Viewer: 838
0 0

Home / Opini

Kamis, 19 November 2020 - 15:10 WIB

Pak Polisi, Tetapkan Anies Baswedan Jadi Tersangka!’

Viewer: 839
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 13 Detik

Kompasnasional | Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan menegaskan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan harus dijadikan tersangka dalam kasus pelanggaran terhadap kerumuman massa di pernikahan putri Habib Rizieq Shihab dan Maulid Nabi yang dilakukan di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Tigor mengatakan, Anies Baswedan telah melanggar Undang-Undang No.6/2018 tentang Karantina Kesehatan karena telah melanggar PSBB.

“Kan yang meminta adanya PSBB dia yang minta ke pemerintah pusat dan dia juga yang melakukan pelanggaran,” kata Tigor kepada wartawan, Rabu (18/11/2020).

Baca Juga  Pakar Hukum: Tak Lazim, Permintaan Novel Baswedan kepada Jokowi Bentuk Intervensi Kasus Hukum

Dia menegaskan, atas dasar itu, Polisi bisa menetapkan Anies menjadi tersangka. “Ini sudah cukup bukti, jadi sudah bisa tetapkan dia menjadi tersangka dalam kasus pelanggaran karantina kesehatan,” tegasnya.

Menurutnya, masyarakat yang melakukan pelanggaran bisa langsung dikenakan sanksi, tetapi kemarin bisa dilihat langsung kalau mereka malah difasilitasi.

Tigor melanjutkan, Anies mengaku telah berkirim surat, mestinya tidak hanya surat melainkan dibubarkan karena Gubernur sebagai kepala daerah berhak melakukan hal tersebut. Bahkan, denda yang dilayangkan sebesar Rp50 juta juga bukan dia yang menentukan, tetapi persidangan. Hal ini terkesan sepihak sehingga seperti ada yang sepesial diakukan oleh Anies terhadap Rizieq Shihab.

Baca Juga  KLB Partai Demokrat Pengamat: Sebaiknya Moeldoko Mundur dari KSP

Atas dasar itu, Tigor meminta kepada pihak kepolisian bisa memutuskan yang tepat atas pelanggaran yang diakukan oleh Gubernur DKI Jakarta karena bukti pelanggaran yang dilakukan oleh Anies sudah cukup kuat. Tigor juga menyarankan apabila ada masyarakat yang dirugikan dan akan menggugat Anies bisa menghubungi dirinya.
“Intinya Polisi jangan takut dan segera putuskan seadil-adilnya karena pelanggarannya sudah ada,” pungkasnya. (WE/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Opini

Umumnya Hancur, Tapi Kenapa Kulit Wajah Novel Baswedan Tetap Mulus dan Tampan Meski Disiram Air Keras? IPW Minta Bukti dan Sebut Kasus Ini Terlalu Didramatisasi
Foto

Berita

PBNU Larang Utusan Khusus AS Jessica Stern Kampanye LGBT di RI

Arsip

Jakarta Tenggelam 2030, Ini yang Dilakukan Jokowi

Opini

Eksekusi Pidana Djoko Tjandra Tak Memiliki Kekuatan Konstitusional

Asahan

Lions Club Golden Estate Diserbu 600an Masyarakat Kurang Mampu

Opini

Pakar Minta Aturan Wajib Tes Corona Dihapus Dari Protokol Perjalanan Dalam Negeri, Kenapa?

Opini

Pakar Psikologi: Jujur dan Bahagia Jadi Kunci Kesembuhan Pasien Covid-19

Arsip

TNI Yakin Bisa Bebaskan 10 WNI Dari Tangan Abu Sayyaf