Viewer: 977
0 0

Home / Berita / Opini

Rabu, 17 Juni 2020 - 20:21 WIB

Status Tersangka Dianggap Tak Sah, Hakim Diminta Setop Kasus Ruslan Buton

Viewer: 978
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 49 Detik

Kompasnasional | Tonin Tachta, pengacara Panglima Serdadu eks Trimatra Nusantara Ruslan Buton menilai penetapan status tersangka terhadap kliennya oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tidak sah.

Tonin pun meminta agar penetapan status tersangka Ruslan Buton dicabut dan segera dibebaskan dari tahanan terkait kasus surat terbuka yang berisi pesan meminta Presiden Joko Widodo mundur dari jabatannya.

Hal itu disampaikan Tonin kepada Majelis Hakim Hariyadi dalam sidang perdana gugatan praperadilan Ruslan Buton terhadap Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/6/2020).

Dalam sidang beragendakan pembacaan permohonan itu, Tonin mengemukakan sejumlah alasan mengapa penetapan status tersangka terhadap Ruslan Buton itu dinilai tidak sah.

Sidang praperadilan Ruslan Buton yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Suara.com/M Yasir).
Pertama, Rulsan Buton disebut tidak pernah diperiksa terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka, syarat minimal adanya dua alat bukti tidak terpenuhi, dan tidak adanya surat berita acara penangkapan dari pihak Polri saat melakukan penangkapan terhadap Ruslan Buton pada, tanggal 28 Mei 2020.

Baca Juga  Bansos COVID-19 Dipungli Usai Viral Di Medsos Warga Nagori Silakkidir Dibawah Ancaman!

“Cukup alasan tentang tidak sahnya penetapan tersangka akibat aspek formil tidak adanya dua alat bukti yang sah yang dimiliki sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/0271/V/2020/Bareskrim tanggal 22 Mei 2020 Sdr. AULIA FAHMI SH dengan terlapor adalah Ruslan Buton,” kata Tonin dalam persidangan.

Selanjutnya, Tonin menyampaikan tujuh petitum dalam sidang pembacaan permohonannya selaku pihak pemohon kepada majelis hakim. Ketujuh petitum itu, yakni:

Pertama, meminta majelis hakim mengabulkan gugatan permohonan praperadilan seluruhnya;

Kedua, menyatakan termohon (dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri) tidak memiliki dua alat bukti yang sah dalam penetapan status tersangka;

Baca Juga  Melalui Kerja Bhakti, Babinsa Sekura Jalin Kerjasama Dengan Masyarakat*

Ketiga, menyatakan tidak sah penetapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/0271/V/2020/Bareskrim tanggal 22 Mei 2020 Selaku Pelapor Sdr. Aulia Fahmi;

Keempat, menyatakan batal SURAT KETETAPAN Nomor: S.Tap/73/V/2020/Dittipidsiber tanggal 26 Mei 2020 dengan Tersangka Ruslan alias Ruslan Buton;

Lima, melepaskan tersangka Ruslan alias Ruslan Buton dari penahanan;

Enam, menghentikan Perkara Pidana berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/0271/V/2020/Bareskrim tanggal 22 Mei 2020 Selaku Pelapor Sdr. Aulia Fahmi;

Tujuh, merehabilitasi nama baik dan kedudukan Ruslan alias Ruslan Buton.

“Demikian permohonan praperadilan ini kami mohonkan untuk dikabulkan oleh Yang Mulia Hakim Tunggal,” pungkas Tonin.(S/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Pangdam XII/Tpr Pimpin Pelepasan Tugas Penebalan Aparat Teritorial

Berita

Tidak Ada Anggota Yang Meninggalkan Wilayah Penugasan
Foto timnas Prancis

Berita

Piala Dunia 2022: Jadwal Lengkap, Hasil, Klasemen, dan Top Skor

Berita

PT Alas Kusuma Laksanakan Vaksinasi Serentak Di Hadiri Waka Polda Kalbar

Berita

Freeport Sebut RI Bisa Jadi Produsen Katoda Tembaga Terbesar Dunia

Berita

Gubernur Kalbar Tinjau Posko Korban Kecelakaan Kapal

Berita

Sinergitas PLN dan Pemkot Singkawang, Kini Warga Mantoman Dapat Nikmati Listrik

Berita

Puluhan Peserta Didik Alumni SMAN 1 Tanah Jawa Lulus PTN Lewat Jalur SBMPTN 2021