Home / Berita / Ekonomi / Nasional / Reviews

Rabu, 24 Januari 2018 - 12:21 WIB

Relokasi Warga Bantaran Kali Anyar Masih Terganjal

Viewer: 517
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 23 Detik

KompasNasional.com, Solo – Relokasi warga terdampak proyek penanganan banjir yang tinggal di bantaran kali Anyar dan Kali Pepe masih terganjal. Sampai saat ini belum ada titik temu antara Pemerintah Kota Solo dan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo terkait relokasi warga. Khususnya warga terdampak proyek penanganan banjir yang berada di Kelurahan Gendekan.

Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Solo, Agus Djoko Witiarso, mengatakan, Pemkot Solo terus melakukan komunikasi dengan Pemkab Sukoharjo agar dapat merelokasi warga ke wilayah Sukoharjo.

Warga yang akan direlokasi tersebut berada di tiga Kelurahan berbeda, yakni Kelurahan Manahan, Kelurahan Nusukan, dan Kelurahan Gendekan.

Baca Juga  Dorong Para Santri Agar Berprestasi, Bupati Tapsel Serahkan Bantuan Alat Kelengkapan Olahraga

Untuk warga Nusukan, Pemkot Solo telah menjalin kesepakatan dengan Pemkab Boyolali agar bisa merelokasi warga ke Boyolali. Begitupun dengan warga terdampak proyek penanganan banjir di Manahan. Pemkab Sukoharjo menyetujui relokasi warga Kelurahan Manahan.

Hanya saja Agus menjelaskan, Pemkot Solo masih menemui hambatan untuk merelokasi warga di Kelurahan Gendekan. Sebab hingga saat ini Pemkab Sukoharjo belum menyetujui rencana tapak atau site plan relokasi warga.

“Secara administrasi semua telah selesai, tetapi hanya tinggal untuk warga Gendekan ini yang masih menyamakan persepsi antara Pemkot Solo dan Pemkab Sukoharjo,” kata Agus pada Rabu (24/1).

Agus menjelaskan Pemkot terus menjalin komunikasi dengan Pemkab Sukoharjo agar dapat menyetujui rencana relokasi warga Gendekan. Terlebih Pemkot Solo menargetkan relokasi warga bantaran Kali Anyar dan Kali Pepe sudah selesai Mei mendatang.

Baca Juga  Rapberjuang Idola Masyarakat Samosir

Menurutnya warga Gendekan keberatan jika harus membeli tanah seluas 60 meter persegi di Sukoharjo. Luas lahan yang besar mengharuskan warga merogoh kocek lebih besar. Sementara warga hanya mampu untuk membeli tanah dengan luas maksimal 40 meter persegi di Sukoharjo.

“Memang seharusnya dibedakan antara perumahan komersil dengan untuk warga yang direlokasi, ini kan bukan untuk pengembangan perumahan komersil,” katanya.

[RCI/TR]

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

BKD dan Satpol PP Kota Pontianak Tertibkan Reklame Tunggak Pajak

Berita

Presiden Jokowi Mengkhawatirkan Ada Pasal Titipan di RUU ‘Sapu Jagat’

Berita

Update Covid-19 di Kabupaten Samosir 19 Agustus 2021, Tambah 5 Kasus, Sembuh 12 Kasus, Kasus Aktif 238

Berita

Rakyat Kecil Dihantam PPN, Orang Kaya Dapat Pengampunan Pajak

Berita

Terkejut Jokowi Komentari Debat Capres, Anies: Biar Publik yang Menilai

Berita

Pertamina Bersama Dishub Siantar Lakukan Sosialisasi Pembelian  Subsidi BBM Tepat Sasaran 

Arsip

Bocah 15 Tahun Jadi Mahasiswi Baru Termuda di UGM

Berita

Kuasa Hukum Ruslan Buton: Kalau Besok Kalah, Praperadilan Lagi