Home / Berita / Daerah / Kriminal / Nasional / Reviews

Selasa, 9 Oktober 2018 - 10:29 WIB

Batal Hadiri The 11th Women Playwrights International Conference 2018, Ratna Sarumpaet Tak Bisa Kembalikan Seluruh Uang Saku dari Pemprov DKI

Aktivis Ratna Sarumpaet saat dibawa ke Polda Metro Jaya, Kamis (4/10/2018).(KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG )

Aktivis Ratna Sarumpaet saat dibawa ke Polda Metro Jaya, Kamis (4/10/2018).(KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG )

Viewer: 445
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 24 Detik

KompasNasional.com,Jakarta – Aktivis perempuan, Ratna Sarumpaet, diketahui mendapatkan dana Rp 70.764.041 dari Pemprov DKI Jakarta dalam rangka menghadiri “The 11th Women Playwrights International Conference 2018” di Chile.

Kepala Seksi Promosi Luar Negeri Disparbud DKI Jakarta Sherly Yuliana merinci, uang saku yang harus dikembalikan Ratna Sarumpaet sebesar Rp 19.457.456, biaya asuransi perjalanan sebesar Rp 526.885, dan tiket pesawat sebesar Rp 50.380.000.

Dari total dana yang diterima Ratna tersebut, uang yang bisa dikembalikan hanya sebesar Rp 10.107.156.

Pihaknya mendapat informasi dari penyedia jasa perjalanan kalau tiket pesawat yang sudah dibayarkan tidak dapat dikembalikan karena merupakan harga promo.

Baca Juga  Pangdam XII/Tpr Hadiri Roadshow Ketua Umum Dharma Pertiwi Dalam Rangka Percepatan Penurunan Stunting

Sementara untuk diketahui perjalananan Ratna ke acara tersebut melalui travel yang bernama Amora Tour.

“Iya benar (tidak bisa dikembikan) karena itu harga promo, harga terendah. Bukan tiket promo flat atau ekonomi fleksi. Jadi itu tiket ekonomi promo,” kata Sherly saat dihubungi, Senin (8/10/2018).

Untuk pembayaran uang hotel, Ratna Sarumpaet diketahui membayarkannya dari uang saku.

Dana yang digunakan untuk pembayaran hotel yakni dari 6- 8 Oktober 2018 sebesar Rp 9.750.000.

“Jadi Bu Ratna sudah mentransfer ke pihak travel sebesar Rp 9.750.000 itu sudah ditransfer, berarti sudah dianggap tidak bisa kembali, hangus juga,” ujar Sherly.

Baca Juga  Mayjen TNI Sulaiman Agusto Resmi Jabat Pangdam XII/Tpr

Sherly berujar bila pihaknya tak bisa memaksa Ratna Sarumpaet untuk mengembalikan uang tersebut.

“Jadi kalau kita memaksa mereka kembalikan uang itu nanti malah jadi kami yang dituntut,” pungkasnya.

Diketahui Ratna ditangkap atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax terkait penganiayaan terhadapnya.

Dia disangkakan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE.

Akibat perbuatannya itu, Ratna terancam hukuman 10 tahun penjara.(Tribun/TR)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu Laksanakan Pisah Sambut Dandim 1206/PTS Tahun 2022

Berita

Dinkes PP dan KB Gelar Rapat Audit Kasus Stunting Tahun 2022

Berita

Cegah penyebaran PMK Satgas OPS PMK Polresta Pontianak Polda Kalbar Rutin Lakukan Penyemprotan Disinfektan Ke Kandang Peternak

Arsip

Innalillahi, Julia Perez Tutup Usia di Bulan Suci

Berita

Pasien Gizi Buruk Asmat Cenderung Kembali ke Pola Hidup Lama

Berita

Untuk Kemuliaan Tuhan, Bane Raja Manalu Sumbang Sound System Ke Universitas HKBP Nommensen

Berita

Benarkah Penggunaan Masker Bedah Dapat Mencegah Flu?

Berita

KPK Panggil Dirut PT Jasa Tirta Terkait Kasus Jasa Konsultansi