Home / Berita / Daerah / Medan / Reviews

Senin, 5 Maret 2018 - 12:02 WIB

Diduga Ada Penggelapan Dana, Aktivis Buruh Belawan akan Laporkan Mantan Pengurus TKBM ke Poldasu

Salah satu perumahan TKBM. (ist)

Salah satu perumahan TKBM. (ist)

Viewer: 476
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 41 Detik

KompasNasional.com, Belawan – Dugaan penggelapan dana buruh Tenaga Kerja Bongkat Muat (TKBM) Pelabuhan Belawan, memanas. Tiga tahun pasca dilaporkan, bukti baru miliaran dana buruh pun yang menguap kembali akan dilaporkan ke Poldasu dalam lapooran “Dugaan Penggelapan Jilid 2″.

“Kita akan laporkan ke Poldasu adanya bukti baru hasil RDP Komisi C DPRD Sumut,” kata aktivis buruh Belawan, melalui telepon seluler, Minggu (4/3/2018) kemarin.

Menurut dia, sesuai hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi C DPRD Sumut, terungkap bahwa dana perumahan yang disetorkan Koperasi TKBM ke Bank BTN, diketahui hanya senilai Rp15 miliar.

Sedangkan dalam laporan pertanggungjawaban pengurus di tahun 2015, tertulis Rp27 miliar lebih di tahun itu. “Dalam laporan pertanggungjawaban mereka diketahui lebih kurang Rp27miliar. Sementara, dalam RDP mereka (pengurus) laporkan sebutkan hanya Rp15 miliar,” kata dia.

Baca Juga  Puskesmas Radak Dua Selenggarakan Pelatihan Pemulasaran Jenazah Covid-19

RDP yang dihadiri pihak Bank BTN dan Koperasi, pihak BTN, mengaku selama ini buruh sebagai debitur tidak pernah dilibatkan, baik mulai akar kredit dan sebagai debitur calon pemilik rumah.

Menurut Bank BTN, seharusnya dalam persyaratan kredit, buruh sebagai debitur harus langsung diikut baik jumlah pembayaran dan kontrak jadwal ikatan kredit yang harus diketahui.

Soal dana perumahan yang disebutkan senilai Rp27 miliar, pihak BTN, mengaku tak pernah menerima dana yang dimasukan ke dalam laporan pertanggungjawaban pengurus di tahun 2015 lalu.

Dengan adanya dugaan markup dana perumahan hampir Rp12 miliar itu, akan menjadi bukti baru dalam penyidikan jika akan dilaporkan ke Poldasu, mengingat pada 2015 lalu, dugaan pengelapan telah dilaporkan ke Poldasu.

Baca Juga  Tunggu Pelanggan, Ampeng Pengedar Sabu di Ringkus Sat Res Narkoba Polres Simalungun

Reschedule Menyalahi Perjanjian Sementara itu, rencana reschedule kredit yang diajukan BTN kepada buruh sebagai debitur, menyalahi adendum (perjanjian) antara TKBM sebagai perwakilan buruh, Bank BTN sebagai pihak kedua dan pembangunan rumah diwakilkan kepada pengembang.

Dalam perjanjian itu, pihak Koperasi TKBM bertanggung jawab penuh melakukan pembayaran rumah buruh yang diikatkan pada adendum tersebut dan pembayaran melalui Bank BTN kepada pihak pengembang.

Langkah Bank BTN, menurutnya jelas sudah melanggar perjanjian mengingat adendum dalam bentuk ikatan kerjasama sesuai kontrak kredit selama 15 tahun.

Sementara, pihak BTN, terpaksa melakukan restrukturisasi kredit. Reschedule adalah penjadwalan pembayaran kredit atau perubahan jangka waktu pelunasan. (M24J/TR)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

8 Desa Lokasi Cooling System Bhabinkamtibmas Polres Samosir Dimasa Tahapan Pemilukada 2024

Berita

Danrem 121/Abw pimpin Sertijab pejabat gol IV dan V jajaran Korem 121/Abw

Berita

Permudah Masyarakat Dapatkan Vaksin, Yonarmed 16 Buka Gerai Vaksin

Berita

PROGRAM PTSL DIJADIKAN AJANG PUNGLI OLEH OKNUM PERANGKAT DESA KEPULUK

Berita

Peringati Hari Juang TNI-AD Kodim 1208/Sambas Ziarah Ke Taman Makam Pahlawan

Berita

Ketua Dekranasda Yanieta Arbeastutie Kamtono Gelar Pelatihan Penyuluhan Keamanan Pangan

Berita

Kapolsek Sintang Kota IPDA Aditya Pimpin Pengecekan TKP Penemuan Mayat di Sungai Kapuas 

Arsip

Maret 2016, Nilai Impor Indonesia Tembus USD 11,29 Miliar