Home / Berita / Daerah / Kriminal / Nasional / Reviews

Selasa, 9 Oktober 2018 - 10:29 WIB

Batal Hadiri The 11th Women Playwrights International Conference 2018, Ratna Sarumpaet Tak Bisa Kembalikan Seluruh Uang Saku dari Pemprov DKI

Aktivis Ratna Sarumpaet saat dibawa ke Polda Metro Jaya, Kamis (4/10/2018).(KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG )

Aktivis Ratna Sarumpaet saat dibawa ke Polda Metro Jaya, Kamis (4/10/2018).(KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG )

Viewer: 545
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 24 Detik

KompasNasional.com,Jakarta – Aktivis perempuan, Ratna Sarumpaet, diketahui mendapatkan dana Rp 70.764.041 dari Pemprov DKI Jakarta dalam rangka menghadiri “The 11th Women Playwrights International Conference 2018” di Chile.

Kepala Seksi Promosi Luar Negeri Disparbud DKI Jakarta Sherly Yuliana merinci, uang saku yang harus dikembalikan Ratna Sarumpaet sebesar Rp 19.457.456, biaya asuransi perjalanan sebesar Rp 526.885, dan tiket pesawat sebesar Rp 50.380.000.

Dari total dana yang diterima Ratna tersebut, uang yang bisa dikembalikan hanya sebesar Rp 10.107.156.

Pihaknya mendapat informasi dari penyedia jasa perjalanan kalau tiket pesawat yang sudah dibayarkan tidak dapat dikembalikan karena merupakan harga promo.

Baca Juga  Usai Uji Coba Lelang, Bappebti Klaim Harga Gula Turun

Sementara untuk diketahui perjalananan Ratna ke acara tersebut melalui travel yang bernama Amora Tour.

“Iya benar (tidak bisa dikembikan) karena itu harga promo, harga terendah. Bukan tiket promo flat atau ekonomi fleksi. Jadi itu tiket ekonomi promo,” kata Sherly saat dihubungi, Senin (8/10/2018).

Untuk pembayaran uang hotel, Ratna Sarumpaet diketahui membayarkannya dari uang saku.

Dana yang digunakan untuk pembayaran hotel yakni dari 6- 8 Oktober 2018 sebesar Rp 9.750.000.

“Jadi Bu Ratna sudah mentransfer ke pihak travel sebesar Rp 9.750.000 itu sudah ditransfer, berarti sudah dianggap tidak bisa kembali, hangus juga,” ujar Sherly.

Baca Juga  Tiga Bulan Dilantik, Kades Sipungguk Bikin Program Unggulan "Kampung Tangguh Anti Narkoba"

Sherly berujar bila pihaknya tak bisa memaksa Ratna Sarumpaet untuk mengembalikan uang tersebut.

“Jadi kalau kita memaksa mereka kembalikan uang itu nanti malah jadi kami yang dituntut,” pungkasnya.

Diketahui Ratna ditangkap atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax terkait penganiayaan terhadapnya.

Dia disangkakan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE.

Akibat perbuatannya itu, Ratna terancam hukuman 10 tahun penjara.(Tribun/TR)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Tingkatkan Pelaksanaan PPKM Mikro Forkopimcam Tumbang Titi Gelar Rakor Evaluasi

Kriminal

Simpan Sabu di Ruang Penjagaan, 3 Oknum Polres Pelabuhan Belawan Disidangkan

Berita

GOW Laksanakan Vaksinasi Covid-19 di Nanga Suruk

Arsip

Beredar Video Polisi Pukul dan Tendang Operator Warnet

Berita

Empat Tersangka dan Senpi Diamankan dalam Penggerebekan Judi Kim dan Togel

Berita

Meningkatkan Minat Baca dengan mendatangkan Perpustakaan keliling ke SD Islam Terpadu Insan Mulia

Berita

Belasan Mantan dan Anggota DPRD Sumut Kembalikan Uang Suap dari Gubsu ke KPK

Nasional

Pemerintah Pastikan Ketersediaan Dosis Vaksin Covid-19 Tercukupi untuk Masyarakat Indonesia