Home / Berita / Daerah / Ekonomi / Kriminal / Medan / Reviews

Senin, 20 Agustus 2018 - 10:53 WIB

Realisasi Pajak Reklame dan Retribusi Daerah Pemko Medan Tak Capai Target

PeristiwaIndonesia.id, Medan - Anggata DPRD Kota Medan dari Fraksi PKS, Salman Alfarisi mempertanyakan sejumlah realisasi pendapatan pajak reklame dan retribusi daerah tahun 2017. Sebab, kedua pendapatan tersebut rendah dan tak mencapai target.

“Realisasi pendapatan dari sektor pajak reklame hanya sebesar Rp22,31 miliar atau 23,64 persen saja dari target sebesar Rp94,35 miliar. Hal ini tentu menjadi pertanyaan besar, dimana realisasinya sangat rendah sementara jumlah papan reklame di Kota Medan bukannya berkurang tetapi malah bertambah,” ungkap Salman baru-baru ini.

Ia menilai, rendahnya realisasi sektor pajak reklame karena Pemko Medan dan instansi terkait telah tunduk atau tak berkutik dihadapan pengusaha reklame. Sebab, tidak mampu menertibkan papan reklame yang tidak bayar pajak, ilegal dan yang sudah kadaluarsa izinnya.

“Maraknya papan reklame ilegal terjadi akibat adanya arogansi kekuasaan dari pusat hingga daerah. Mengapa realisasi dari pajak reklame sangat rendah dan bisa terjadi,” cetus Salman.

Sementara itu, lanjut dia, realisasi pendapatan dari sektor retribusi daerah hanya sebesar Rp113,45 miliar atau sebesar 44,39 persen dari target sebesar Rp225,57 miliar. Pencapaian pendapatan retribusi daerah telah mengalami penurunan selama dua tahun berturut-turut yaitu sejak tahun 2015 dan 2016.

Bahkan semua seluruh yang ada dalam realiasi pendapatan dari sektor retribusi daerah Kota Medan tidak ada satupun yang mencapai target. Hampir seluruhnya mengalami penurunan dari tahun sebelumnya.

“Realisasi pendapatan dari pos retribusi parkir tepi jalan umum hanya sebesar Rp19,74 miliar atau sebesar 47,21 persen dari target sebesar Rp41,81 miliar. Angka ini kami nilai sangat rendah dan menunjukkan Pemko Medan belum mampu mengatur parkir tepi jalan umum secara maksimal. Belum lagi jumlah yang dipungut dari masyarakat tidak sesuai atau lebih rendah dari Perda Kota Medan sehingga banyak terjadi kebocoran,” jabar Salman.

Dalam persoalan ini, sebut dia, pihaknya pernah mengusulkan agar Pemko Medan menerapkan e-parking untuk menghindari kebocoran PAD. Namun, sampai sekarang tidak melihat itikad baik untuk mengakomodir usulan yang disampaikan.

“Kami pernah mengilustrasikan potensi PAD Kota Medan yang mencapai ratusan miliar jikalau Pemko Medan mau serius menggarapnya. Solusi lain yang dapat dilakukan untuk meningkatkan pendapatan dari pos ini adalah dengan melakukan kerjasama resmi kepada pihak ketiga untuk mengelola parkir tepi jalan umum. Sehingga pendapatan retribusi dapat dihitung karena memiliki ukuran-ukuran yang jelas,” jabarnya.

Jika konsep ini direalisasikan, sambungnya, diyakini juru parkir di Kota Medan bisa berpenghasilan minimal Rp4 juta dan jauh lebih besar dari nilai UMK Medan. Hal ini tentu saja jika Pemko Medan memiliki keberanian untuk berubah dari sistem yang sekarang ini, karena tidak jelas kemana diserahkan retribusi parkir yang dikutip oleh juru parkir sebelum sampai ke Dinas Perhubungan.

