Home / Berita / Kriminal / Nasional / Reviews / Teknologi

Sabtu, 9 Juni 2018 - 12:20 WIB

Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Data dan Uang Perusahaan Ojek Online

Ilustrasi enkripsi. (Foto: Thinkstock)

Ilustrasi enkripsi. (Foto: Thinkstock)

Viewer: 666
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 17 Detik

KompasNasional.com – Subdit III Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap lima orang pelaku pencurian data dan uang salah satu perusahaan ojek online melalui akun gmail. Akibat kejadian itu, kerugian yang dialami perusahaan mencapai Rp1 miliar.

“Lima orang pelaku yang diamankan yakni TM, YSBP, YD, RH, dan GRW. Mereka ditangkap pada bulan Maret lalu,” kata Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/6).

Ade menjelaskan, salah seorang tersangka berinisial TM, merupakan mantan pegawai dari perusahaan ojek online yang bertugas sebagai call center. Ia juga yang mendalangi perubahan data dalam akun gmail para driver ojek online.

Baca Juga  Walikota Psp Pimpin Rapat Persiapan Muscab Kwarcab Pramuka Kota Psp

“Dia mengubah alamat gmail, nomor handphone driver, dan alamat rekening penerima insentif para diriver. Kemudian uang insentif yang seharusnya diterima para driver dipindahkan ke akun milik tersangka,” ucap Ade.

Dalam melakukan aksinya, TM turut dibantu oleh empat tersangka lainnya. Empat tersangka itu berperan memberikan akun call center perusahaan ojek online guna mencari data para driver.

“Empat tersangka itu membantu TM dengan cara menyewakan akun call center ojek online agar mengetahui data pengemudi ojek online yang menerima insentif,” ujar Ade.

Baca Juga  Bupati Tapsel : Mari Kita Motivasi Masyarakat Desa Agar Menjaga Kebersihan Bersama

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan beberapa barang bukti, yaitu enam unit handpone, dua kartu ATM, dan empat buah sim card yang digunakan untuk melancarkan aksinya.

Saat ini, para tersangka sudah diamankan di Polda Metro Jaya untuk menjalani porses hukum. Mereka dikenakan Pasal 363 KUHP, Pasal 30 ayat 1 Pasal 32 ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 UU RI tahun 2016 tentang ITE dan TPPU, dengan ancaman pidana maksimal di atas 30 tahun penjara. (Kumparan/TR)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Walikota Ikuti Rapat Bersama Menteri Pendidikan dan Gubsu Secara Virtual

Berita

UPDATE COVID-19 DI KABUPATEN SAMOSIR, 29 September 2021 Nihil Kasus Baru dan Sembuh, 13 Kasus Aktif

Berita

Bupati Taput Lantik Dewan Pengurus Kolektif Siborong-borong Creative in Art (SCAT) Periode 2021-2024

Berita

Wali Kota Edi Kamtono Minta Pejabat Harus Peka Layani Masyarakat

Asahan

Bupati Buka Pameran Mini UMKM Bersama Asosiasi Pengusaha Tepung Serbaguna Asahan.

Berita

Lions Club Medan Golden Estate Sumbang Darah Untuk Penyandang Talasemia

Berita

Terima Kunjungan PM Malaysia, Presiden Jokowi Berterima Kasih pada Malaysia atas Bantuan Pascabencana dan Tsunami di Sulteng

Berita

Jabatan Danyonif 642/Kps resmi telah diserah terimakan.