Viewer: 811
0 0

Home / Opini

Jumat, 19 Juni 2020 - 10:44 WIB

Tim Advokat Soal Toga Pengacara Terdakwa Penyiraman Novel Gatra

Viewer: 812
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 33 Detik

Kompasnasional |Polemik perkara terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis soal penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, terus bergulir. Kali ini, Tim Peduli Kehormatan Profesi Advokat mempertanyakan soal pemakaian toga oleh kuasa hukum kedua terdakwa di dalam sidang.

Juru Bicara Tim Peduli Kehormatan Profesi Advokat, Ombun Suryono Sidauruk, Rabu (17/6), mengatakan, pihaknya yang terdiri dari sejumlah advokat atau pengacara mempersolkan toga tersebut karena ada keganjilan.

“Ini big question dalam profesi advokat, bisakah polisi aktif bertindak selaku penasihat hukum terdakwa, termasuk bersidang dalam pengadilan pidana menggunakan atribut advokat atau toga advokat dalam sidang?” ujar Ombun.

Tim Peduli Kehormatan Profesi Advokat menilai pemakaia toga oleh anggota kepolisian dalam persidangan yang bertindak sebagai kuasa hukum terdakwa sangat aneh. Terlebih majelis hakim dan jaksa penuntut umum tidak mempersoalkannya.

“Ini sangat aneh mengapa majelis hakim dan penuntut umum juga membiarkan terjadi saat sidang berlangsung. Dan organisasi advokat tidak ada yang menindaklanjuti hal ini,” ujarnya.

Ombun melanjutkan, fakta ini dapat dikatakan quo vadis UU Advokat dan Profesi Advokat sebagai officium nobile (profesi terhormat) jika profesinya diselundupkan oleh profesi lain.

Baca Juga  Pendapat Ahli Soal Kata Evolusi yang Dipakai Abu Janda Hina Pigai

Tim Peduli Kehormatan Profesi Advokat, Denny Supri, menambahkan, pada Pasal 25 UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003 tegas menyatakan bahwa toga advokat harus dipakai dalam persidangan perkara pidana. Namun, toga tersebut hanya bagi advokat.

“Ingat lho untuk advokat yang sah sesuai UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat bukan untuk paralegal untuk profesi lainnya,” kata Denny.

Pasal 25 UU Advokat menyatakan: Advokat yang menjalankan tugas dalam sidang pengadilan dalam menangani perkara pidana wajib mengenakan atribut sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Menurutnya, penjelasan Pasal 25 juga cukup jelas, sehingga tidak ada alasan bagi profesi lainnya untuk mengenakan atribut advokat dalam sidang perkara pidana.

“Termasuk juga di Mahkamah Konstitusi tegas dikatakan menurut Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 19 Tahun 2009 tentang Tata Tertib Persidangan, advokat yang beracara di sidang Mahkamah Konstitusi juga diwajibkan memakai toga,” ujar Denny.

Adapun pengecualian bagi advokat tidak mengenakan toga dalam sidang Pengadilan Anak yang ditegaskan dalam Pasal 6 PP 27 Tahun 1983 juncto Pasal 22 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Kewajiban Hakim, Penuntut Umum, dan Advokat untuk memakai toga dalam sidang perkara pidana dikecualikan dalam sidang perkara tindak pidana anak.

Baca Juga  Pimpinan DPR: Tidak Ada Manfaat Perdebatkan ‘Anjay’

Tim Peduli Kehormatan Profesi Advokat, Erwin Purnama, menambahkan dalam Pasal 20 Ayat (3) UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat, juga menjelaskan, advokat yang menjadi pejabat negara, tidak melaksanakan tugas profesi advokat selama memangku jabatan tersebut.

“Apabila Polisi masih aktif yang sudah lulus ujian advokat atau mempunyai lisensi izin beracara, tidak diperbolehkan melaksanakan atau berprofesi sebagai advokat, karena itu akan saling bertentangan,” tandasnya.

Adapun Tim Peduli Kehormatan Profesi Advokat ini diinisiasi oleh sejumlah advokat, di antaranya Ombun Suryono Sidauruk, Johan Imanuel, Ika Arini Batubara, Denny Supari, John SA Sidabutar, Novli Harahap, Joe Ricardo, Bireven Aruan, Yogi Pajar Suprayogi, Steven Albert, Wendra Puji, Indra Rusmi, Fernando, Muhammad Abas, Erwin Purnama, Asep Dedi, Ricka Kartika Barus, Endin, Abdul Jabbar, Gunawan Liman, Muhammad Yusran Lessy, Firnanda, Niken Susanti, Intan Nur Rahmawanti, Kemal Hersanti, Arjana Bagaskara Solichin, Ondo Simamarta, dan Ari Wibowo.(G/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Opini

Ustaz Abdul Somad: Kredit Mobil dan Motor Enggak Haram

Opini

Tito: Pembuat KTP Djoko Tjandra Tak Salah Menurut Aturan

Opini

Teddy PKPI Sebut Fadli Zon Ngawur soal Polisi Diskriminasi Kasus Denny

Opini

Fadli Zon Usul Provinsi Sumbar Ganti Nama Jadi Minangkabau

Opini

Peneliti UGM: Klaim Kesatuan Islam-Minang, Instrumen Politik
Foto ilustrasi Gedung Setneg Jakarta

Ekonomi

Waduh, Pejabat Setneg Ini Dinonaktifkan gegara Istri Pamer Harta

Opini

Irmanputra Sidin: Pemda DKI Tak Berhak Somasi Ike Muti, Jokowi Harus Tegur Anies

Opini

6Hakim MK Diminta Kembalikan Bintang Mahaputera Jokowi