Kompasnasional | Polisi di Lampung berhasil membongkar praktek peredaran uang palsu pecahan Rp 100.000 senilai total Rp 320 juta.
“Tersangka ini adalah tahanan yang kabur bersama tujuh tahanan lain di Polsek Natar, Lampung Selatan pada Maret 2020 lalu,” kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Yan Budi Jaya di mapolresta setempat, Senin (24/8/2020) sore.
Lalu, menurut Yan Budi, pelaku mencetak uang palsu dengan modus men-scan uang asli dengan menggunakan printer scanner.
Tak hanya itu, untuk mengelebaui korbannya, pelaku memasang logo di uang palsu tersebut.
” Uang palsu itu juga dilabeli dengan logo sejumlah bank,” kata Yan Budi.
Sementara itu, dari pengakuan pelaku, uang palsu itu telah digunakan untuk belanja online.
Untuk meyakinkan korban saat belanja secara daring, pelaku mengaku bekerja sebagai karyawan bank swasta.
Lalu, menurut Yan Budi, pelaku memilih pembelian secara cash on delivery.
Untuk memastikan, polisi berkoordinasi dengan Bank Indonesia
Menurut Kepala Tim Uang Rupiah Bank Indonesia (BI) Lampung, Bambang Joko mengatakan, sekilas uang tersebut sangat mirip dengan uang asli.
“Tapi jika dilakukan 3D, dilihat, diraba, diterawang, maka akan langsung ketahuan bahwa ini adalah uang palsu,” kata Bambang.(TM/Red)






