kompasnasional.com – Kasus judi empat anggota DPRD Tapanuli Utara dan PNS Bappeda Tapanuli Utara yang ditangani Ditreskrimum Poldasu hingga kini tak kunjung P21. Hal itu diungkapkan Kasubbid Penmas Poldasu, AKBP MP Nainggolan kepada tobapos.co. Sabtu (15/7/17), sore.
“Oh, kasus itu, sudah lama itu. Sudah berulang kali dikirim sama JPU, tapi tak kunjung P21,” katanya melalului seluler. Ditanya lagi siapa jaksa yang menangani kasusnya, MP Nainggolan menjawab, “Silahkan Tanya langsung ke Kejatisu,” katanya.
Di tempat terpisah, Kasipenkum Kejatisu, Sumanggar Siagian yang juga dikonfirmasi mengatakan, “Saya lupa kasus itu, tapi hari Senin lah saya informasikan siapa jaksa yang menangani kasus itu ya,” terangnya.
Sebelumnya, empat anggota DPRD Taput dan seorang PNS Bappeda Taput terpaksa berurusan dengan hukum terkait kasus perjudian di kamar 231 Hotel Pardede, Jalan Juanda, Medan, Jumat (1/4/16) tengah malam.
Mereka ditangkap dan diamankan personil Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumatera Utara. Kelimanya masing-masing Dapot Hutabarat, anggota DPRD Taput dari Partai Demokrat, Sahat Sibarani anggota DPRD Taput dari Fraksi Gerindra, Sanggam Lumban Tobing dari fraksi PAN, Frengki Simanjuntak anggota DPRD Taput fraksi Hanura dan Indra Simaremar PNS Bappeda Taput.
Barang bukti yang disita polisi berupa uang Rp 1.150.000, 6 set kartu joker yang sudah dipakai, 6 set kartu joker yang belum terpakai (tp|dwk)
Bb






