ICW Dorong KPK Jerat Bupati Bekasi dengan Pencucian Uang
Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin memakai rompi tahanan dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/10). Neneng merupakan orang kedelapan yang ditahan terkait ijin proyek pembangunan Meikarta. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Viewer: 495
0
0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 11 Detik
Kompasnasional.com, Jakarta-ICW menilai Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin layak dijerat dengan tindak pidana pencucian uang oleh KPK. Sebab, Neneng dinilai mempunyai harta kekayaan yang sumbernya tidak jelas.
“Ini penting juga menurut saya, KPK penting untuk menjerat neneng dengan TPPU, tindak pidana pencucian uang, karena dari laporan harta kekayaan Neneng, itu banyak sekali aset-aset tanah yang tidak bisa dijelaskan asal usulnya,” kata aktivis ICW Donal Fariz di Hotel The 101, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (20/10).
Dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dilaporkannya pada 5 Juli 2018 ke KPK, Neneng tercatat memiliki total harta kekayaan Rp 75 miliar. Namun Neneng juga memiliki utang sebesar Rp 1,65 miliar, sehingga harta kekayaannya setelah dikurangi utang senilai Rp 73,4 miliar.
Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan pada Selasa, 16 Oktober 2018. KPK menetapkan sembilan tersangka yang diduga terkait dengan kasus tersebut, termasuk Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro. TEMPO/Imam Sukamto
Dalam LHKPN tahun 2018, harta kekayaan Neneng mayoritas merupakan tanah dan bangunan sebanyak 143 aset. Ratusan aset milik Neneng itu tersebar di tiga daerah yakni Bekasi, Karawang, dan Purwakarta dengan nilai total Rp 61,7 miliar.
Donal mempertanyakan aset tanah milik Neneng yang berasal dari hibah. Ia menilai hal itu bukan sesuatu yang wajar. “Dia hanya menyebutnya hibah. Ditulis atas nama Neneng di situ tapi sumber ditulis hibah, banyak banget, ratusan jumlahnya,” kata dia.
Untuk itu, ia berharap agar KPK dapat menyelidiki lebih rinci terkait asal usul kekayaan yang dimiliki oleh Neneng. “Kekayaan Neneng yang tidak wajar ini penting dikejar asal usulnya oleh KPK dan dijerat TPPU. Barangkali ini bukan hal yang pertama dan berulang kali,” ucapnya.
Neneng adalah tersangka kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta. Ia ditetapkan sebagai tersangka dengan empat kepala dinas Pemkab Bekasi karena diduga bersama-sama menerima suap.
Pengembang Meikarta diduga sedang mengurus sejumlah perizinan di Pemkab Bekasi. Di antaranya adalah rekomendasi penanggulangan kebakaran, amdal, banjir, tempat sampah, hingga lahan makam. Diduga, ada suap yang diberikan kepada Neneng dan sejumlah kepala dinas terkait guna mempercepat proses perizinan tersebut.
Sebagai pihak yang diduga pemberi suap dalam kasus ini ialah Billy Sindoro selaku Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen selaku pegawai Lippo Group. Mereka diduga memberikan suap sebesar Rp 7 miliar dari Rp 13 miliar yang sudah dijanjikan.
Untuk Neneng, penyidik menduga bahwa dia menerima suap lain selain dari pihak Lippo. Ia diduga menerima sejumlah uang yang merupakan setoran dari kepala dinas. Hal tersebut menjadi salah satu yang sedang diusut KPK.(Kumparan/Aw)