“Berapa yang diterima dan berapa yang dilaporkan tidak jelas. Oleh karena itu, diminta untuk meningkatkan PAD dari retribusi parkir tepi jalan umum,” pungkas Salman.(PJKST/TR)

PeristiwaIndonesia.id, Medan - Anggata DPRD Kota Medan dari Fraksi PKS, Salman Alfarisi mempertanyakan sejumlah realisasi pendapatan pajak reklame dan retribusi daerah tahun 2017. Sebab, kedua pendapatan tersebut rendah dan tak mencapai target. “Realisasi pendapatan dari sektor pajak reklame hanya sebesar Rp22,31 miliar atau 23,64 persen saja dari target sebesar Rp94,35 miliar. Hal ini tentu menjadi pertanyaan besar, dimana realisasinya sangat rendah sementara jumlah papan reklame di Kota Medan bukannya berkurang tetapi malah bertambah,” ungkap Salman baru-baru ini. Ia menilai, rendahnya realisasi sektor pajak reklame karena Pemko Medan dan instansi terkait telah tunduk atau tak berkutik dihadapan pengusaha reklame. Sebab, tidak mampu menertibkan papan reklame yang tidak bayar pajak, ilegal dan yang sudah kadaluarsa izinnya. “Maraknya papan reklame ilegal terjadi akibat adanya arogansi kekuasaan dari pusat hingga daerah. Mengapa realisasi dari pajak reklame sangat rendah dan bisa terjadi,” cetus Salman. Sementara itu, lanjut dia, realisasi pendapatan dari sektor retribusi daerah hanya sebesar Rp113,45 miliar atau sebesar 44,39 persen dari target sebesar Rp225,57 miliar. Pencapaian pendapatan retribusi daerah telah mengalami penurunan selama dua tahun berturut-turut yaitu sejak tahun 2015 dan 2016. Bahkan semua seluruh yang ada dalam realiasi pendapatan dari sektor retribusi daerah Kota Medan tidak ada satupun yang mencapai target. Hampir seluruhnya mengalami penurunan dari tahun sebelumnya. “Realisasi pendapatan dari pos retribusi parkir tepi jalan umum hanya sebesar Rp19,74 miliar atau sebesar 47,21 persen dari target sebesar Rp41,81 miliar. Angka ini kami nilai sangat rendah dan menunjukkan Pemko Medan belum mampu mengatur parkir tepi jalan umum secara maksimal. Belum lagi jumlah yang dipungut dari masyarakat tidak sesuai atau lebih rendah dari Perda Kota Medan sehingga banyak terjadi kebocoran,” jabar Salman. Dalam persoalan ini, sebut dia, pihaknya pernah mengusulkan agar Pemko Medan menerapkan e-parking untuk menghindari kebocoran PAD. Namun, sampai sekarang tidak melihat itikad baik untuk mengakomodir usulan yang disampaikan. “Kami pernah mengilustrasikan potensi PAD Kota Medan yang mencapai ratusan miliar jikalau Pemko Medan mau serius menggarapnya. Solusi lain yang dapat dilakukan untuk meningkatkan pendapatan dari pos ini adalah dengan melakukan kerjasama resmi kepada pihak ketiga untuk mengelola parkir tepi jalan umum. Sehingga pendapatan retribusi dapat dihitung karena memiliki ukuran-ukuran yang jelas,” jabarnya. Jika konsep ini direalisasikan, sambungnya, diyakini juru parkir di Kota Medan bisa berpenghasilan minimal Rp4 juta dan jauh lebih besar dari nilai UMK Medan. Hal ini tentu saja jika Pemko Medan memiliki keberanian untuk berubah dari sistem yang sekarang ini, karena tidak jelas kemana diserahkan retribusi parkir yang dikutip oleh juru parkir sebelum sampai ke Dinas Perhubungan. “Berapa yang diterima dan berapa yang dilaporkan tidak jelas. Oleh karena itu, diminta untuk meningkatkan PAD dari retribusi parkir tepi jalan umum,” pungkas Salman.(PJKST/TR)

Viewer: 899
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 14 Detik

KompasNasional.com, Medan – Anggata DPRD Kota Medan dari Fraksi PKS, Salman Alfarisi mempertanyakan sejumlah realisasi pendapatan pajak reklame dan retribusi daerah tahun 2017. Sebab, kedua pendapatan tersebut rendah dan tak mencapai target.

“Realisasi pendapatan dari sektor pajak reklame hanya sebesar Rp22,31 miliar atau 23,64 persen saja dari target sebesar Rp94,35 miliar. Hal ini tentu menjadi pertanyaan besar, dimana realisasinya sangat rendah sementara jumlah papan reklame di Kota Medan bukannya berkurang tetapi malah bertambah,” ungkap Salman baru-baru ini.

