).

Hadi mengatakan ada seorang bayi berusia 14 hari yang ditemukan saat polisi membongkar kasus ini. Namun dia belum menjelaskan siapa orang tua bayi tersebut.

“Satu (bayi), usia 14 hari,” ucap Hadi.
(DN/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Kriminal

Simpan 30 Ribu Pil Koplo, 2 Pengedar Jaringan Lapas Dibedil Polisi Sidoarjo

Arsip

Curi Alat Pancing Hingga Mesin Air, Remaja di Dumai Ditangkap Polisi

Berita

Spesialis Curanmor Tak Berdaya Usai Ditembak Polisi

Arsip

Begini Gerak-gerik Mencurigakan Jessica Versi Saksi Ahli Psikologi

Arsip

Usai Antar ke Bandara Soetta, Sopir Nekat Jual Mobil Majikan

Kriminal

Kasus Santri Tewas di Deli Serdang, Tersangka Bertambah Jadi 3 Orang‎

Kriminal

Tersangka Pembunuhan Kesurupan Saat Adegan ke-14

Berita

Hotel OYO Digrebek Warga, Pria Telanjang Bulat Keluar Kamar