kompasnasional.com | LABUSEL
Setelah dipublikasikan Media ini pada edisi sebelumnya, sikap orangtua Pelaku Pemerkosa yang juga menjabat Kepala Sekolah (Kasek) SMPN 10 Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) Kasiati justru semakin ‘galak’ dan kasar.
“Korankan saja! Saya sudah punya Pengacara untuk membela anak saya nantinya di Pengadilan. Dan masalah ini, saya sudah dipanggil KUPTD Torgamba maupun Dinas Pendidikan Labusel. Itupun tidak jadi masalah. Mentang-mentang saya Kepala Sekolah ditekan terus. Banyak kasus seperti ini tidak pernah dijamah hukum kok. Untuk berdamai saya tidak mau! Suruh saja orang tuanya (korban,red) mengadu. Lebih baik uang saya habis untuk Pengacara daripada untuk orang tua dia (korban,red),” tantang Kasiati kepada Awak Media, Senin (8/8/2016), menanggapi kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan putranya MR (12) bersama teman YF (12) kepada seorang bocah perempuan sebut saja Bunga (7).
Menurut keterangan orang tua Bunga, Kasiati bersama orangtua YF bernama Jumingun jadi besar kepala setelah Kanit PPA menolak pengaduannya pada bulan Mei 2016 lalu dan Kanit PPA menyarankan mereka untuk berdamai.
‘”Sampai saat ini tidak ada titik temunya, sebaliknya setelah pemberitaan media ini orang tua YF Jumingun malah sering menyindir kami, dianggapnya perbuatan anaknya tidak bermasalah bahkan jadi kebanggaan baginya,” ungkap orang tua Bunga.
Wakil Ketua DPD Komite Nasional Wartawan Indonesia (Komnas WI) Kabupaten Labusel Zainul Arifin Nasution mengatakan Kasus pelecehan seksual terhadap sesama anak dibawah umur sudah sepantasnya mendapat perhatian khusus dari pemerintah. Pasalnya, kasus seperti ini sangat mengkhawatirkan kejiwaan anak yang akhirnya memunculkan kasus-kasus serupa. Pemerintah seharusnya membuat efek jera kepada Pelaku, apalagi Pelakunya anak dari seorang pejabat yang mestinya jadi panutan. Kepala Daerah mestinya mncopot orangtuanya dari jabatannya.
“Seperti ungkapan Kepala Sekolah SMPN 10 Torgamba itu, tak pantas dia menantang orang tua korban mengadukan anaknya. Padahal, anaknya jelas bersalah karena telah melecehkan korban. Berdamai itu kan hanya saran dari Kanit PPA saja, tapi hukum itu kan tak boleh berdamai. Sifatnya hanya meringankan saja. Negara kita adalah Negara hukum. Siapa saja bersalah harus di hukum. Tak penting dia anak pejabat atau tidak,” sesalnya.
Dilanjutkannya, seharusnya Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labusel tanggap terhadap masalah yang telah mencoreng institusi yang dipimpinnya. Pasalnya, seorang guru yang juga pimpinan tertinggi di sekolahnya tak mampu mengajari perilaku anaknya.
“Kita minta Kepala Dinas agar memberhentikan Kasiati sebagai Kepala Sekolah SMPN 10 Torgamba, sudah tidak pantas lagi dia menjabat sebagai Kepala Sekolah, karena menganggap wajar kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh anaknya,” tegas Zainul (hs)








