Terakhir Dibaca:1 Menit, 5 Detik
KompasNasional.com, Deliserdang || Setahun berjalan, bangunan pabrik raksasa di lahan 1 hektaran yang terletak di Jalan Suka Bumi lama Kec.Sunggal Kab.Deliserdang hingga kini belum memiliki izin. Lucunya, Meskipun di segel oleh Kasatpol PP Deliserdang, Bangunan pabrik raksasa ini sudah berdiri, Senin (12/3).
Saat mitrapol.com menyambangi pabrik tersebut, terlihat bangunan kontruksi pabrik raksasa ini sudah berdiri. Disamping itu juga, terlihat bahwa ada tulisan di tembok bangunan seperti segel yang bertuliskan bahwa “Pelaksanaan Pembangunan Ini Dihentikan Karena Tidak Memiliki Izin Mendirikan Bangunan” dari KASATPOLPP Deliserdang.
E.Br Sihombing saat di tanya oleh Mitrapol.com Menjelaskan bahwa Pabrik Raksasa ini pemiliknya warga thionghoa.bahkan bangunan seluas kurang lebih satu hektar ini belum ada izinnya. Menurutnya beberapa masyarakat sekitar tidak pernah memberikan izin disini, seperti izin lingkungannya, atau yang lain.
“Pemiliknya orang chines.bangunannya kurang lebih 1 hektaran itu.tapi belum ada izinnya. Kami tidak pernah ada meneken atau menandatangani untuk pemberian izin pembangunan pabrik raksasa ini, kami sudah sangat resah juga ini,” sahut E.br Sihombing.
Sementara, Kasitrantib Kec. Sunggal, Kab. Deliserdang melalui stafnya saat di tanyakan Mitrapol.com terkait bangunan tanpa izin ini, menerangkan bahwa pihak Kecamatan melalui trantib sudah memanggil sebanyak 2 kali. Namun hingga sampai sekarang pihak pemilik bangunan tidak menghiraukannya.
“Udah kita panggil 2 kali, tapi pemilik bangunan tidak menghiraukan,” ujar stafnya.(mitrapol)