Home / Berita / Nasional / Reviews

Senin, 5 Februari 2018 - 11:18 WIB

Marak Penipunan, Kemenag Diminta Audit Seluruh Biro Umrah

Viewer: 542
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 46 Detik

KompasNasional.com, Jakarta – Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) menilai, maraknya kasus penipuan biro perjalanan haji dan umrah karena longgarnya pengawasan regulator dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag). Salah satu yang menyeruak ke publik adanya dugaan penipuan oleh PT Solusi Balad Lumampah (SBL).

Ketua Komunitas Konsumen Indonesia David Tobing mengatakan, pengawasan yang lemah ini membuat kasus yang melibatkan biro perjalanan haji dan umrah terus-menerus terulang.

“Saya melihatnya pengawasan pembinaan yang dilakukan regulator dalam hal ini Kemenag tidak jelas. Masalah ini terus berulang,” kata dia saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Senin (5/2/2018).

Oleh karena itu, David meminta Kemenag untuk mendata biro perjalanan haji dan umrah. Pendataan ini terkait aspek permodalan dan pemasaran, serta melihat tanggungan jamaah yang akan diberangkatkan.

Baca Juga  Ratusan Massa SBSI 92 Labusel Unjuk Rasa Ke Kantor DPRD

“Makanya saya sampaikan harusnya segera dipanggil diinventarisir, ditanyakan satu-persatu masih ada nggak uangmu, berapa yang belum diberangkatkan, bagaimana sistem pemasaran, bagaimana penarikan uang. Disimpan di mana uangnya?”kata dia.

“Artinya harus ada rekening bank sendiri, jangan dibelikan aset pribadi,” David menambahkan.

Dia mengatakan, pengawasan secara berkala mesti dilakukan oleh Kemenag. Sehingga, kasus yang merugikan masyarakat tersebut tak terulang.

“Harusnya ada semacam pengawasan berkala, biro umrah itu harus melapor ke Kemenag atau kakanwil di daerah,” ujar dia.

David mengaku, pihaknya terus menyoroti kasus-kasus penipuan umrah serupa. Bahkan, sejak dia menjadi anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).

Lebih jauh David mengatakan, pada 30 Juni 2016, sudah meminta Kemenag untuk menyusun dan menetapkan standar pelayanan minimum dalam penyelenggaraan umrah. Lalu, menyusun dan menetapkan biaya referensi perjalanan ibadah umrah. Serta, mengaudit Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang dapat memasarkan perjalanan umrah dengan biaya lebih murah dari referensi.

Baca Juga  PKK Pontianak Ikusertakan Empat Kategori Lomba Tingkat Provinsi

“Tahun 2016 kami sudah memantau travel umrah memang BPKN pernah mengeluarkan rekomendasi Kemenag agar membuat langkah misalnya menetepkan tarif referensi, yang wajib berapa sih untuk umrah. Misalkan di bawah referensi dipertanyakan,” jelasnya.

Kemudian, bersama Satgas Waspada Investasi melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap PPIU yang diduga akan merugikan jamaan. Selanjutnya, menetapkan standar kontrak yang merupakan akad perjanjian pelaksanaan umrah antara PPIU dengan jamaah yang isinya mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak.

“Justru Kemenag bukan hanya membina tapi mengawasi. Jadi harus dievaluasi pembina dan pengawasan seperti apa,” tukas David.(L6/TR)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Kejutan Manis HUT Polwan Polres Samosir ke-76: Bhayangkari Beri Ucapan Selamat dan Hadiah  

Berita

Peduli Masyarakat Terdampak Banjir, Polwan Polres Melawi Berikan Sembako dan Pengobatan Gratis 

Berita

Bupati Samosir Lantik Hotraja Sitanggang sebagai Penjabat Sekdakab Samosir

Berita

Bahas Penanganan Stunting, Pangdam XII/Tpr Terima Kunjungan Kaper BKKBN Kalbar

Berita

Wakil Ketua DPRD Kab. Samosir kunjungi Kelompok Sadar wisata Desa Sijambur Ronggur Nihuta

Berita

Polres Samosir Amankan Festival Wisata Edukasi Leluhur Batak

Berita

Patroli SAR Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Kalbar Bantu Masyarakat Kota Singkawang Yang Menjadi Korban Banjir 

Berita

Berkas Perkara Ujaran Kebencian yang Melilit Musisi Ahmad Dhani Dilimpahkan ke Kejaksaan