Home / Kriminal

Selasa, 23 Maret 2021 - 13:08 WIB

Kasus Oknum Polisi Peras Rp 2,5 Miliar, Henry: Kapolda Marah Betul

Viewer: 511
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 41 Detik

Kompasnasional l Pengacara Henry Yosodiningrat menilai ada upaya untuk menggugurkan praperadilan atas penangkapan terhadap kliennya Anwar Tanuhadi, warga Lebak Bulus, Jakarta Selatan oleh pihak Polsek Medan Timur.

Hal ini, kata mantan legislator PDIP itu, terbukti dengan tidak hadirnya pihak Polsek Medan Timur pada sidang di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu 17 Maret 2021 lalu tanpa ada alasan yang jelas.

Maksud mereka (menghulur waktu-red) untuk menggugurkan perkara praperadilan ini. Mereka mengulur-ngulur waktu. Padahal pokok perkaranya sudah mereka limpakan,” kata Henry kepada wartawan di Jakarta, Senin (22/3) malam.

Henry menegaskan, jika pada jadwal sidang praperadilan kedua mereka tetap tidak hadir, maka perkara tersebut tetap akan dilanjutkan. Pasalnya, kata dia dalam panggilan itu sudah ditentukan agar mereka hadir dan membawa jawabannya dan mereka sudah diberi waktu lebih dari seminggu.

“Besok kan kita sidang lagi. Kalau mereka enggak hadir maka perkara ini akan dilanjutkan, diperiksa diluar hadirnya mereka,” jelas Henry.

Henry juga menegaskan, perbuatan mereka terhadap kliennya itu sudah jelas merampas kemerdekaan sebagai warga negara Indonesia. Bahkan perbuatan mereka sudah termasuk melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) karena telah melakukan pemerasan terhadap seseorang.

Baca Juga  BEJAT! Bapak Perkosa Anak Kandung, Istri Dibanting di Aspal

“Pertama perbuatan mereka ini sendiri adalah perbuatan yang merampas kemerdekaan orang, karena melakukan perbuatan pemerasan,” ujar Henry.

Henry yakin perkara ini akan tuntas sesuai proses hukum yang berlaku. Ia menyebut, langkah yang ia tempuh juga mendapat respon yang sangat baik dan dukungan penuh dari pihak Polda Sumatera Utara sendiri.

“Kapolda sangat menaruh perhatian. Saya sudah jumpa dengan Kapolda. Beliau marah betul dengan oknum anggota Polsek Medan Timur ini,” sebutnya.

Sebenarnya, kata dia, perkara tersebut tidak harus sampai sejauh ini dan bisa selesai di Polda saja. Namun, pihak mereka terlalu cepat melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan sehingga kewenangan polisi sudah beralih ke jaksa.

Padahal kata dia, saat pihaknya melaporkan perkara tersebut ke Propam Polda Sumut, perkara tersebut langsung diproses oleh Propam. “Malah saya mendapatkan informasi sudah terbukti kabarnya perbuatan mereka itu (melanggar),” tambahnya.

Karena perkara tersebut sudah terlanjur jauh, maka dia akan melawan dengan berbagai upaya, karena bagi dia ini adalah pertarungan moral dan hak orang untuk mendapatkan keadilan.

“Jadi sekarang ini sudah ada di pengadilan, saya hanya mengikuti sesuai prosedurnya saja,” pungkasnya.

Sebelumnnya, Henry menjelaskan, kliennya dijemput dari Jakarta dan dibawa ke Medan oleh oknum polisi dari Polsek Medan Timur pada 25 Januari 2021. Kliennya itu dituduh menipu seseorang bernama JH yang sama sekali tidak ia kenal.

Baca Juga  Kerap Berikan Uang Kembalian pada Pembeli di Warung, Istri Dihajar Suami hingga Meninggal

Setibanya di Polsek Medan Timur, kliennya diperas dengan cara dipaksa mentransfer uang senilai Rp 2,5 miliar tunai ke rekening orang yang tidak dikenalnya. Tak cukup di situ, kliennya disuruh lagi membuka cek 6 lembar dengan total hampir Rp 2,5 miliar.

Setelah cek dikeluarkan, kata dia, kliennya dilepas dan dikasih berita acara pelepasan tertulis bahwa tidak cukup bukti. Tapi surat ditarik lagi oleh dan diganti surat penangguhan dengan alasan tunggu cek itu cair dulu baru dilepaskan.

Atas peristiwa itu, Anwar pun melaporkannya ke Ditreskrimum dan Bid Propam Polda Sumut. Pada 9 Maret 2021, Henry dan Anwar berangkat ke Medan dan menginap di hotel untuk menghadap panggilan terkait laporannya itu.

Namun pada 10 Maret 2021, saat di restoran hotel, Anwar ditangkap dan dibawa ke Kejari Medan untuk dilakukan pelimpahan tahap 2 dan saat itu juga langsung ditahan dan dititipkan di Ruang Tahanan Polsek Medan Timur. (JPC/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Aksi Bakar Diri Nasabah Bikin 4 Pegawai Leasing Turut Terluka

Berita

Hati-hati! Yang Timbun dan Jual Mahal Masker, Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp. 50 Miliar Menanti Pelaku

Berita

Begal Taksi Online, Sopir di Cekik Pakai Sabuk

Kriminal

Demi Sabu, Midun Tega Bacok Lukman dan Hasim Hingga Kritis, 3 HP Rampasannya Dibayar Rp 50 Ribu

Berita

Realisasi Pajak Reklame dan Retribusi Daerah Pemko Medan Tak Capai Target
Foto SP, Pria di Lampung yang memperkosa anaknya selama tiga tahun

Berita

3 Tahun Ayah di Lampung Perkosa Anaknya, Terbongkar gegara Foto

Arsip

Janjikan Masuk PNS Tanpa Tes, Guru SMA Tipu Korban Rp 69 Juta
Foto rekaman CCTV yang merekam R membawa mayat fitri dalam bungkusan karung

Berita

Kakek Berusia 72 Diduga Lecehkan Korban Sebelum Membunuh