Home / Berita / Ekonomi

Jumat, 12 Januari 2018 - 12:19 WIB

Pemerintah Akan Impor 500 Ribu Ton Beras

Viewer: 638
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 34 Detik

KompasNasional.com, Jakarta -Pemerintah berencana mengimpor beras untuk menstabilkan harga. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukito menyatakan pemerintah akan melakukan impor sebanyak 500 ribu ton beras dari Vietnam dan Thailand sambil menunggu panen raya pada Februari-Maret. Beras impor itu akan masuk ke Tanah Air pada Januari.

“Saya tidak mau mengambil risiko kekurangan pasokan, saya akan mengimpor beras khusus, beras yang tidak ditanam di dalam negeri. Maka tidak ada kekurangan kita akan kekurangan pangan. Masalah perut, masalah pangan itu jadi proritas,” katanya, Kamis malam, 11 Januari 2018.

Harga beras pada awal tahun ini melebihi harga pada periode yang sama tahun lalu. Di Pasar Induk Beras Cipinang, harga beras jenis medium pada akhir pekan lalu mencapai Rp 10.500-11.500. Tahun lalu, harga beras pada awal 2017 sekitar Rp 9.500.

Baca Juga  Update Covid-19 di Kabupaten Samosir 24 Agustus 2021, Tambah 10 Kasus, Sembuh 3 Kasus, Kasus Aktif 233

Menurut sejumlah pedagang di Pasar Induk Cipinang, kenaikan harga beras terasa sejak November 2017. Pada periode itu, harga beras medium sudah melebihi Rp 9.500, sedangkan harga eceran tertinggi adalah Rp 9.450 per kilogram.

Untuk menstabilkan harga beras, Kementerian Perdagangan telah menggelar operasi pasar besar-besaran untuk menanggulangi kenaikan harga beras. Pihaknya melakukan pengecekan dan pemantauan dengan mengerahkan 150 orang staf bersama divisi regional dan sub divisi regional Bulog dalam penyaluran beras medium.

Dia juga meminta para pemasok, distributor hingga pedagang agar tidak menahan stok beras dan melakukan penimbunan di tengah kenaikan harga beras. “Kami minta supplier (pemasok), distributor dan pedagang beras untuk tidak menahan stok beras,” katanya.

Baca Juga  Bupati Samosir Hadiri Perayaan Natal Nasional Komite Masyarakat Danau Toba Tahun 2022

Enggartiasto menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok, maka distributor dan pedagang wajib melaporkan badan usahanya, kepemilikan gudang dan stok barang mereka kepada pemerintah.

“Apabila tidak melaporkan dan ditemukan di suatu tempat di mana di situ tersedia beras yang tidak dilaporkan, kami anggap itu ilegal dan atau penimbun beras. Kami akan proses secara hukum karena itu sudah diundangkan, sudah disosialisasikan dan kami sampaikan,” katanya.[AN/TR]

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Dua Tahun Beroperasi Tanpa Izin, Hotel Baneara Jadi Sorotan di Samosir

Berita

Motivasi Masyarakat Penerima Vaksin, Pangdam XII/Tpr Beri Bantuan Paket Sembako

Arsip

AS Janjikan Rp 65 Miliar Buat Kepala Panglima Abu Sayyaf

Berita

Gubernur Sutarmidji Meminta Bank Kalbar Syariah Harus Menyentuh Sektor UMKM

Berita

Polres Kapuas Hulu Gencar Laksanakan Vaksin Dalam Memperingati 20 Tahun Berbakti Untuk Negeri AKABRI 2021

Berita

Pangdam Xll/Tpr Serahkan Hewan Kurban

Berita

Menteri Pariwisata Sandiaga Uno Kunjungi Desa Koto Masjid Kampar

Berita

Rayakan Malam Tahun Baru Terancam Sanksi Pidana