kompasnasional.com | LABUHANBATU
Ternyata keseriusan Kapolres Labuhanbatu dalam memberantas Judi Toto Gelap (Togel) dan lainnya di wilayah hukum Labuhanbatu, tidak didukung penuh oleh jajarannya di tingkat Polsek hingga Sub Sektor.
Pasalnya, jajaran aparat penegak hukum di Polsub Sektor Pangkatan, Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu diduga melakukan pembiaran terhadap kegiatan judi togel di wilayah hukumnya, hingga membuat perjudian tersebut semakin menjadi-jadi.
Ironisnya, Informasi yang diperoleh dari berbagai sumber menyebutkan kalau sang bandar yang diketahui bermarga Situmorang itu, diduga kerap memberikan yang namanya ‘upeti’ kepada aparat disana setiap bulannya, guna memuluskan bisnis haram tersebut.
Tambah sumber, praktek judi togel tersebut memiliki seorang koordinator lapangan atau biasa disebut tukang rekap, berinisial HT. Transaksinya berlangsung di berbagai warung pakter tuak sekitar Pangkatan, seperti di pakternya marga Sitinjak Dusun Sukarame Desa Sennah, pakter Nainggolan di Desa Kampung Setia Seberang, pakter Tampubolon di Dusun Alurnaga Desa Pangkatan dan pakter tuak lainnya yang berada di Pangkatan.
“Hampir di setiap pakter tuak bang ada jurtulnya (tukang tulis),” sebut sumber, Minggu (25/9/2016).
Hal ini memang terlihat janggal, namun inilah realita yang membuat kurangnya rasa kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Labuhanbatu.
“Kalau sudah begini, bagaimana masyarakat mau merasa nyaman, sementara dampak dari perjudian ini tentunya membuat keadaan makin tidak kondusif, yang akan menimbulkan berbagai aksi kejahatan seperti perampokan, pencurian dengan kekerasan, seperti begal dan aksi kriminal lainnya akan semakin merajalela,” gerutu warga.
Kepala Polisi Sub Sektor Pangkatan, Sularjo belum dapat dikonfirmasi guna memperoleh keterangan resmi terkait maraknya judi togel di wilayah hukumnya.
Begitu juga Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP M Firdaus juga tidak menjawab konfirmasi tertulis yang dilayangkan Wartawan melalui pesan singkat ke nomor Handphone (Hp) miliknya (Berman Sinaga)








