kompasnasional.com | ACEH TENGAH
Putusan Hukum atas sengketa tanah yang dialami masyarakat Desa Kelitu Kecamatan Bintang Kabupaten Aceh Tengah Provinsi Aceh dinilai menindas masyarakat miskin.
Pasalnya, Putusan tersebut menuai kontra horizontal ditengah-tengah masyarakat. Dikuatirkan bakal memicu konflik yang berkepanjangan.
Proses perkara antara Achmad DJ melawan Kin Aulia yang didampingi pengacaranya Duski SH dinilai warga miring sebelah. Pasalnya, pihak pengadilan (Hakim) dinilai tidak sedikitpun memihak kepada Achmad DJ yang kebetulan warga miskin dan lemah.
Berdasarkan fakta dan bukti yang sah dari Achmad DJ penduduk Desa Baleatu Kecamatan Lautawar Kabupaten Aceh Tengah memiliki Sertifikat Hak Milik Nomor 11 dan Pendaftaran Tanah Nomor 1883/2010 dan surat ukur Nomor 03/2010 tanggal 6/2010 dengan luas tanah 4.352 M² yang diterbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab Aceh Tengah.
Namun, Kin Aulia yang tinggal di Kemanggisan II Nomor 17 RT 006/RW 007 Kecamatan Pal Merah Jakarta Barat Provinsi DKI Jakarta itu melalui kuasanya Advokat Dusri SH, hanya bermodalkan Akta Jual Beli dari Muchtar Jamin dengan Nomor 594/07/XI/JB/BTG/1992 yang diterbitkan oleh Kantor Camat Bintang namun dapat mengalahkan pemilik tanah yang memiliki Sertifikat.
Ironisnya, dari hasil penelusuran awak media ternyata Akte Jual Beli tersebut diduga tidak jelas legalitasnya. Diduga, tandatangan pihak pembeli Kin Aulia dengan pihak penjual Muchtar Jamin berpotensi adanya pemalsuan tandatangan. Muchtar Jamin diketahui telah meninggal dunia pada tanggal 28 Mei 1991 di Medan, sementara Kin Aulia membeli tanah dari Muchtar Jamin berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 594/07/XI/JB/BTG/1992, pada hari Senin tanggal 28 September 1992.
“Bagaimana mungkin orang yang sudah meninggal dunia dapat menjual tanah. Penjual meninggal dunia pada tahun 1991, sementara proses jual beli terjadi pada tahun 1992. Apakah ini masuk diakal?” keluh warga yang mengetahui fakta tersebut.
Paling ironinya lagi, luas tanah berdasarkan sertipikat hak milik tanah Achmad DJ diketahui seluas 4.352 M², namun luas tanah milik Kin Aulia seluas 5.880 M². Selain itu, terjadi ketidakadilan, meskipun masih dalam proses sengketa di Pengadilan, namun tanah tersebut sudah dikuasai pihak Kin Aulia.
Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah, apabila terjadi suatu sengketa pada objek tanah, maka sebelum perkara tersebut selesai, maka pihak yang berwajib harus membuat garis polisi di lokasi objek perkara. Kemudian, Putusan Pengadilan Negeri (PN) juga dinilai keliru karena objek gugatan dengan ukuran tanah dan batas-batasnya tidak sama atau berbeda.
Parahnya lagi, selama peroses persidangan tidak pernah dilakukan sidang lapangan atau pemeriksaan ke lokasi tempat objek tanah yang disengketakan.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung Nomor 1/2007 sidang harus dilakukan di lapangan sesuai hukum acara perdata.
Putusan PN Takengon juga dinilai cacat hukum karena pembacaan exsekusi tidak melalui Juru Sitanya, tetapi dibacakan oleh Panitera Pengganti dan juga tidak dihadiri oleh pihak BPN, sehingga batas tanah objek perkara tidak jelas dan keliru.
“Exsekusi hanya dihadiri oleh Panitera dan pihak Kepolisian selaku pengamanan. Berdasarkan hukum acara perdata, maka exsekusi tersebut tidak boleh dilaksanakan atau cacat hukum. Untuk itu melalui media ini kami meminta kepada Kejagung untuk menindak lanjutinya, guna mendapakan keadilan bedasarkan Undang-undang di negara kita,” pungkas Achmad DJ (YSF/TIM)






