Viewer: 622
0 0

Home / Kriminal

Rabu, 30 Desember 2020 - 10:22 WIB

Ini Sejumlah Fakta tentang Michael, Pria Dalam Video Syur Gisel

Viewer: 623
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 35 Detik

Kompasnasional l Siapakah MYD ini? “Iya (Michael YD),” kata Kasubdit Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Dhany Aryanda membenarkan saat ditanya apakah MYD adalah sosok pria bernama lengkap Michael Yukinobu Defretes.

Berdasarkan penelusuran akun media sosialnya, Michael adalah sosok pria yang hobi bermain basket. Sejumlah foto menunjukkan pria bertubuh kekar itu menjalankan hobinya.

media sosial, Michael berasal dari Kota Medan. Dia sempat mengenyam pendidikan tinggi di salah satu universitas swasta di Jakarta. Masih di laman profil itu pula, dia mengaku pernah tinggal di Kakogawa, Hyogo, Jepang.

Selain hobi bermain basket, dia juga sering pergi ke luar negeri. Sejumlah foto yang diunggahnya berlatar belakang pemandangan dan sudut kota-kota di dunia.

Baca Juga  Pungli, Petinggi Pelindo III Terima Setoran Rp 6 Miliar Saban Bulan

Polda Metro Jaya menetapkan Gisel dan MYD sebagai tersangka kasus video syur usai penyidik melakukan gelar perkara, pada Selasa kemarin.

“Hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin sore baru selesai. Menaikkan status yang tadinya saksi kepada saudari GA dan saudara MYD sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Dalam perkara ini, keduanya disangkakan pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 dan atau pasal 8 UU 44 Tentang Pornografi.

Pasal 4 ayat (1) UU 44 Tentang Pornografi berbunyi setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat.

Baca Juga  Buang Bayinya di Belakang Rumah Warga, Seorang Pelajar Diamankan

Adapun pasal 29 berbunyi seorang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

Sedangkan pasal 8 berbunyi setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

“Paling rendah 6 bulan dan paling tinggi 12 tahun penjara. Nanti rencana ke depan secepatnya kita panggil keduanya sebagai tersangka,” kata Yusri. (JPNN/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Kriminal

Ini Tampang Pemuda Tukang Mabuk Di Cikande, Pemerkosa Emak-Emak Tukang Sayur

Daerah

Anggota DPRD Sumut Diduga Aniaya Polisi di Klub Malam Jadi Tersangka

Berita

Spesialis Curanmor Tak Berdaya Usai Ditembak Polisi

Berita

Evaluasi Semester Satu 2020 Polres Simalungun Ungkap 44 Kasus Judi

Kriminal

Polisi Ringkus Penyebar Video Laundry Baju Tentara China, Ini Motif Pelaku

Arsip

Diduga Dedi Telap Rp 200 Juta Uang Haram Jatah Oknum Poldasu, Apakah Benar ?
Kejam, Anak SD Dicabuli Ayah Tiri -kompasnasional

Arsip

Kejam, Anak SD Dicabuli Ayah Tiri

Berita

Potongan Tubuh dan Darah: Kesaksian Horor Serangan Teror di Nairobi