Kompasnasional | Kejaksaan Agung tengah melakukan gelar perkara kasus dugaan suap fatwa bebas Mahkamah Agung yang menyeret Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari pada Selasa, 8 September 2020, sekitar pukul 09.00 WIB.
Gelar perkara ini juga dihadiri oleh Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Reserse Kriminal Polri, dan Komisi Kejaksaan. Berdasarkan pantauan Tempo, seluruh perwakilan instansi telah datang.
Kasus ini diketahui telah dilimpahkan tahap satu oleh penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, lantaran berkas belum dinyatakan lengkap atau P21, penyidik Kejaksaan Agung kemudian melaksanakan gelar perkara kedua bersama empat instansi lainnya.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan Jaksa Pinangki sebagai tersangka. Ia juga telah ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 12 Agustus 2020.
Jaksa Pinangki disebut-sebut telah menerima suap sebesar US$ 500 ribu atau sekitar Rp 7,4 miliar yang terkait dengan sebuah fatwa di Mahkamah Agung (MA) untuk Djoko Tjandra yang sempat buronan selama 11 tahun.(T/Red)








