Viewer: 1162
0 0

Home / Ekonomi

Jumat, 31 Juli 2020 - 15:45 WIB

Kasus Lumpur Lapindo, Utang Bakrie Ke Negara Makin Bengkak Hingga Jatuh Tempo

Viewer: 1163
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 49 Detik

Kompasnasional | Bencana lumpur Lapindo yang terjadi di Sidoarjo, Jawa Timur masih menyisakan banyak permasalahan hingga saat ini. Salah satunya adalah terkait perusahaan milik Aburizal Bakrie yang sama sekali belum melunasi utangnya ke pemerintah akibat kasus tersebut.

Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya yang bertanggung jawab atas terjadinya bencana tersebut rupanya belum membayar dana talangan ke pemerintah. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan utang kedua perusahaan tersebut yang berupa dana talangan penanggulangan lumpur Sidoarjo bahkan telah jatuh tempo pada 10 Juli 2019.

”Hasil pemeriksaan menunjukkan Lapindo Brantas Inc serta PT Minarak Lapindo Jaya belum melunasi pinjaman,” tulis laporan BPK tersebut seperti dilansir dari Kumparan, Sabtu (18/7). “Pelunasan pinjaman pada akhir masa perjanjian.”

Awal mula utang tersebut pertama terjadi pada 10 Juli 2015, dimana pemerintah dan Lapindo Brantas serta Minarak membuat perjanjian. Mereka mencapai kesepakatan mengenai pinjaman dana antisipasi untuk melunasi pembelian tanah dan bangunan warga korban luapan lumpur Sidoarjo.

Baca Juga  Go-Jek Dapat Kucuran Investasi Rp 7,2 Triliun

Dalam perjanjian tersebut, pemerintah memberikan nilai pinjaman kepada kedua perusahaan sebesar Rp781,68 miliar. Namun, perusahaan miliki keluarga Bakrie tersebut baru membayarkan sebesar Rp773,38 miliar.

Kesepakatan perjanjian antara pemerintah dan keluarga Bakrie berlaku selama empat tahun dari 10 Juli 2015 hingga 10 Juli 2019. Pengembalian dana talangan sendiri akan dilakukan oleh perusahaan Bakrie secara prorata dalam empat tahap.

Adapun perusahaan milik Bakrie tersebut juga diberi tambahan bunga sebesar 4,8 persen per tahun beserta denda. Jika perusahaan tidak dapat mengembalikan dana talangan sesuai jadwal atau melunasi pinjaman pada akhir perjanjian, maka perusahaan akan dikenakan denda 1/1.000 per hari dari nilai pinjaman.

Baca Juga  Pemerintah Akan Impor 500 Ribu Ton Beras

Berdasarkan laporan BPK, Lapindo Brantas serta Minarak hanya pernah satu kali melakukan pengembalian sebesar Rp5 miliar pada 20 Desember 2018 silam. Setelah itu, kedua perusahaan tersebut belum juga melunasi kewajibannya kepada negara hingga jatuh tempo pada 10 Juli 2019 lalu.

Pemerintah Indonesia mencatat utang perusahaan Bakrie kepada negara hingga akhir 2019 lalu mencapai Rp1,91 triliun. Utang tersebut telah mencakup pokok, bunga, dan denda.

Rinciannya hingga 31 Desember 2019, total pokok utang Lapindo Brantas dan Minarak sebesar Rp 773,38 miliar dengan total bunga Rp 163,95 miliar. Sedangkan denda keduanya adalah Rp 981,42 miliar. Sementara pembayaran baru dilakukan pada Desember 2018 sebesar Rp5 miliar.(WKR/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Menlu Retno nyatakan dubes sampaikan apresiasi kepemimpinan Indonesia

Berita

Ternyata, Tindak lanjut Hasil Sidak Disperindag Medan Belum Jelas

Berita

Setelah Sopir Truk, Kini Jokowi Terima Perwakilan Nelayan di Istana Negara

Arsip

Fakta Mengejutkan Soal Rupiah Baru Hingga Disebut Mirip Yuan

Arsip

Hari Terakhir Gani Sebelum Dibunuh Pengikut Dimas Kanjeng

Ekonomi

Terlalu Andalkan Minyak, Kuwait Kehabisan Uang dan Tak Mampu Bayar Gaji PNS

Berita

Menteri Susi Diminta Fokus pada Peningkatan Produksi Ikan

Ekonomi

Antisipasi Mati Listrik Saat UN, SMA di Depok Sewa Genset Rp 10 Juta