Home / Kriminal

Selasa, 16 Februari 2021 - 23:59 WIB

Terbongkarnya Praktik Jual-Beli Bayi Usia 2 Pekan Seharga Puluhan Juta

Viewer: 432
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 38 Detik

Kompasnasional l Polisi berhasil membongkar praktik jual-beli bayi berusia 2 pekan di Medan, Sumatera Utara (Sumut). Pelaku menjual bayi 14 hari itu seharga puluhan juta rupiah.

Kasus perdagangan bayi ini dibongkar Subdirektorat IV/Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut. Polisi menangkap seseorang berinisial A SIA (42) dan mendapati satu bayi laki-laki berusia 14 hari bersamanya.

Terduga pelaku A SIA merupakan warga Jalan Pukat VII, Medan Tembung. Polisi awalnya menerima laporan adanya praktik jual-beli bayi.

Pengungkapan kasus perdagangan bayi ini bermula dari informasi adanya kegiatan penjualan anak oleh A SIA, Jumat (12/2), sekitar pukul 13.00 WIB. Polisi bergerak dan melakukan penyelidikan.

Baca Juga  Prajurit Kostrad Terlibat Asusila dengan Paspampres Belum Tersangka

Saat menangkap pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa 2 unit ponsel, uang tunai Rp 3.682.000, 2 lembar KTP, SIM, serta STNK motor. Kepada penyidik Subdit Renakta Polda Sumut, pelaku mengaku hendak menjual bayi laki-laki tersebut seharga Rp 28 juta.

“Pelaku sendiri diancam Pasal 76 F jo 83 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kasusnya saat ini masih dalam tahap pengembangan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja melalui Kasubdit IV AKBP Simon Sinulingga, dilansir Antara pada Senin (15/2/2021) malam.

A SIA dan bayi laki-laki itu diamankan di kawasan Asia Mega Mas, Kota Medan. Sementara saat ini bayi laki-laki tersebut sudah dibawa untuk dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara. Polisi terus mendalami kasus ini.

Baca Juga  Satu Keluarga di Surabaya Jadi Copet, Ini Peran Setiap Pelaku Saat Beraksi

“Benar, saat ini masih dilakukan pendalaman,” ujar Tatan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengungkap hal yang sama. Saat ini polisi melakukan penyelidikan terkait jual-beli bayi ini. Polisi mengusut asal dan tujuan jual-beli bayi ini.

“Masih dilakukan penyelidikan oleh Krimum (kriminal umum),” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (16/2/2021).

Hadi mengatakan ada seorang bayi berusia 14 hari yang ditemukan saat polisi membongkar kasus ini. Namun dia belum menjelaskan siapa orang tua bayi tersebut.

“Satu (bayi), usia 14 hari,” ucap Hadi.
(DN/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Foto 9 Tersangka

Berita

Bea Cukai Sumut Sita 2,4 Juta Batang Rokok, Kerugian Rp 2 M Lebih

Kriminal

Lempar Kantong Plastik yang Dikira Sampah, Yogi Kaget, Keluar Sesuatu, Astagfirullah…

Arsip

Mengejutkan, Polisi Ungkap Hasil Tes Urine Reza Artamevia

Berita

Batal Hadiri The 11th Women Playwrights International Conference 2018, Ratna Sarumpaet Tak Bisa Kembalikan Seluruh Uang Saku dari Pemprov DKI

Berita

Ini Pengakuan Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper

Berita

Jual Burung Masuk Penjara
Foto Ilustrasi

Berita

Eks Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka Penggelapan Uang!

Kriminal

Pengakuan Ayah Pembunuh 2 Anak Tiri di Medan, Kesal Gara-gara Korban Sebut Dirinya Bapak Pelit