Kompas Nasional l Siantar
Diduga akibat bertindak semena-mena dan adanya dugaan permainan nakal menarik satu unit mobil milik nasabah secara paksa, PT. Sinar Mitra Sepadan (SMS) Finance Cabang Pematangsiantar digugat nasabahnya.
Nasabah Robinson Bakkara, melalui kuasa hukumnya Eljones Simanjuntak SH dan Pordinan Napitu menggugat PT SMS Finance yang beralamat di Jalan Sangnawalu, Komplek Mega Land Blok B Nomor 8, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, ke Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar.
Gugatan perkara Perdata Nomor 4/Pdt G.S/2020/PN PMS, antara Robinson Bakkara sebagai pihak penggugat dengan pihak PT SMS finance Pematangsiantar sebagai tergugat di gelar di PN Pematangsiantar, Kamis (07/01/2021) sekitar pukul 10.30 WIB.
Adapun agenda sidang hari ini di PN Siantar adalah penyerahan bukti surat dari kedua belah pihak yang bersengketa.
Eljones Simanjutak, SH selaku Kuasa Hukum penggugat menerangkan dalam laporan gugatanya. Adapun alasan penggugat mengajukan gugatanya terhadap PT SMS Finance bermula bahwa Robinson Bakkara (penggugat) mempunyai hak atas satu unit mobil jenis/model Dump Truck, merek/type Mitsubishi Cold Diesel FE74HD(4×2)MT tahun 2008, dengan Nomor Polisi BG 8058 DA, sesuai dengan STNK atas nama PT Lematang,
Unit dengan nomor rangka MH34TD37685 warna kuning yang di peroleh berdasarkan surat peralihan dan pelepasan hak tertanggal (08/02/2020) antar Asri dengan penggugat yang sebelumnya Asri adalah sebagai debitur dari PT SMS Finance Cabang Kisaran dengan perjanjian pembiayaan Nomor 9019077853/SLB_INV/02/19 tertanggal (13/02/2019).
Dalam hal ini, Asri disebut tidak sanggup lagi melanjutkan pembayaran, sehingga mengalihkan atau over kredit kepada Robinson Bakkara atas persetujuan dari pihak PT SMS Finance Cabang Kisaran secara lisan melalui karyawannya. Namun walau secara lisan, over kredit kedua belah pihak selanjutnya di hadapkan di PT SMS Finance Cabang Pematangsiantar dan telah disetujui sehingga seluruh pembayaran dan administrasi yang dibutuhkan telah dilengkapi.
Namun, setelah terjadi kesepakatan antara Asri dengan PT SMS Finance, maka selanjutnya PT SMS Finance berjanji akan menerbitkan perjanjian pembiaayan baru kepada Robinson, selambat-lambatnya tiga bulan sejak penyelesaian persyaratan yang diminta dari pihak PT SMS Finance terpenuhi, dalam hal ini terjadi kesepakatan bahwa Robinson Bakkara adalah debitur PT SMS Finance yang sah, dan sejak bulan Februari 2020 sampai Juli 2020 Robinson B telah membayar angsuran kepada PT SMS Finance sejumlah Rp 32.463.000 yang pembayarannya di lakukan Robinson atas adanya tagihan dari pihak PT SMS.
Tindakan Penarikan Unit Secara Paksa
Alhasil, ditunggu sampai 5 bulan PT SMS Finance tidak juga melaksanakan atau tidak juga menerbitkan perjanjian pembiayaan atas nama Robinson Bakkara sebagai debitur yang sah setelah terjadi over kredit pada hal seluruh permintaan PT SMS sudah di penuhi oleh Robinson.
Atas kelalaian PT SMS Finance, Robinson telah melakukan segala upaya yang patut menurut hukum dengan beberapa kali mengirim surat teguran/somasi kepada PT SMS Finance cabang pematangsiantar untuk mengingatkan dan meminta agar PT SMS Finance menyelesaikan kewajibannya kepada Robinson yaitu dengan menerbitkan perjanjiaan pembiayaan yang baru akan tetapi diabaikan.
Dalam proses jawab menjawab melalui surat perihal penjelasan PT SMS Finance atas tidak dikeluarkannya perjanjiaan pembiayaan atas nama Robinson Bakkara, sebagai debitur yang sah melalui over kredit
Selanjutnya PT SMS Finance memberikan kuasa SUBSITUSI sebagai mana disebut dalam surat kuasa nomor; 511 RAL 20201100032 tertanggal 19/11/2020 kepada PT TOHO PELITA BERSAMA sebagai penerima kuasa untuk menyita atau menarik secara paksa atas unit yang di maksud.
Atas tindakan yang semena-tersebut maka Robinson Bakkara melalui kuasa hukumnya Eljones Simanjuntak SH menggugat PT SMS Finance Cabang Pematangsiantar untuk meminta ganti kerugian.
Saat di konfirmasi Eljones Simanjuntak selaku kuasa hukum Robinson Bakkara nengatakan pada Kompasnasional.com kamis, (07/01/2021), bahwa pihak PT SMS Finance telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum sesuai pasal 1365 KUH Perdata, juga pihaknya akan melaporkan PT SMS Finance kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ejones juga menegaskan bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 130/PMK/010/2012 penarikan unit secara paksa dilarang karena juga tindakan tersebut dapat dikenakan tindak pidana pasal 368 KUHP selanjutnya juga merupakan pelanggaran sebagaimana disebut dalam undang-undang perlindungan konsumen pasal 4 UU tahun 1999. kata Eljones.
Saat di tanya hasil sidang yang di gelar hari ini, Eljones Simajuntak mengatakan, bahwa sidang hari ini Penggugat telah menyerahkan bukti bukti surat dan akan di lanjut Senin tanggal (11/07/2021), karena pihak PT SMS Finance belum memberikan Bukti surat yang asli, ungkapnya.
Penulis : Toni Tambunan
Editor : Nilson Pakpahan





