Home / Berita / Daerah / Korupsi / Nasional / Reviews

Jumat, 2 Maret 2018 - 14:37 WIB

PAN Siapkan Bantuan Hukum untuk Cagub Sultra Asrun yang Ditangkap KPK

Calon gubernur Sulawesi Tenggara 2018-2023, Asrun (tengah) turun dari ruang penyidik Polda Sultra usai diperiksa penyidik KPK, untuk langsung diterbangkan ke Kantor KPK di Jakarta, dari Kendari, Sulawesi Tenggara, 28 Februari 2018. ANTARA/Jojon

Calon gubernur Sulawesi Tenggara 2018-2023, Asrun (tengah) turun dari ruang penyidik Polda Sultra usai diperiksa penyidik KPK, untuk langsung diterbangkan ke Kantor KPK di Jakarta, dari Kendari, Sulawesi Tenggara, 28 Februari 2018. ANTARA/Jojon

Viewer: 638
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 24 Detik

KompasNasional.com, Jakarta|| Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno menyatakan, pihaknya akan memberi bantuan hukum kepada calon gubernur (cagub) Sulawesi Tenggara (Sultra) Asrun. Asrun ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan di Kendari.

Dia beralasan pihaknya akan menggunakan azas praduga tak bersalah sampai pengadilan mengatakan hal sebaliknya.

“Kita selalu mengedepankan azas bukan hanya kader, kita mengedepankan azas praduga tak bersalah. Tentu kita akan bantu ketika meminta bantuan,” kata Eddy di kediaman Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis 1 Maret 2018.

Dia menjelaskan, pihaknya akan rapat internal untuk menentukan sikap terkait Asrun. Eddy mengaku prihatinan banyak calon kepala daerah yang terkena operasi tangkap tangan KPK.

Baca Juga  Debat Pertama Pilgubsu 2018 dengan Tema 'Tata Kelola Pemerintah Bersih, Bebas Korupsi'

“Kami sebagai partai prihatin tentunya dengan kejadian ini. Tidak hanya menyangkut kader kami tetapi karena menyangkut kepala-kepala daerah yang sudah banyak terjerat,” ujar dia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra dan ayahnya, calon gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Asrun sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima uang dari kasus dugaan pengadaan barang dan jasa di Pemkot Kendari.

“KPK meningkatkan status pengananan perkara penyidikan dan menetapkan empat orang tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (1/3/2018).

Baca Juga  Peduli Covid-19, KNPI P.Sidimpuan Bantu Anak Yatim Piatu

Selain Adriatman dan Asrun, KPK juga menetapkan mantan Kepala BPKAD Fatmawati Faqih dan Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Basaria menjelaskan, Adriatma diduga menerima uang suap sebesar Rp2,8 miliar dari Hasmun Hamzah. Penerimaan uang itu diberikan secara dua tahap. Pertama terdiri Rp1,5 miliar dan kedua Rp1,3 miliar.

Menurut dia, Adriatma diduga menerima uang suap untuk kepentingan logistik Asrun yang maju dalam Pilkada 2018 sebagai calon Gubernur Sultra. Asrun sendiri adalah merupakan ayah dari Adriatma.(Liputan6/TR)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Pengamanan Lebaran Berjalan Lancar, Dandim 1203/Ktp Sampaikan Apresiasi Dan Ucapan selamat Idul Firti 1442 H, kepada Prajurit dan Keluarga Besar Kodim 1203/Ktp.

Berita

Wali Kota Edi Kamtono Bagikan Masker Gratis di Pasar Flamboyan

Nasional

Jangan Nekat! Mensos Risma Bakal Evaluasi Penerima Bansos jika Beli Rokok

Berita

Tim Puslitbang Mabes Polri Kunjungi Polres Sanggau

Berita

Wali Kota Edi Kamtono Optimis Pertumbuhan Ekonomi Kota Pontianak Meningkat

Daerah

Bareskrim Sudah Periksa 22 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Jet Pribadi Hendra Kurniawan

Berita

Bupati Tapsel Buka Pengajian Wilayah Pemuda Muhammadiyah Sumut Zona Tiga

Berita

Hadiri Pelantikan Pengurus DPW PERHIPTANI Kalbar Ini Harapan Gubernur Kalbar