Home / Kriminal

Kamis, 14 Januari 2021 - 12:37 WIB

Rizieq Shihab Dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri

Viewer: 437
0 0
Terakhir Dibaca:45 Detik

Kompasnasional l Polisi memindahkan penahanan Muhammad Rizieq Syihab ke Rutan Bareskrim Polri. Rizieq Syihab sebelumnya ditahan di Rutan Polda Metro Jaya usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penghasutan dalam acara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Iya benar, hari ini penahanannya dipindahkan ke Bareskrim,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Kamis (14/1).

Baca Juga  Pungli, Petinggi Pelindo III Terima Setoran Rp 6 Miliar Saban Bulan

Polisi berdalih penahanan Rizieq Syihab dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri dikarenakan Rutan Polda Metro Jaya terlalu padat. Pemindahan penahanan juga dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan terhadap Rizieq Syihab.

“Pertimbangannya tahanan di Polda Metro Jaya terlalu padat, sekaligus untuk memudahkan penyidik Bareskrim dalam pemberkasan kasusnya,” jelas Andi.

Baca Juga  Sales Rokok Bentoel Gelapkan Uang Hasil Penjualan Sebesar Rp748 Juta

Diketahui, penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri telah merampungkan pemberkasan perkara Rizieq terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan Megamendung. Jika semua dinyatakan lengkap, maka penyidk akan segera melimpahkamnya ke Kejaksaan.

“Jika lengkap penyidik akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan,” Andi menandasi.(M/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Kriminal

Jadi Bandar Narkoba, Jenderal Ambruk Ditembak Sat Resnarkoba Polres Tebo

Berita

Potongan Tubuh dan Darah: Kesaksian Horor Serangan Teror di Nairobi

Kriminal

Ini Sejumlah Fakta tentang Michael, Pria Dalam Video Syur Gisel

Berita

Mobil Lexus Tabrak Warung Bakso Dan Tiang Listrik

Internasional

Darmawan Yusuf – Pengawas YPSPN Gedung Dewan Pers Kecam Pembunuhan Wartawan di Siantar

Arsip

Polisi Buru 2 Pemotor Diduga Pelempar Bom ke Rumah Politikus Golkar

Berita

BNN Ungkap Jaringan Narkoba di Lapas Lubuk Pakam, Napi Setor Rp 50 Juta per Minggu untuk Sipir

Arsip

Putusan Dinilai Tak Adil Gawat, Surat Abal-abal Kalahkan Sertifikat Tanah