Home / Berita / Daerah / Korupsi / Nasional / Reviews

Jumat, 2 Maret 2018 - 14:37 WIB

PAN Siapkan Bantuan Hukum untuk Cagub Sultra Asrun yang Ditangkap KPK

Calon gubernur Sulawesi Tenggara 2018-2023, Asrun (tengah) turun dari ruang penyidik Polda Sultra usai diperiksa penyidik KPK, untuk langsung diterbangkan ke Kantor KPK di Jakarta, dari Kendari, Sulawesi Tenggara, 28 Februari 2018. ANTARA/Jojon

Calon gubernur Sulawesi Tenggara 2018-2023, Asrun (tengah) turun dari ruang penyidik Polda Sultra usai diperiksa penyidik KPK, untuk langsung diterbangkan ke Kantor KPK di Jakarta, dari Kendari, Sulawesi Tenggara, 28 Februari 2018. ANTARA/Jojon

Viewer: 614
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 24 Detik

KompasNasional.com, Jakarta|| Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno menyatakan, pihaknya akan memberi bantuan hukum kepada calon gubernur (cagub) Sulawesi Tenggara (Sultra) Asrun. Asrun ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan di Kendari.

Dia beralasan pihaknya akan menggunakan azas praduga tak bersalah sampai pengadilan mengatakan hal sebaliknya.

“Kita selalu mengedepankan azas bukan hanya kader, kita mengedepankan azas praduga tak bersalah. Tentu kita akan bantu ketika meminta bantuan,” kata Eddy di kediaman Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis 1 Maret 2018.

Dia menjelaskan, pihaknya akan rapat internal untuk menentukan sikap terkait Asrun. Eddy mengaku prihatinan banyak calon kepala daerah yang terkena operasi tangkap tangan KPK.

Baca Juga  Rapat Umum Staf Disdikbud Kabupaten Kapuas Hulu

“Kami sebagai partai prihatin tentunya dengan kejadian ini. Tidak hanya menyangkut kader kami tetapi karena menyangkut kepala-kepala daerah yang sudah banyak terjerat,” ujar dia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra dan ayahnya, calon gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Asrun sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima uang dari kasus dugaan pengadaan barang dan jasa di Pemkot Kendari.

“KPK meningkatkan status pengananan perkara penyidikan dan menetapkan empat orang tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (1/3/2018).

Baca Juga  MTQ Kalbar, Wabup Wahyu Suport Kafilah Kapuas Hulu

Selain Adriatman dan Asrun, KPK juga menetapkan mantan Kepala BPKAD Fatmawati Faqih dan Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Basaria menjelaskan, Adriatma diduga menerima uang suap sebesar Rp2,8 miliar dari Hasmun Hamzah. Penerimaan uang itu diberikan secara dua tahap. Pertama terdiri Rp1,5 miliar dan kedua Rp1,3 miliar.

Menurut dia, Adriatma diduga menerima uang suap untuk kepentingan logistik Asrun yang maju dalam Pilkada 2018 sebagai calon Gubernur Sultra. Asrun sendiri adalah merupakan ayah dari Adriatma.(Liputan6/TR)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Hadi Tjahjanto Tiba di Istana Jelang Pelantikan Jadi Menko Polhukam

Berita

Tim PRC Samapta Polda Kalbar Gagalkan Percobaan Bunuh Diri

Berita

Satbrimob Polda Kalbar Bhakti Sosial Salurkan Bantuan Kepanti Asuhan

Berita

Kapolres Ketapang Akan Usut Tuntas Pelaku Pembakaran Kantor PT. Arthu Plantation

Berita

Rapat Terbatas Presiden RI Dengan Gubernur Seluruh Indonesia

Berita

Ingatkan Prokes dan Poskamling, Satbinmas Polres Melawi Sambangi Tokoh Masyarakat*

Berita

Tingkatkan Sinergitas, Kapolda dan Ketua Bhayangkari Daerah Kalteng Ikuti Gowes Kalteng Berkah

Arsip

Wildan Hadiri Paripurna Pengantar KUAPPAS Tahun 2018