Home / Berita / Daerah / Kriminal / Medan / Reviews

Senin, 24 September 2018 - 15:10 WIB

BNN Ungkap Jaringan Narkoba di Lapas Lubuk Pakam, Napi Setor Rp 50 Juta per Minggu untuk Sipir

sumber:google.co.id

sumber:google.co.id

Viewer: 546
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 35 Detik
KompasNasional.com,Medan – Badan Narkotika Nasional (BNN) terus melakukan pengembangan terhadap jaringan narkoba, yang melibatkan narapidana dan sipir di Lembaga Pemasyarakatan Lubuk Pakam.
Dari hasil pemeriksaan, Dekyan yang mendekam di Lapas Lubuk Pakam mengaku menyetor sejumlah uang kepada Maredi yang merupakan sipir Lapas tersebut.
“Dari pemeriksaan Dekyan mengaku menyetor uang kepada petugas sekira Rp 50 juta per minggunya. Uang itu dikoordinir oleh tersangka Maredi dan sipir lainnya,” kata Deputi pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Arman Depari, Senin (24/9).
Arman mengatakan, uang yang diberikan tersangka Dekyan kepada sipir biasanya disebut dengan sandi bayar uang SPP.
“Saat ini petugas masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan aparat dan penyidikan ke arah tindak pidana pencucian uang,” ujarnya.
Arman menjelaskan, tersangka Dekyan telah berulang kali mengendalikan penyelundupan narkoba dari Malaysia ke Indonesia.
“Narkoba itu biasanya untuk dipakai, diedarkan dan juga digunakan untuk merekrut napi lain agar membantunya di dalam lapas,” katanya.
Diberitakan, Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan peredaran sabu seberat 36,5 kilogram di Sumatera Utara. Delapan orang yang terlibat dalam peredaran itu ditangkap, termasuk seorang sipir dan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lubuk Pakam, Deli Serdang.
Sipir yang ditangkap bernama Maredi, sementara narapidananya adalah Dekyan. Polisi juga menangkap enam pelaku lain, yaitu Edu, Elisabeth, Dian, Edward, Husaini, dan Bayu.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang didapat BNN tentang adanya pengiriman sabu dari Malaysia ke Indonesia. Usai mendapat informasi itu, BNN langsung melakukan penyelidikan di Lapas Lubuk Pakam. Petugas kemudian menangkap Bayu saat menyerahkan 500 gram sabu kepada sipir bernama Maredi.
Saat diinterogasi, Maredi mengaku diperintahkan oleh Dekyan untuk mengambil sabu tersebut. Petugas kemudian menangkap Dekyan. Petugas melakukan pengembangan dan menangkap pelaku lainnya.
Dari penangkapan itu, BNN menyita barang bukti berupa 36,5 kilogram sabu, 3 ribu pil ekstasi, uang senilai Rp 681.635.500 yang diduga hasil penjualan narkoba, kartu Anjungan Tunai Mandiri, buku tabungan, alat komunikasi, timbangan digital, paspor, dan kendaraan roda dua dan empat. (SumutNews/TR)
Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%
Baca Juga  Pangdam XII/Tpr Resmikan Masjid Al-Iklas Yonkav 12/BC

Share :

Baca Juga

Berita

Dugaan Pengaturan Tender DAK PUPR Samosir Rp 33 Miliar, Nama Pemenang Bocor Sebelum Lelang

Berita

Polda Kalbar Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila 

Berita

Berita Tapsel. Polres Tapsel Bagikan Masker Di Pasar Pargarutan Angkola Timur

Berita

Bank Indonesia Peduli Covid-19 Membatu Masyarakat Dapat Apresiasi Dari Gubernur Kalbar

Berita

Bupati Tapsel : Alumni Kampus Harus Mampu Mengimplementasikan Ilmunya Semasa Kuliah

Berita

Kota Pematangsiantar berada PPKM Level 3, Wali Kota Himbau Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

Berita

Titik Hotspot Terpantau di Satelit, Babinsa Kodim 1203/Ktp Bergegas Ke Lokasi.

Berita

Kreativitas Anggota Koramil Simpang Hilir,Kodim 1203/Ktp Di Masa Pandemi.