Viewer: 670
0 0

Home / Opini

Minggu, 5 Juli 2020 - 18:41 WIB

Pakar Minta Aturan Wajib Tes Corona Dihapus Dari Protokol Perjalanan Dalam Negeri, Kenapa?

Viewer: 671
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 25 Detik

Kompasnasional | Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah menerbitkan surat edaran protokol perjalanan dalam negeri semasa pandemi virus corona (COVID-19). Namun, salah satu aturan dalam protokol tersebut diminta untuk dihapus saja oleh pakar epidemiologi Universitas Indonesia (UI).

Pakar epidemiologi dari FKM UI Pandu Riono mengatakan jika seharusnya tidak perlu ada aturan mengenai wajib membawa hasil tes COVID-19 saat akan melakukan perjalanan dalam negeri. Menurutnya, syarat yang perlu dipenuhi hanyalah menerapkan basic protokol kesehatan pencegahan COVID-19 saja.

”Tidak perlu tes. Ada aturan tes (dalam protokol perjalanan), yang menurut saya tidak perlu,” kata Pandu Riono seperti dilansir dari Detik, Jumat (3/7). “Protokol kesehatan cukup (menggunakan masker dan menjaga jarak).”

Baca Juga  Pakar: Perubahan Nama FPI yang tak Didaftarkan Tidak Sah

Seperti yang diketahui, dalam surat edaran tersebut menyatakan jika warga Indonesia yang mau melakukan perjalanan dalam negeri wajib menunjukkan hasil RT-PCR atau rapid test. Surat tersebut wajib ditunjukkan saat akan naik ke transportasi umum yang berlaku paling lama 14 (empat belas) setelah dikeluarkan.

Namun, Pandu menilai jika kebijakan tersebut justru tidak tepat. Ia menjelaskan jika syarat menunjukkan hasil rapid test sama sekali tidak menjamin seorang bebas dari virus corona.

Menurutnya, mendeteksi virus corona dengan menggunakan rapid test selama ini tidak akurat. Bahkan, kedua tes COVID-19 baik dengan menggunakan RT-PCR maupun rapid test cukup mahal bagi sejumlah kalangan masyarakat.

Baca Juga  Pilkada 2022 Ditunda, Jokowi Bisa Satu-satunya Kepala Daerah yang Jadi Presiden

Pandu menyatakan kekhawatirannya jika aturan tersebut justru bisa dijadikan lahan usaha oleh sejumlah pihak yang tidak bertanggung jawab. Oleh sebab itu, ia mendesak sebaiknya pemerintah menghapus aturan yang mewajibkan tes virus corona saat melakukan perjalanan dalam negeri.

“Tes tidak ada jaminan. Apalagi pakai rapid test yang tidak akurat, dan jadi lahan bisnis,” ujar Pandu. “Tidak semua masyarakat juga bisa melakukan swab test PCR karena mahal. Ya, jadi tidak perlu tes.”(WK/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Opini

UU Cipta Kerja Telanjur Ditandatangani Jokowi, Yusril Sarankan Ini untuk Perbaikan

Opini

IPW Sebut Calon Kapolri Harus Pernah Menjadi Kapolda di Jawa atau Daerah Rawan

Arsip

Menteri Jonan: Program BBM Satu Harga Tidak Boleh Gagal

Opini

Tito: Pembuat KTP Djoko Tjandra Tak Salah Menurut Aturan
Benarkah Listrik Langsung Diputus Bila Tidak Bayar Akhir Bulan?-KompasNasional

Arsip

Benarkah Listrik Langsung Diputus Bila Tidak Bayar Akhir Bulan?

Berita

Besok Sidang Gugatan Cerai, Ahok Sudah Terima Surat Panggilan

Opini

Bukan Habib Rizieq, Sekum Muhammadiyah Duga Ada Big Power Manfaatkan FPI

Arsip

Sekali Dayung, Gaet Tiga Laki-Laki Bersaudara