Ia menilai, rendahnya realisasi sektor pajak reklame karena Pemko Medan dan instansi terkait telah tunduk atau tak berkutik dihadapan pengusaha reklame. Sebab, tidak mampu menertibkan papan reklame yang tidak bayar pajak, ilegal dan yang sudah kadaluarsa izinnya.

“Maraknya papan reklame ilegal terjadi akibat adanya arogansi kekuasaan dari pusat hingga daerah. Mengapa realisasi dari pajak reklame sangat rendah dan bisa terjadi,” cetus Salman.

Sementara itu, lanjut dia, realisasi pendapatan dari sektor retribusi daerah hanya sebesar Rp113,45 miliar atau sebesar 44,39 persen dari target sebesar Rp225,57 miliar. Pencapaian pendapatan retribusi daerah telah mengalami penurunan selama dua tahun berturut-turut yaitu sejak tahun 2015 dan 2016.

Baca Juga  Wagub Kalbar Hadiri Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2022

Bahkan semua seluruh yang ada dalam realiasi pendapatan dari sektor retribusi daerah Kota Medan tidak ada satupun yang mencapai target. Hampir seluruhnya mengalami penurunan dari tahun sebelumnya.

“Realisasi pendapatan dari pos retribusi parkir tepi jalan umum hanya sebesar Rp19,74 miliar atau sebesar 47,21 persen dari target sebesar Rp41,81 miliar. Angka ini kami nilai sangat rendah dan menunjukkan Pemko Medan belum mampu mengatur parkir tepi jalan umum secara maksimal. Belum lagi jumlah yang dipungut dari masyarakat tidak sesuai atau lebih rendah dari Perda Kota Medan sehingga banyak terjadi kebocoran,” jabar Salman.

Dalam persoalan ini, sebut dia, pihaknya pernah mengusulkan agar Pemko Medan menerapkan e-parking untuk menghindari kebocoran PAD. Namun, sampai sekarang tidak melihat itikad baik untuk mengakomodir usulan yang disampaikan.

Baca Juga  Berpotensi Polemik, GMKI Pematangsiantar-Simalungun Tolak Pengesahan Ranperda Trantibmas Siantar

“Kami pernah mengilustrasikan potensi PAD Kota Medan yang mencapai ratusan miliar jikalau Pemko Medan mau serius menggarapnya. Solusi lain yang dapat dilakukan untuk meningkatkan pendapatan dari pos ini adalah dengan melakukan kerjasama resmi kepada pihak ketiga untuk mengelola parkir tepi jalan umum. Sehingga pendapatan retribusi dapat dihitung karena memiliki ukuran-ukuran yang jelas,” jabarnya.

Jika konsep ini direalisasikan, sambungnya, diyakini juru parkir di Kota Medan bisa berpenghasilan minimal Rp4 juta dan jauh lebih besar dari nilai UMK Medan. Hal ini tentu saja jika Pemko Medan memiliki keberanian untuk berubah dari sistem yang sekarang ini, karena tidak jelas kemana diserahkan retribusi parkir yang dikutip oleh juru parkir sebelum sampai ke Dinas Perhubungan.

“Berapa yang diterima dan berapa yang dilaporkan tidak jelas. Oleh karena itu, diminta untuk meningkatkan PAD dari retribusi parkir tepi jalan umum,” pungkas Salman.(PJKST/TR)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Foto Istimewa

Berita

Hilang Sebulan, Malika Korban Penculikan Diajak Memulung Setiap Hari

Berita

Satgas Pamtas Yonif 645/GTY Menerima Kunjungan Kerja Direktur C Bais TNI 

Berita

Gaktiplin Propam, 3 Anggota Kena Sanksi Tindakan Disiplin Berupa Push-Up 30 Kali

Berita

Bupati Sis Lantik 30 Anggota BPD Se Kecamatan Empanang

Arsip

Pengasuh Cekik Balita Hingga Tewas Hanya Karena Terganggu Saat Merokok

Berita

Pangdam XII/Tpr Buka Latihan Pratugas Penebalan Satuan BKO Kodim Persiapan di Wilayah Indonesia Timur*

Berita

Kapolres Kubu Raya Takziah ke Pemakaman Orang Tua Wakil Bupati Kubu Raya

Berita

Progres Waterfront Kapuas Indah-Senghie Kota Pontianak Capai 35 persen