Seorang guru SMA berinisial DH di Majalengka harus berurusan dengan polisi. DH menjanjikan kemudahan kepada warga ingin menjadi pegawai negeri sipil, dengan iming-iming bisa masuk tanpa tes.
Sebagai imbalan, DH meminta uang pada korban Rajimin Suryanto mencapai Rp 69 juta. Aksi penipuan itu terjadi pada 2011 lalu.
“Korban saat itu menjanjikan masuk PNS tanpa testing, saat itu korban bertemu di Bank BJB Ciamis,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (3/8).
Setelah sekian lama, korban merasa ditipu karena hingga 2016 tak juga menjadi PNS. Korban yang mulai gerah melaporkan kejadian itu kepada polisi.
“Kami melakukan penangkapan tersangka tipu gelap pada Selasa kemarin pagi di Ranjagaluh, Majalengka,” ucap Yusri.
Kini DH meringkuk di sel tahanan Mapolres Majalengka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya (mdk|dwk)







