Home / Berita / Ekonomi

Jumat, 12 Januari 2018 - 12:19 WIB

Pemerintah Akan Impor 500 Ribu Ton Beras

Viewer: 518
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 34 Detik

KompasNasional.com, Jakarta -Pemerintah berencana mengimpor beras untuk menstabilkan harga. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukito menyatakan pemerintah akan melakukan impor sebanyak 500 ribu ton beras dari Vietnam dan Thailand sambil menunggu panen raya pada Februari-Maret. Beras impor itu akan masuk ke Tanah Air pada Januari.

“Saya tidak mau mengambil risiko kekurangan pasokan, saya akan mengimpor beras khusus, beras yang tidak ditanam di dalam negeri. Maka tidak ada kekurangan kita akan kekurangan pangan. Masalah perut, masalah pangan itu jadi proritas,” katanya, Kamis malam, 11 Januari 2018.

Harga beras pada awal tahun ini melebihi harga pada periode yang sama tahun lalu. Di Pasar Induk Beras Cipinang, harga beras jenis medium pada akhir pekan lalu mencapai Rp 10.500-11.500. Tahun lalu, harga beras pada awal 2017 sekitar Rp 9.500.

Baca Juga  BNPT sebut teroris dari luar negeri ancaman nyata di Asia Tenggara

Menurut sejumlah pedagang di Pasar Induk Cipinang, kenaikan harga beras terasa sejak November 2017. Pada periode itu, harga beras medium sudah melebihi Rp 9.500, sedangkan harga eceran tertinggi adalah Rp 9.450 per kilogram.

Untuk menstabilkan harga beras, Kementerian Perdagangan telah menggelar operasi pasar besar-besaran untuk menanggulangi kenaikan harga beras. Pihaknya melakukan pengecekan dan pemantauan dengan mengerahkan 150 orang staf bersama divisi regional dan sub divisi regional Bulog dalam penyaluran beras medium.

Dia juga meminta para pemasok, distributor hingga pedagang agar tidak menahan stok beras dan melakukan penimbunan di tengah kenaikan harga beras. “Kami minta supplier (pemasok), distributor dan pedagang beras untuk tidak menahan stok beras,” katanya.

Baca Juga  Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI Launching Event Horas Samosir Fiesta Tahun 2022 dan Meresmikan Gedung Samosir Creatif Hub

Enggartiasto menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok, maka distributor dan pedagang wajib melaporkan badan usahanya, kepemilikan gudang dan stok barang mereka kepada pemerintah.

“Apabila tidak melaporkan dan ditemukan di suatu tempat di mana di situ tersedia beras yang tidak dilaporkan, kami anggap itu ilegal dan atau penimbun beras. Kami akan proses secara hukum karena itu sudah diundangkan, sudah disosialisasikan dan kami sampaikan,” katanya.[AN/TR]

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Para Habib Angkat Suara! Mendadak Viral Adzan Hayya Alal Jihad, Kalangan Habaib Berikan Pendapat Ini

Berita

Pemko Giatkan Senam Pagi dengan Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

Berita

Pemko Psp Terima Hibah Barang Milik Negara Dari Kementerian ESDM

Berita

Gubernur Kalbar Serahkan Santunan Kematian Kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan Kerja

Berita

Tingkatkan Kemampuan, Sat Sabhara Polresta Pontianak Laksanakan Latihan Dalmas.

Arsip

Kasus Ngambang Tiga Bulan Mobil L 300 Masih Ditahan, Pelaku Dibebaskan, Ada Apa Dengan Penyidik …?

Berita

Bakar Bendera Merah Putih, Wanita di Lampung Utara Dibekuk Polisi

Berita

Wali Kota Pontianak Serahkan Santunan Korban Sriwijaya Air SJ-182 dari Jasa Raharja