Viewer: 811
0 0

Home / Berita / Kriminal

Selasa, 24 Maret 2020 - 11:20 WIB

Hati-hati! Yang Timbun dan Jual Mahal Masker, Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp. 50 Miliar Menanti Pelaku

Viewer: 812
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 6 Detik

Polres Bogor menangkap sindikat penimbunan dan penjualan masker kesehatan dan hand sanitizer. Para tersangka menjual masker dan hand sanitizer dengan harga yang tak wajar. Mereka ditaksir bisa mendapatkan omzet sampai Rp. 160 juta.

Dari tangan empat tersangka yaitu AW, DW, MF dan MA yang diciduk di rumahnya, Jalan Kolo Edy Yoso Martadipura, kawasan Stadion Pakansari, Polisi telah mengamankan 232 botol pembersih tangan (hand sanitizer) dan 336 boks masker kesehatan.

Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy menjelaskan, para pelaku menjual hand sanitizer dengan harga Rp120 ribu per botol, dari harga awal Rp20 ribu per botol.

Baca Juga  Pesan Prabowo di MA: Jadi Hakim yang Beri Keadilan Tak Pandang Bulu

Sementara untuk satu boks masker wajah berisi 50 lembar, dijual Rp345 ribu per boks dari harga awal Rp20 ribu per boks.

“Dijual di sekitar Bogor, mereka mendapat barangnya dengan membeli di apotek lalu disimpan dan dijual dengan harga tidak wajar. Saat ini ketahui mereka sedang menjual di Pakansari,” kata Roland, Senin (9/3).

Polisi juga masih melakukan suatu pengembangan mengenai adanya kerjasama sindikat ini bersama dengan apotek. “Aksi mereka ini sejak adanya wabah corona saja. Kita tangkap di rumahnya” kata dia.

Baca Juga  40 Orang Mahasiswa Tergabung Lakukan Donor Darah Di PMI Kota Psp

Atas tindakannya tersebut, pelaku dijerat dengan menggunakan pasal 107 ayat 1 Jo pasal 29 Ayat 1 dan / atau pasal 106 Jo pasal 24 Ayat 1 Undang-undang nomor 7 tahun 2014 mengenai perdagangan.

“Ancaman dengan hukuman selama 5 tahun penjara dan denda Rp. 50 miliar” tegasnya.(timred)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Kriminal

MA Tolak PK PT NSP soal Ganti Rugi Rp1 Triliun Karhutla Riau

Berita

Langgara Protkes, Bupati Halsel Bakal Dilaporkan Ke Mendagri

Berita

Waka Polres Singkawang Kompol Raden Real Mahendra,SH.,S.I.K. Pimpin Kegitan Ungkap Kasus Dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

Berita

Pesantren di Tapsel Dukung ‘Panglima Santri’ Jadi Capres 2024

Berita

3 Tahun Capaian Kinerja Pempprov Kalbar

Berita

Rakor Yang Dilaksanakan Sangat Penting Guna Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 Di Tapsel

Kriminal

Polisi Gerebek Rumah di Brebes, Ratusan Pot Ganja Diamankan

Berita

Kapolda Kalbar Sidak PT Wilmar Cahaya Indonesia, Cek Produksi dan Pendistribusian Minyak Goreng