Home / Berita / Daerah / Medan / Reviews

Senin, 5 Maret 2018 - 12:02 WIB

Diduga Ada Penggelapan Dana, Aktivis Buruh Belawan akan Laporkan Mantan Pengurus TKBM ke Poldasu

Salah satu perumahan TKBM. (ist)

Salah satu perumahan TKBM. (ist)

Viewer: 625
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 41 Detik

KompasNasional.com, Belawan – Dugaan penggelapan dana buruh Tenaga Kerja Bongkat Muat (TKBM) Pelabuhan Belawan, memanas. Tiga tahun pasca dilaporkan, bukti baru miliaran dana buruh pun yang menguap kembali akan dilaporkan ke Poldasu dalam lapooran “Dugaan Penggelapan Jilid 2″.

“Kita akan laporkan ke Poldasu adanya bukti baru hasil RDP Komisi C DPRD Sumut,” kata aktivis buruh Belawan, melalui telepon seluler, Minggu (4/3/2018) kemarin.

Menurut dia, sesuai hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi C DPRD Sumut, terungkap bahwa dana perumahan yang disetorkan Koperasi TKBM ke Bank BTN, diketahui hanya senilai Rp15 miliar.

Sedangkan dalam laporan pertanggungjawaban pengurus di tahun 2015, tertulis Rp27 miliar lebih di tahun itu. “Dalam laporan pertanggungjawaban mereka diketahui lebih kurang Rp27miliar. Sementara, dalam RDP mereka (pengurus) laporkan sebutkan hanya Rp15 miliar,” kata dia.

Baca Juga  Kisah Nurdin, Menjemput Rejeki 15 Tahun Menjadi Tukang Servis Payung Keliling

RDP yang dihadiri pihak Bank BTN dan Koperasi, pihak BTN, mengaku selama ini buruh sebagai debitur tidak pernah dilibatkan, baik mulai akar kredit dan sebagai debitur calon pemilik rumah.

Menurut Bank BTN, seharusnya dalam persyaratan kredit, buruh sebagai debitur harus langsung diikut baik jumlah pembayaran dan kontrak jadwal ikatan kredit yang harus diketahui.

Soal dana perumahan yang disebutkan senilai Rp27 miliar, pihak BTN, mengaku tak pernah menerima dana yang dimasukan ke dalam laporan pertanggungjawaban pengurus di tahun 2015 lalu.

Dengan adanya dugaan markup dana perumahan hampir Rp12 miliar itu, akan menjadi bukti baru dalam penyidikan jika akan dilaporkan ke Poldasu, mengingat pada 2015 lalu, dugaan pengelapan telah dilaporkan ke Poldasu.

Baca Juga  Bus ALS Ke­celakaan dan Terbalik bawa 5 WNA Kebangsaan Banglades

Reschedule Menyalahi Perjanjian Sementara itu, rencana reschedule kredit yang diajukan BTN kepada buruh sebagai debitur, menyalahi adendum (perjanjian) antara TKBM sebagai perwakilan buruh, Bank BTN sebagai pihak kedua dan pembangunan rumah diwakilkan kepada pengembang.

Dalam perjanjian itu, pihak Koperasi TKBM bertanggung jawab penuh melakukan pembayaran rumah buruh yang diikatkan pada adendum tersebut dan pembayaran melalui Bank BTN kepada pihak pengembang.

Langkah Bank BTN, menurutnya jelas sudah melanggar perjanjian mengingat adendum dalam bentuk ikatan kerjasama sesuai kontrak kredit selama 15 tahun.

Sementara, pihak BTN, terpaksa melakukan restrukturisasi kredit. Reschedule adalah penjadwalan pembayaran kredit atau perubahan jangka waktu pelunasan. (M24J/TR)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Tingkatkan Kualitas Layanan, PLN UP3 Ketapang Lakukan Perbaikan dan Pemeliharaan Jaringan Listrik 

Berita

Kasdam XII/Tpr Buka Pendidikan Integrasi Siswa Dikmaba TNI AD dan Diktukba Polri TA 2021

Berita

Wabup Tapsel: “Selamat Idul Adha 1443, Semangat Ber Qurban Semoga Mendapat Ridho dari ALLAH SWT

Berita

HNSI Sumut Minta TNI, KKP dan Polair Tertibkan Kapal Pukat Harimau Berhenti Beroperasi

Berita

Opening Turnamen Sepak Bola Ninik Mamak Cup 2022 Desa Parit Baru, Tambang

Berita

Dansatgaster Laksanakan Peninjauan Lokasi TMMD Imbangan Ke-112 Kodim 1208/Sambas.

Berita

Wadan Satgas Pamtas Yonif 645/GTY Terima Penghargaan dari Kapolres Bengkayang 

Berita

Antisipasi Penularan Covid-19, Lapas Kelas IIA Pematang Siantar Kanwil Kemenkumham Sumut Vaksin WBP