Home / Berita / Daerah / Kriminal / Medan / Reviews

Senin, 24 September 2018 - 15:10 WIB

BNN Ungkap Jaringan Narkoba di Lapas Lubuk Pakam, Napi Setor Rp 50 Juta per Minggu untuk Sipir

sumber:google.co.id

sumber:google.co.id

Viewer: 626
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 35 Detik
KompasNasional.com,Medan – Badan Narkotika Nasional (BNN) terus melakukan pengembangan terhadap jaringan narkoba, yang melibatkan narapidana dan sipir di Lembaga Pemasyarakatan Lubuk Pakam.
Dari hasil pemeriksaan, Dekyan yang mendekam di Lapas Lubuk Pakam mengaku menyetor sejumlah uang kepada Maredi yang merupakan sipir Lapas tersebut.
“Dari pemeriksaan Dekyan mengaku menyetor uang kepada petugas sekira Rp 50 juta per minggunya. Uang itu dikoordinir oleh tersangka Maredi dan sipir lainnya,” kata Deputi pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Arman Depari, Senin (24/9).
Arman mengatakan, uang yang diberikan tersangka Dekyan kepada sipir biasanya disebut dengan sandi bayar uang SPP.
“Saat ini petugas masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan aparat dan penyidikan ke arah tindak pidana pencucian uang,” ujarnya.
Arman menjelaskan, tersangka Dekyan telah berulang kali mengendalikan penyelundupan narkoba dari Malaysia ke Indonesia.
“Narkoba itu biasanya untuk dipakai, diedarkan dan juga digunakan untuk merekrut napi lain agar membantunya di dalam lapas,” katanya.
Diberitakan, Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan peredaran sabu seberat 36,5 kilogram di Sumatera Utara. Delapan orang yang terlibat dalam peredaran itu ditangkap, termasuk seorang sipir dan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lubuk Pakam, Deli Serdang.
Sipir yang ditangkap bernama Maredi, sementara narapidananya adalah Dekyan. Polisi juga menangkap enam pelaku lain, yaitu Edu, Elisabeth, Dian, Edward, Husaini, dan Bayu.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang didapat BNN tentang adanya pengiriman sabu dari Malaysia ke Indonesia. Usai mendapat informasi itu, BNN langsung melakukan penyelidikan di Lapas Lubuk Pakam. Petugas kemudian menangkap Bayu saat menyerahkan 500 gram sabu kepada sipir bernama Maredi.
Saat diinterogasi, Maredi mengaku diperintahkan oleh Dekyan untuk mengambil sabu tersebut. Petugas kemudian menangkap Dekyan. Petugas melakukan pengembangan dan menangkap pelaku lainnya.
Dari penangkapan itu, BNN menyita barang bukti berupa 36,5 kilogram sabu, 3 ribu pil ekstasi, uang senilai Rp 681.635.500 yang diduga hasil penjualan narkoba, kartu Anjungan Tunai Mandiri, buku tabungan, alat komunikasi, timbangan digital, paspor, dan kendaraan roda dua dan empat. (SumutNews/TR)
Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%
Baca Juga  Pangdam XII/Tpr Buka Lomba Grass Track Trail Peringatan Hari Infanteri

Share :

Baca Juga

Berita

Anggota Polri Tidak Sebanding Dengan Jumlah Penduduk Menjadi Alasan Utama Dibentuknya Pokdarkamtibmas Polres Melawi*

Berita

Kampanye Akbar Abdullah Romadhon, S.Pd.I Calon Kepala Desa Tanjung Sari No Urut 3 

Berita

Purbaya Sebut Suami DS Awardee LPDP Bakal Kembalikan Uang Beasiswa & Bunga

Berita

Tim Evaluasi Desa Binaan PTP2W-KSS Provsu Nyatakan Salut Atas Kekompakan Warga Desa Batang Parsuluman

Berita

Walikota Psp Sebagai Irup Pada Apel Operasi Pasukan Lilin Toba 2020

Arsip

Sekali Unggah Foto di Instagram, Selena Gomez Dapat Rp7,3 M

Berita

Bupati Taput Kampanyekan Pemberian TTD Untuk Cegah Stunting Sejak Awal.

Arsip

Kiamat Akibat Pergeseran Bumi Bakal Terjadi 29 Juli 2016?