Kompasnasional l Muhammad Farid Andika (MFA), pengendara Fortuner yang menodongkan senjata di daerah Duren Sawit ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan senjata api.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, penetapan tersangka ini hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro.
Saat ini tersanga MFA sudah ditahan. Bos start up Restock ini dijerat dengan Undang-undang (UU) Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata.
Pada Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 tertulis, yang menguasai dan membawa senjata api dihukum dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.
“Penyidik sedang mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap yang bersangkutan,” ujar Yusri dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/4/2021).
Sementara penggunaan airsoft gun, yang dipakai MFA untuk mengancam pengguna jalan, diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap Kapolri) Nomor 8 Tahun 2012.
Sehingga, menurut Pasal 37 ayat 5, Polda dapat memberikan teguran/sanksi jika izin penggunaan airsoft gun disalahgunakan.
MFA ditangkap tak lama setelah dirinya menodongkan senjata api kepada masyarakat di Jalan Kolonel Sugiyono, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat sore (2/4/2021).
Ia ditangkap di parkir mal Jakarta Selatan. Peristiwa todong senjata ini diawali dari kasus tabrak lari yang dilakukan MFA.
Kejadian itu menjadi viral di media sosial lantaran MFA yang mengendarai Toyota Fortuner tidak mau bertanggung jawab dan meninggalkan korbannya.
Sebelum meninggalkan korban, MFA marah-marah dan mengeluarkan senjata api dari dalam mobil.
Tak lama setalah kejadian, Tim Polda Metro Jaya sudah menangkap MFA di parkiran mal di Jakarta Selatan.
MFA menjalani pemeriksaan oleh Ditlantas Polda Metro terkat peristiwa tabrak lari di Jalan Kolonel Sugiyono.
Di sisi lain, Ditreskrimum juga melakukan pendalaman terkait kepemilikan senjata api yang dipakai MFA untuk mengancam masyarakat.
(KTV/Red)








