Home / Berita / Ekonomi / Nasional / Reviews

Rabu, 24 Januari 2018 - 12:21 WIB

Relokasi Warga Bantaran Kali Anyar Masih Terganjal

Viewer: 465
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 23 Detik

KompasNasional.com, Solo – Relokasi warga terdampak proyek penanganan banjir yang tinggal di bantaran kali Anyar dan Kali Pepe masih terganjal. Sampai saat ini belum ada titik temu antara Pemerintah Kota Solo dan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo terkait relokasi warga. Khususnya warga terdampak proyek penanganan banjir yang berada di Kelurahan Gendekan.

Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Solo, Agus Djoko Witiarso, mengatakan, Pemkot Solo terus melakukan komunikasi dengan Pemkab Sukoharjo agar dapat merelokasi warga ke wilayah Sukoharjo.

Warga yang akan direlokasi tersebut berada di tiga Kelurahan berbeda, yakni Kelurahan Manahan, Kelurahan Nusukan, dan Kelurahan Gendekan.

Baca Juga  Peragaan Dari Dit Samapta Dan Sat Brimob Dihadapan Wakapolda Kalbar Dan Para Siswa

Untuk warga Nusukan, Pemkot Solo telah menjalin kesepakatan dengan Pemkab Boyolali agar bisa merelokasi warga ke Boyolali. Begitupun dengan warga terdampak proyek penanganan banjir di Manahan. Pemkab Sukoharjo menyetujui relokasi warga Kelurahan Manahan.

Hanya saja Agus menjelaskan, Pemkot Solo masih menemui hambatan untuk merelokasi warga di Kelurahan Gendekan. Sebab hingga saat ini Pemkab Sukoharjo belum menyetujui rencana tapak atau site plan relokasi warga.

“Secara administrasi semua telah selesai, tetapi hanya tinggal untuk warga Gendekan ini yang masih menyamakan persepsi antara Pemkot Solo dan Pemkab Sukoharjo,” kata Agus pada Rabu (24/1).

Agus menjelaskan Pemkot terus menjalin komunikasi dengan Pemkab Sukoharjo agar dapat menyetujui rencana relokasi warga Gendekan. Terlebih Pemkot Solo menargetkan relokasi warga bantaran Kali Anyar dan Kali Pepe sudah selesai Mei mendatang.

Baca Juga  Satgas Nemangkawi Yang Buru KKB Papua Diakhiri, Diganti Operasi Damai Cartenz

Menurutnya warga Gendekan keberatan jika harus membeli tanah seluas 60 meter persegi di Sukoharjo. Luas lahan yang besar mengharuskan warga merogoh kocek lebih besar. Sementara warga hanya mampu untuk membeli tanah dengan luas maksimal 40 meter persegi di Sukoharjo.

“Memang seharusnya dibedakan antara perumahan komersil dengan untuk warga yang direlokasi, ini kan bukan untuk pengembangan perumahan komersil,” katanya.

[RCI/TR]

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Berita Psp. Jumlah PAUD Di Kota Psp Jauh Berkurang Selama Pandemi Covid-19

Arsip

Pungli, Petinggi Pelindo III Terima Setoran Rp 6 Miliar Saban Bulan

Berita

Apel Pagi Di Pimpin Oleh Kapolsek Pontianak Timur Menyampaikan Atensi Dari Kapolresta

Berita

Polda Kalbar Gelar Bakti Kesehatan Polri, Dengan Target 685 Orang

Arsip

Jessica Didatangi Krishna Murti di Sel, Disuruh Mengaku Bunuh Mirna

Berita

Hukuman Mangindar Simbolon Mantan Bupati Samosir Diperberat Jadi Enam Tahun Penjara

Berita

Dandim 1206/PSB Hadiri Upacara HUT Bhayangkara Ke-76 Di Mako Polres Kapuas Hulu

Berita

Bupati Kapuas Hulu Menghadiri Keberangkatan Calon Jemaah Haji Tahun 1443 H / 2022 M Dari Batam Ke Tanah Suci / Arab Saudi