kompasnasional.com | LABUSEL
Masyarakat Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) sangat kesal. Pasalnya, pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotapinang dinilai sangat buruk, apalagi persediaan obat-obatan di RSUD Kotapinang tersebut sering kosong.
Akibatnya, untuk mendapatkan obat, maka keluarga pasien harus mengeluarkan biaya pribadi karena harus membeli obat di apotek umum yang berada di luar RSUD.
Padahal, pasien yang dirawat di rumah sakit pemerintah daerah itu umumnya peserta yang menggunakan layanan BPJS Kesehatan.
“Seharusnya setiap pasien yang berobat di rumah sakit ini mendapatkan pelayanan kesehatan maksimal termasuk kebutuhan obat-obatan bagi pasien, baik yang rawat inap maupun rawat jalan. Tapi yang terjadi, sering kali kami harus membeli obat di apotek-apotek umum di luar rumah sakit, dengan alasan obat jenis tertentu sesuai resep dokter tidak tersedia,” ujar Atar keluarga pasien yang dirawat inap di RSUD Kotapinang.
Menurutnya, pelayanan yang diberikan rumah sakit terhadap pasien sangat tidak layak dan terkesan menambah beban bagi pasien terutama pasien kalangan masyarakat ekonomi menengah ke bawah.
“Ironisnya, saat pasien peserta layanan BPJS Kesehatan membeli obat di apotek umum, di luar rumah sakit, maka selalu gagal menerima penggantian biaya pembelian obat di kantor pelayanan BPJS Kesehatan dengan alasan dana habis. Sementara pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk kelancaran pelayanan kesehatan rumah sakit ini, namun yang terjadi tidak sesuai dengan harapan dan merugikan masyarakat,” pungkasnya.
Terpisah, Direktur RSUD Kotapinang dr Faisal Hanafi Harahap, Senin (17/10/2016) ketika ditemui di kantornya tidak berada di ruangannya. Beberapa pegawai disana mengatakan Direktur RSUD Kotapinang sedang rapat kerja.
Bendahara RSUD Kotapinang Eko Susanto membenarkan kekosongan sejumlah jenis obat di RSUD Kotapinang karena sistim pembelian/pengadaan obat-obatan di rumah sakit melalui e-Katalog.
“Sejak berlakunya Peraturan Presiden (Perpres) pembelian/pengadaan obat-obatan rumah sakit wajib e-Katalog. Semua obat dibeli harus melalui e-Katalog yang sudah ditentukan, mulai dari perusahaan penyedia, jenis obat hingga distributornya,” terangnya (SR)








