Home / Berita / Daerah / Medan / Reviews

Senin, 5 Maret 2018 - 12:02 WIB

Diduga Ada Penggelapan Dana, Aktivis Buruh Belawan akan Laporkan Mantan Pengurus TKBM ke Poldasu

Salah satu perumahan TKBM. (ist)

Salah satu perumahan TKBM. (ist)

Viewer: 503
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 41 Detik

KompasNasional.com, Belawan – Dugaan penggelapan dana buruh Tenaga Kerja Bongkat Muat (TKBM) Pelabuhan Belawan, memanas. Tiga tahun pasca dilaporkan, bukti baru miliaran dana buruh pun yang menguap kembali akan dilaporkan ke Poldasu dalam lapooran “Dugaan Penggelapan Jilid 2″.

“Kita akan laporkan ke Poldasu adanya bukti baru hasil RDP Komisi C DPRD Sumut,” kata aktivis buruh Belawan, melalui telepon seluler, Minggu (4/3/2018) kemarin.

Menurut dia, sesuai hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi C DPRD Sumut, terungkap bahwa dana perumahan yang disetorkan Koperasi TKBM ke Bank BTN, diketahui hanya senilai Rp15 miliar.

Sedangkan dalam laporan pertanggungjawaban pengurus di tahun 2015, tertulis Rp27 miliar lebih di tahun itu. “Dalam laporan pertanggungjawaban mereka diketahui lebih kurang Rp27miliar. Sementara, dalam RDP mereka (pengurus) laporkan sebutkan hanya Rp15 miliar,” kata dia.

Baca Juga  Walikota Psp Hadiri Panen Raya Padi Di Desa Partihaman Hutaimbaru

RDP yang dihadiri pihak Bank BTN dan Koperasi, pihak BTN, mengaku selama ini buruh sebagai debitur tidak pernah dilibatkan, baik mulai akar kredit dan sebagai debitur calon pemilik rumah.

Menurut Bank BTN, seharusnya dalam persyaratan kredit, buruh sebagai debitur harus langsung diikut baik jumlah pembayaran dan kontrak jadwal ikatan kredit yang harus diketahui.

Soal dana perumahan yang disebutkan senilai Rp27 miliar, pihak BTN, mengaku tak pernah menerima dana yang dimasukan ke dalam laporan pertanggungjawaban pengurus di tahun 2015 lalu.

Dengan adanya dugaan markup dana perumahan hampir Rp12 miliar itu, akan menjadi bukti baru dalam penyidikan jika akan dilaporkan ke Poldasu, mengingat pada 2015 lalu, dugaan pengelapan telah dilaporkan ke Poldasu.

Baca Juga  Fakta-fakta Ditangkapnya Muncikari Anggita Sari

Reschedule Menyalahi Perjanjian Sementara itu, rencana reschedule kredit yang diajukan BTN kepada buruh sebagai debitur, menyalahi adendum (perjanjian) antara TKBM sebagai perwakilan buruh, Bank BTN sebagai pihak kedua dan pembangunan rumah diwakilkan kepada pengembang.

Dalam perjanjian itu, pihak Koperasi TKBM bertanggung jawab penuh melakukan pembayaran rumah buruh yang diikatkan pada adendum tersebut dan pembayaran melalui Bank BTN kepada pihak pengembang.

Langkah Bank BTN, menurutnya jelas sudah melanggar perjanjian mengingat adendum dalam bentuk ikatan kerjasama sesuai kontrak kredit selama 15 tahun.

Sementara, pihak BTN, terpaksa melakukan restrukturisasi kredit. Reschedule adalah penjadwalan pembayaran kredit atau perubahan jangka waktu pelunasan. (M24J/TR)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Akong Berharap Siapapun Yang Jadi di Pilkada Bengkayang : Utamakan Pembangunan Mental, Moral dan Ekonomi Kerakyatan Mandiri.

Berita

Sambut Hari Jadi Polwan Ke – 74, Polwan Polres Ketapang Gelar Bakti Sosial Pembagian Sembako Kepada Warga

Berita

Polda Kalbar Gandeng Pemprov Kalbar Gelar Pesona Festival Temajuk 

Berita

Polres Melawi Persiapkan Operasi Ketupat Dalam Rangka Pengamanan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2022

Berita

Babinsa Padu Banjar, Kodim 1203/Ktp, Ajak Warga perangi Covid-19 dengan Protokol Kesehatan.

Berita

Dukung Program Percepatan Vaksin, Kodam Xll/Tpr Turunkan Personel Kesdam dan Kodim 1207/Ptk

Berita

Bukannya Ingin Mendahului Takdir, Mbah Mijan Beri Peringatan Keras untuk Masyarakat Agar Tidak Mengunjungi Tempat Ini Meski New Normal Sudah Diterapkan: ‘Waspada Itu Perlu’

Arsip

Sidang ke-30 Pembunuhan Mirna, JPU Beri Tanggapan Pleidoi Jessica