Home / Kriminal

Minggu, 4 April 2021 - 20:34 WIB

MFA Pengendara Fortuner yang Todong Senjata Terancam Hukuman Seumur Hidup

Viewer: 403
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 26 Detik

Kompasnasional l Muhammad Farid Andika (MFA), pengendara Fortuner yang menodongkan senjata di daerah Duren Sawit ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan senjata api.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, penetapan tersangka ini hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro.

Saat ini tersanga MFA sudah ditahan. Bos start up Restock ini dijerat dengan Undang-undang (UU) Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata.

Pada Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 tertulis, yang menguasai dan membawa senjata api dihukum dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.

Baca Juga  Kepala Desa Ditipu Eks Kapolri Palsu, Sadar setelah Habis Rp4,7 Miliar

“Penyidik sedang mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap yang bersangkutan,” ujar Yusri dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/4/2021).

Sementara penggunaan airsoft gun, yang dipakai MFA untuk mengancam pengguna jalan, diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap Kapolri) Nomor 8 Tahun 2012.

Sehingga, menurut Pasal 37 ayat 5, Polda dapat memberikan teguran/sanksi jika izin penggunaan airsoft gun disalahgunakan.

MFA ditangkap tak lama setelah dirinya menodongkan senjata api kepada masyarakat di Jalan Kolonel Sugiyono, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat sore (2/4/2021).

Ia ditangkap di parkir mal Jakarta Selatan. Peristiwa todong senjata ini diawali dari kasus tabrak lari yang dilakukan MFA.

Baca Juga  Bocah 12 Tahun Ketangkap Curi Kereta dan HP

Kejadian itu menjadi viral di media sosial lantaran MFA yang mengendarai Toyota Fortuner tidak mau bertanggung jawab dan meninggalkan korbannya.

Sebelum meninggalkan korban, MFA marah-marah dan mengeluarkan senjata api dari dalam mobil.

Tak lama setalah kejadian, Tim Polda Metro Jaya sudah menangkap MFA di parkiran mal di Jakarta Selatan.

MFA menjalani pemeriksaan oleh Ditlantas Polda Metro terkat peristiwa tabrak lari di Jalan Kolonel Sugiyono.

Di sisi lain, Ditreskrimum juga melakukan pendalaman terkait kepemilikan senjata api yang dipakai MFA untuk mengancam masyarakat.
(KTV/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

Bos PNS Mata Duitan, Bendahara Tewas Gantung Diri di Ruang Kerja
WD Ngaku Khilaf Cabuli Anak Tiri, Tapi Lebih Sekali-KompasNasional

Arsip

WD Ngaku Khilaf Cabuli Anak Tiri, Tapi Lebih Sekali
Bolos Sekolah, Siswa SMP Tewas Tenggelam di Sungai Lobang-kompasnasional

Arsip

Bolos Sekolah, Siswa SMP Tewas Tenggelam di Sungai Lobang

Kriminal

Tak Terima Sawah Jatuh ke Tangan Saudara, Ayah Jadi Korbannya

Berita

Kesepakatan Berujung Penangkapan, Wartawan Dikriminalisasi

Berita

Indomaret Simpang Kantor Dirampok Uang Rp150 Juta Lenyap

Berita

Seorang Bandar Sabu Terkapar Ditembak Tim Gabungan BNN RI dan Polrestabes Medan

Kriminal

Tega! Karyawan BUMN Buang Anaknya di Tengah Hutan, Sang Buah Hati Kini Ditemukan Warga dalam Keadaan Mengenaskan Setelah Dicabik-cabik dan Digondol Anjing!