Viewer: 724
0 0

Home / Opini

Rabu, 18 November 2020 - 16:34 WIB

Komentari Kemungkinan Anies Baswedan Ditangkap, Refly Harun: Dia Tidak Jalankan Kewenangannya

Viewer: 725
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 55 Detik

Kompasnasional | Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah dipanggil kepolisian pada Selasa, 17 November 2020 pagi atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi pada pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

Anies Baswedan pun terancam kurungan 1 tahun penjara atau denda Rp100 juta akibat dugaan pelanggaran tersebut.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengungkap, Anies Baswedan bersama beberapa pihak lainnya bisa dijerat Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Isu penangkapan Anies Baswedan tersebut mendapat sorotan dari pakar hukum tata negara, Refly Harun. Refly menilai, Anies tidak menjalankan kewenangannya sebagai penyelenggara Kekarantinaan Kesehatan, bukan tidak mematuhi kewenangannya.
Akan tetapi, Refly Harun mengungkap, pemberhentian Anies Baswedan dari masa jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta tidak tepat sebab tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran berat seperti tindak pidana.

Baca Juga  Muhammadiyah: Kitab Kuning Tak Jamin Polri Paham soal Islam

“Harusnya hanya pelanggaran-pelanggaran berat seperti tindak pidana saja yang menghalangi atau menyebabkan kepala daerah yang dipilih secara demokratis bisa dijatuhkan,” tutur Refly Harun.

“Harusnya hanya pelanggaran-pelanggaran berat seperti tindak pidana saja yang menghalangi atau menyebabkan kepala daerah yang dipilih secara demokratis bisa dijatuhkan,” tutur Refly Harun.

Refly Harun menambahkan, dari sisi administrasi, Anies Baswedan bisa dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran prokes tersebut oleh pemerintah yang dalam hal ini Menteri Dalam Negeri.

“Dari sisi administrasi, bisa jadi Gubernur Anies Baswedan dimintai klarifikasi dari pemerintah nasional,” ujar Refly Harun

Refly Harun menilai, jika benar Anies Baswedan terbukti bersalah atau melanggar maka sanksi yang diterapkan adalah sanksi administrasi, bukan sanksi pidana.

“Adapun sanksi yang bisa diterapkan administrasi juga, bukan pemberhentian. Misalnya mengurangi dana alokasi umum, tidak menyalurkan dekonsentrasi dana tertentu, dan sanksi administratif lainnya,” ucap Refly Harun.

Baca Juga  Peneliti UGM: Klaim Kesatuan Islam-Minang, Instrumen Politik

Oleh karena itu, Refly mengungkap, tuduhan Anies Baswedan melakukan tindak pidana karena melanggar prokes sedikit berlebihan.

“Jadi sedikit berlebihan kalau menyasar Anies Baswedan dengan tuduhan melakukan tindak pidana,” tutur Refly Harun.
Refly Harun juga menyampaikan, dirinya setuju apabila Anies Baswedan terbukti bersalah maka dilakukan upaya-upaya administratif, bukan pidana.

“Saya setuju kalau dilakukan upaya-upaya administratif sepanjang dimungkinkan peraturan perundang-undangan oleh pemerintah pusat dan juga upaya-upaya politik lokal oleh DPRD DKI sepanjang konstelasi memungkinkan. Jadi tidak ujug-ujug pidana,” kata Refly Harun.

Akan tetapi, Refly menambahkan, pasal yang menjadi dasar tuduhan Anies tersebut perlu pengkajian ulang. Sebagaimana yang disampaikan sebelumnya, Refly menilai Anies tidak mematuhi melainkan tidak menjalankan kewenangannya sebagai penyelenggaraan kesehatan.
(PRB/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Asahan

Pengabdian Lions Club Golden Estate diserbu warga

Opini

Indo Barometer: SBY Sutradara Ungkap Isu Kudeta PD

Opini

Didesak Minta Maaf soal ‘Santri Calon Teroris’, Ini Jawaban Denny Siregar

Opini

Dituding Suruh Menghapus Foto Bersama Presiden Jokowi, Pemprov DKI Somasi Artis Ike Muti

Opini

Tim Advokat Soal Toga Pengacara Terdakwa Penyiraman Novel Gatra

Opini

Koalisi Pilpres 2024, M Qodari: PDIP-Gerindra Sudah “Kawin Gantung”

Opini

Pengamat Intelijen: Ada Tiga Kelompok Penolak Calon Kapolri Listyo Sigit, Terakhir Paling Berbahaya

Opini

Gede Pasek: KPK Bakal Menjadi Medan Pertarungan Moeldoko vs Cikeas