Viewer: 646
0 0

Home / Opini

Minggu, 5 Juli 2020 - 18:41 WIB

Pakar Minta Aturan Wajib Tes Corona Dihapus Dari Protokol Perjalanan Dalam Negeri, Kenapa?

Viewer: 647
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 25 Detik

Kompasnasional | Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah menerbitkan surat edaran protokol perjalanan dalam negeri semasa pandemi virus corona (COVID-19). Namun, salah satu aturan dalam protokol tersebut diminta untuk dihapus saja oleh pakar epidemiologi Universitas Indonesia (UI).

Pakar epidemiologi dari FKM UI Pandu Riono mengatakan jika seharusnya tidak perlu ada aturan mengenai wajib membawa hasil tes COVID-19 saat akan melakukan perjalanan dalam negeri. Menurutnya, syarat yang perlu dipenuhi hanyalah menerapkan basic protokol kesehatan pencegahan COVID-19 saja.

”Tidak perlu tes. Ada aturan tes (dalam protokol perjalanan), yang menurut saya tidak perlu,” kata Pandu Riono seperti dilansir dari Detik, Jumat (3/7). “Protokol kesehatan cukup (menggunakan masker dan menjaga jarak).”

Baca Juga  Pak Polisi, Tetapkan Anies Baswedan Jadi Tersangka!'

Seperti yang diketahui, dalam surat edaran tersebut menyatakan jika warga Indonesia yang mau melakukan perjalanan dalam negeri wajib menunjukkan hasil RT-PCR atau rapid test. Surat tersebut wajib ditunjukkan saat akan naik ke transportasi umum yang berlaku paling lama 14 (empat belas) setelah dikeluarkan.

Namun, Pandu menilai jika kebijakan tersebut justru tidak tepat. Ia menjelaskan jika syarat menunjukkan hasil rapid test sama sekali tidak menjamin seorang bebas dari virus corona.

Menurutnya, mendeteksi virus corona dengan menggunakan rapid test selama ini tidak akurat. Bahkan, kedua tes COVID-19 baik dengan menggunakan RT-PCR maupun rapid test cukup mahal bagi sejumlah kalangan masyarakat.

Baca Juga  Status Tersangka Dianggap Tak Sah, Hakim Diminta Setop Kasus Ruslan Buton

Pandu menyatakan kekhawatirannya jika aturan tersebut justru bisa dijadikan lahan usaha oleh sejumlah pihak yang tidak bertanggung jawab. Oleh sebab itu, ia mendesak sebaiknya pemerintah menghapus aturan yang mewajibkan tes virus corona saat melakukan perjalanan dalam negeri.

“Tes tidak ada jaminan. Apalagi pakai rapid test yang tidak akurat, dan jadi lahan bisnis,” ujar Pandu. “Tidak semua masyarakat juga bisa melakukan swab test PCR karena mahal. Ya, jadi tidak perlu tes.”(WK/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Opini

ACTA nilai alasan reklamasi sangat konyol dan berbau SARA.

Opini

Bercinta dengan Robot Seks, Apa Termasuk Selingkuh?

Opini

Ketua Komisi X Minta Kemendikbud Tambah Kuota PIP dan KIP Kuliah

Opini

Gejolak di Partai Demokrat Jimly Asshiddiqie Sebut Gejolak di Demokrat Bukan Agenda Jokowi: Sebentar Lagi Jadi Mantan Presiden

Opini

Sebut Fadli Zon Sudah Off Side dalam Mengkritik , Peter Gontha: Percuma IQ 130

Opini

Cuma Bisa Bikin Polemik, Nadiem Makarim Patut Dicopot, Gak Sulit Cari Penggantinya

Arsip

Kapolda Metro Akan Selidiki Isu Pizza Hut Pakai Bahan Kedaluwarsa

Berita

Dishub DKI Minta Aplikasi Ojek Online Dimatikan di Area Tertentu