Siantar | Kompasnasional.com
Gunawan Wibisana (39), warga Jalan Bola Kaki Gang Sado, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar dilaporkan ke Polres Siantar oleh Kepala Keuangan PT Bentoel Distribusi Utama, Alamsyah (37). Pasalnya, Sales Man di PT Bentoel Distribusi Utama ini dituding melakukan penggelapan uang sebesar Rp748.619.100 hasil penjualan rokok.
Informasi yang diperoleh di kepolisian, uang yang digelapkan pelaku adalah hasil penjualan rokok selama satu minggu. Ditempatnya bekerja, pelaku yang bertugas dibagian Sales Man
Atas perbuatannya, korban Alamsyah, selaku Kepala Keuangan PT Bentoel Distribusi Utama ini mengalami kerugian sebesar Rp748.619.100. Tak hanya Alamsyah, PT Bentoel Distribusi Utama juga menjadi korban. Saat berada di Polres Siantar, Alamsyah mengatakan, ia datang ke Polres Siantar guna untuk melaporkan kasus tindak penggelapan dalam jabatan.
Diceritakan Alamsyah, awalnya, Senin (3/10), Alamsyah berangkat ke wilayah pemasaran dengan membawa rokok Bentoel sebanyak 488.826 bungkus untuk tempo waktu penjualan selama satu minggu.
Kemudian, lanjutnya pada Sabtu (8/10), Gunawan kembali ke kantor PT Bentoel Distribusi Utama dan mengembalikan rokok yang merupakan sisa penjualan satu minggu tersebut. Setelah itu Gunawan langsung pergi meninggalkan kantor tersebut.
Dan Alamsyah selaku Kepala Keuangan PT Bentoel Distribusi Utama melakukan pengecekan terhadap uang setoran penjualan rokok selama satu minggu tersebut, dan ditemukan uang yang belum disetorkan oleh terlapor sebanyak Rp748.619.100. Dan pihak PT Bentoel Distribusi Utama, mencoba untuk berkoordinasi dengan Gunawan perihal kekurangan setoran penjualan tersebut, tetapi ia tidak dapat dihubungi dan sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya.
Akibat kejadian tersebut PT Bentoel Distribusi Utama mengalami kerugian sebesar Rp748.619.100 dan melaporkan kasus ini ke Polresta Siantar.
Kasubag Humas Polres Siantar AKP Isril Noer ketika dikonfirmasi, Selasa (11/10), membenarkan kejadian itu.
“Benar laporan pengaduannya sudah kita terima, sesuai LP/421/X/2016/SU/STR. Dan proses hukumnya dalam lidik,” ujar Noer. (kn/ms)








