Home / Internasional / Kriminal / Nasional

Sabtu, 19 Juni 2021 - 21:15 WIB

Darmawan Yusuf – Pengawas YPSPN Gedung Dewan Pers Kecam Pembunuhan Wartawan di Siantar

Foto//Ket: Dari kiri ke kanan Pembina YPSPN Gedung Dewan Pers Pontas Silalahi,SE,SH,MH dan sebelah kanan Pengawas YPSPN Gedung Dewan Pers Darmawan Yusuf, SH, SE, M.Pd, MH(foto istimewa)

Foto//Ket: Dari kiri ke kanan Pembina YPSPN Gedung Dewan Pers Pontas Silalahi,SE,SH,MH dan sebelah kanan Pengawas YPSPN Gedung Dewan Pers Darmawan Yusuf, SH, SE, M.Pd, MH(foto istimewa)

Viewer: 1365
2 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 56 Detik

Jakarta, Kompasnasional |Dewan Pengawas Yayasan Pengelola Sarana Pers Nasional (YPSPN) Gedung Dewan Pers mengecam dan mengutuk keras terhadap pelaku dugaan pembunuhan terhadap Marasalem Harahap, wartawan sekaligus Pemred dan pemilik media online. Sosok yang akrab disapa Marsal itu dikabarkan tewas dengan luka tembak tak jauh dari rumahnya di Simalungun, Sabtu (19/6) dinihari.

Pengawas YPSPN Gedung Dewan Pers Darmawan Yusus berujar “Ini menjadikan tugas berat aparat untuk mengungkap siapa pelaku pembunuhan, dimana profesi seorang wartawan dalam UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers seharusnya tidak saja dijamin tapi mendapat perlindungan hukum saat menjalankan tugas profesinya sebagai seorang wartawan di lapangan,” ujar Pengawas YPSPN Gedung Dewan Pers Darmawan Yusuf di Kantor Sekretariatnya Gedung Dewan Pers Jl. kebon Sirih Jakarta Pusat, Sabtu (19/6/2021)

Kantor sekretariat YPSPN, Gedung Dewan Pers Lt.1, jl. Kebon sirih – Jakarta pusat

Disebutkan Darmawan Yusuf, SH, SE, M.Pd, MH yang juga seorang pengacara kondang ini, belakangan ini aksi kekerasan terhadap wartawan di Sumatera utara khususnya sudah sangat sering terjadi di hampir semua daerah, diduga dilakukan oleh mafia bandar judi atau kemungkinan juga bandar narkoba.

Baca Juga  Foto: Penampakan Djoko Tjandra di Sel Rutan Mabes Polri

Darmawan mengatakan “Ancaman terhadap profesi seorang wartawan semakin nyata padahal sebagaimana UU 40/1999 ttg pers profesi ini dijamin dan mendapat perlindungan hukum tapi hari ini kita menyaksikan betapa mudah kejahatan menghukum seorang wartawan hanya karena gara gara sebuah berita. Padahal bila ada berita yang salah atau tidak sesuai informasi yang benar, masyarakat dapat membuat keberatan melalui hak jawab ke media terkait dan itu Sdh diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang pers, bahkan media yang tak menayangkan hak jawab, Penjab/Pemrednya terancam hukuman kurungan 6 bulan penjara atau denda Rp500 juta. Jadi bukan menghabisi nyawa wartawan yang membuat beritanya,”kata Darmawan.

Baca Juga  Kepala Kampong Blok 6 Baru Tingkatkan Kegiatan Antar Dusun

Darmawan Yusuf sudah siapkan bantuan hukum cuma-cuma bila diminta bantuan oleh keluarga almarhum. Saya siap perintahkan puluhan anggota pengacara di kantor Hukum Law Firm DYA – Darmawan Yusuf & Associates saya untuk mendampingi keluarga almarhum. Supaya pelakunya cepat ditangkap dan dihukum maksimal.”Tegas Darmawan Yusuf.

Darmawan Yusuf yang juga terkenal memiliki dan menjadi pimpinan banyak media Pers ini mengharapkan aparat kepolisian segera mengungkap siapa dalang dan pelaku serta motif melatarbelakangi korban sehingga mati terbunuh mengenaskan saat menuju kediamannya.”Harapnya.

Darmawan yusuf turut berdukacita semoga arwah Marsal Harahap, diterima disisi Tuhan Yang Maha Esadan keluarga Marsal Harahap tabah dan bersabar atas musibah ini.”katanya.

Penulis : lin faber

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Ini Cerita Ashanty yang Baru Lulus S2 dengan Nilai A

Headline News

Kapolri menaikkan status 7 Polda dari tipe B menjadi tipe A.

Kriminal

Oknum Polisi Menyambi Jadi Sales Semen, Uang Rp 1,7 Miliar Tak Disetorkan

Internasional

Warga Korea Utara Menangis Lihat Kim Jong-un Tampak Kurus

Internasional

Pendiri TikTok Mundur, Ngeri Lihat Nasib Jack Ma

Kriminal

Polda Banten Ungkap Kasus Praktik Aborsi di Pandeglang

Arsip

Buka-bukaan SBY Dituding Sembunyikan Dokumen Asli TPF Kematian Munir

Nasional

Polri: Teroris KDW di Bogor Kerjanya Jualan Bahan Kimia