Home / Berita / Daerah / Kriminal / Nasional / Reviews

Selasa, 9 Oktober 2018 - 10:29 WIB

Batal Hadiri The 11th Women Playwrights International Conference 2018, Ratna Sarumpaet Tak Bisa Kembalikan Seluruh Uang Saku dari Pemprov DKI

Aktivis Ratna Sarumpaet saat dibawa ke Polda Metro Jaya, Kamis (4/10/2018).(KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG )

Aktivis Ratna Sarumpaet saat dibawa ke Polda Metro Jaya, Kamis (4/10/2018).(KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG )

Viewer: 517
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 24 Detik

KompasNasional.com,Jakarta – Aktivis perempuan, Ratna Sarumpaet, diketahui mendapatkan dana Rp 70.764.041 dari Pemprov DKI Jakarta dalam rangka menghadiri “The 11th Women Playwrights International Conference 2018” di Chile.

Kepala Seksi Promosi Luar Negeri Disparbud DKI Jakarta Sherly Yuliana merinci, uang saku yang harus dikembalikan Ratna Sarumpaet sebesar Rp 19.457.456, biaya asuransi perjalanan sebesar Rp 526.885, dan tiket pesawat sebesar Rp 50.380.000.

Dari total dana yang diterima Ratna tersebut, uang yang bisa dikembalikan hanya sebesar Rp 10.107.156.

Pihaknya mendapat informasi dari penyedia jasa perjalanan kalau tiket pesawat yang sudah dibayarkan tidak dapat dikembalikan karena merupakan harga promo.

Baca Juga  Papan Reklame Berukuran Besar Milik PT Multigrafindo Diduga Berdiri Tanpa Ijin

Sementara untuk diketahui perjalananan Ratna ke acara tersebut melalui travel yang bernama Amora Tour.

“Iya benar (tidak bisa dikembikan) karena itu harga promo, harga terendah. Bukan tiket promo flat atau ekonomi fleksi. Jadi itu tiket ekonomi promo,” kata Sherly saat dihubungi, Senin (8/10/2018).

Untuk pembayaran uang hotel, Ratna Sarumpaet diketahui membayarkannya dari uang saku.

Dana yang digunakan untuk pembayaran hotel yakni dari 6- 8 Oktober 2018 sebesar Rp 9.750.000.

“Jadi Bu Ratna sudah mentransfer ke pihak travel sebesar Rp 9.750.000 itu sudah ditransfer, berarti sudah dianggap tidak bisa kembali, hangus juga,” ujar Sherly.

Baca Juga  Gubernur Kalbar Menutup Diklat Kepemimpinan Administrator Angkatan 1

Sherly berujar bila pihaknya tak bisa memaksa Ratna Sarumpaet untuk mengembalikan uang tersebut.

“Jadi kalau kita memaksa mereka kembalikan uang itu nanti malah jadi kami yang dituntut,” pungkasnya.

Diketahui Ratna ditangkap atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax terkait penganiayaan terhadapnya.

Dia disangkakan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE.

Akibat perbuatannya itu, Ratna terancam hukuman 10 tahun penjara.(Tribun/TR)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Bos Miras Oplosan Terancam Hukuman Seumur Hidup

Berita

Peran Aktif Serda La Rosulu Babinsa Sebubus, Dampingi Kegiatan Posyandu Saat Pandemi Covid-19

Berita

Walikota P.Sidimpuan Canangkan Desa Simatohir dan Simasom Sebagai Wisata Rintisan

Berita

Peringati HUT Ke-71 Kavaleri, Prajurit Baret Hitam Kodam XII/Tpr Gelar Ziarah dan Tabur Bunga*

Berita

Cegah Arus Mudik, Operasi Ketupat Kapuas 2021 Terjunkan 883 Personel Gabungan

Berita

Bupati Samosir Hadiri Acara Pembukaan Musrenbang RKPD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2023

Arsip

Beberapa Terpidana Mati Kasus Narkoba Akan Berakhir Hidupnya Pekan Ini

Berita

Walikota Tutup Kompetisi Bola Voli Samora Cup, Samora FC Libas Deli Serdang Skor 3:0