Home / Berita / Ekonomi / Nasional / Reviews

Rabu, 24 Januari 2018 - 12:21 WIB

Relokasi Warga Bantaran Kali Anyar Masih Terganjal

Viewer: 641
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 23 Detik

KompasNasional.com, Solo – Relokasi warga terdampak proyek penanganan banjir yang tinggal di bantaran kali Anyar dan Kali Pepe masih terganjal. Sampai saat ini belum ada titik temu antara Pemerintah Kota Solo dan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo terkait relokasi warga. Khususnya warga terdampak proyek penanganan banjir yang berada di Kelurahan Gendekan.

Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Solo, Agus Djoko Witiarso, mengatakan, Pemkot Solo terus melakukan komunikasi dengan Pemkab Sukoharjo agar dapat merelokasi warga ke wilayah Sukoharjo.

Warga yang akan direlokasi tersebut berada di tiga Kelurahan berbeda, yakni Kelurahan Manahan, Kelurahan Nusukan, dan Kelurahan Gendekan.

Baca Juga  Bupati Sri Wahyuni Dinonaktifkan, Kenapa Tak Ada Teguran Dulu? Berikut Alasannya ke Amerika Serikat

Untuk warga Nusukan, Pemkot Solo telah menjalin kesepakatan dengan Pemkab Boyolali agar bisa merelokasi warga ke Boyolali. Begitupun dengan warga terdampak proyek penanganan banjir di Manahan. Pemkab Sukoharjo menyetujui relokasi warga Kelurahan Manahan.

Hanya saja Agus menjelaskan, Pemkot Solo masih menemui hambatan untuk merelokasi warga di Kelurahan Gendekan. Sebab hingga saat ini Pemkab Sukoharjo belum menyetujui rencana tapak atau site plan relokasi warga.

“Secara administrasi semua telah selesai, tetapi hanya tinggal untuk warga Gendekan ini yang masih menyamakan persepsi antara Pemkot Solo dan Pemkab Sukoharjo,” kata Agus pada Rabu (24/1).

Agus menjelaskan Pemkot terus menjalin komunikasi dengan Pemkab Sukoharjo agar dapat menyetujui rencana relokasi warga Gendekan. Terlebih Pemkot Solo menargetkan relokasi warga bantaran Kali Anyar dan Kali Pepe sudah selesai Mei mendatang.

Baca Juga  Bunda PAUD Tapsel Terima Penghargaan dari Kepala BPJS Ketenagakerjaan

Menurutnya warga Gendekan keberatan jika harus membeli tanah seluas 60 meter persegi di Sukoharjo. Luas lahan yang besar mengharuskan warga merogoh kocek lebih besar. Sementara warga hanya mampu untuk membeli tanah dengan luas maksimal 40 meter persegi di Sukoharjo.

“Memang seharusnya dibedakan antara perumahan komersil dengan untuk warga yang direlokasi, ini kan bukan untuk pengembangan perumahan komersil,” katanya.

[RCI/TR]

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Kubu Raya Terus Tingkatkan Patroli di SPBU wilayah Hukumnya 

Berita

Bupati Bersama Wakil Bupati Samosir Monitoring Proyek Penataan Kampung Ulos Huta Raja dan Huta Siallagan DPSP Danau Toba

Berita

Sekda Harap MTQ di Angkola Selatan Jadi Ajang Persatuan dan Kesatuan

Berita

Bupati Sis Kunker Pendampingan Lomba Kesatuan PKK Bangga Kencana Kesehatan Tahun 2021 Prov Kalbar

Berita

Ibu Guru Panik Berlari dari Ruangan Kepsek, Bajunya Robek dan Mengaku Diperlakukan Begini di Sofa

Berita

Walikota Singkawang Apresiasi Upaya PLN Dalam Mendukung Industri Ekonomi Kreatif di Singkawang

Berita

Dokter Spesialis di RSUD Putussibau Perlu Dinaikan

Berita

Bupati Muda Letakan Batu Pertama Pembangunan Masjid Al-Fattah