Home / Berita / Kriminal / Nasional / Reviews / Teknologi

Sabtu, 9 Juni 2018 - 12:20 WIB

Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Data dan Uang Perusahaan Ojek Online

Ilustrasi enkripsi. (Foto: Thinkstock)

Ilustrasi enkripsi. (Foto: Thinkstock)

Viewer: 536
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 17 Detik

KompasNasional.com – Subdit III Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap lima orang pelaku pencurian data dan uang salah satu perusahaan ojek online melalui akun gmail. Akibat kejadian itu, kerugian yang dialami perusahaan mencapai Rp1 miliar.

“Lima orang pelaku yang diamankan yakni TM, YSBP, YD, RH, dan GRW. Mereka ditangkap pada bulan Maret lalu,” kata Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/6).

Ade menjelaskan, salah seorang tersangka berinisial TM, merupakan mantan pegawai dari perusahaan ojek online yang bertugas sebagai call center. Ia juga yang mendalangi perubahan data dalam akun gmail para driver ojek online.

Baca Juga  Walikota Sampaikan Pendapat Akhir Tentang Ranperda Inisiatif DPRD

“Dia mengubah alamat gmail, nomor handphone driver, dan alamat rekening penerima insentif para diriver. Kemudian uang insentif yang seharusnya diterima para driver dipindahkan ke akun milik tersangka,” ucap Ade.

Dalam melakukan aksinya, TM turut dibantu oleh empat tersangka lainnya. Empat tersangka itu berperan memberikan akun call center perusahaan ojek online guna mencari data para driver.

“Empat tersangka itu membantu TM dengan cara menyewakan akun call center ojek online agar mengetahui data pengemudi ojek online yang menerima insentif,” ujar Ade.

Baca Juga  Puluhan Peserta Didik Alumni SMAN 1 Purba Lulus Masuk Perguruan Tinggi Negeri 2021

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan beberapa barang bukti, yaitu enam unit handpone, dua kartu ATM, dan empat buah sim card yang digunakan untuk melancarkan aksinya.

Saat ini, para tersangka sudah diamankan di Polda Metro Jaya untuk menjalani porses hukum. Mereka dikenakan Pasal 363 KUHP, Pasal 30 ayat 1 Pasal 32 ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 UU RI tahun 2016 tentang ITE dan TPPU, dengan ancaman pidana maksimal di atas 30 tahun penjara. (Kumparan/TR)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Presiden Jokowi Mengkhawatirkan Ada Pasal Titipan di RUU ‘Sapu Jagat’

Berita

APARATUR SIPIL NEGARA WAJIB NETRAL JELANG PILKADA 2020

Berita

Pesta Pernikahan Dilarang Di P.Sidimpuan Selama 14 Hari, Warkop Buka Sampai Jam 21 Malam

Berita

PLN Sukses Konversi 1.000 Kompor LPG ke Kompor Induksi

Berita

Lepas Pasukan Perdamaian PBB, Kapolri: Selalu Pedomani Tribrata dan Catur Prasetya 

Berita

Pontianak Utara Terima Hibah Sambungan PDAM MBR Gratis sebanyak 1200 KK

Arsip

Pengendara Sepeda Motor Ditilang Polantas di Depan Rumah

Arsip

Jokowi: Jangan Ada Lagi Pungutan Liar dan Makelar Kasus Dalam Penegakan Hukum