Viewer: 736
0 0

Home / Berita / Korupsi

Kamis, 22 Oktober 2020 - 22:59 WIB

4 ASN Ditangkap karena Pungli Dalam Rapid Test, Salah Satunya Dokter

Viewer: 737
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 25 Detik

Kompasnasional | Empat aparatur sipil negara (ASN) dari Kabupaten Jayawijaya yang bertugas di posko kesehatan Bandara Sentani ditangkap Satgas Cyber Pungli Papua, karena diduga melakukan pungutan liar.

Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw seperti dilansir dari Antara, menuturkan, empat ASN itu diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT).

OTT yang dipimpin Ketua Tim Satgas Cyber Pungli Papua yang juga menjabat Irwasda Polda Papua Kombes Alfred Papare dilakukan Rabu (21/10/2020) di posko kesehatan yang ada di Bandara Sentani.

Saat melakukan penggerebekan diamankan uang sebesar Rp 15.900.000, yang diduga merupakan hasil pembayaran pemeriksaan rapid test yang dilakukan calon penumpang tujuan Wamena.

Baca Juga  Wakil Ketua Komisi II DPR- RI Kunker Ke Kabupaten Simalungun

Setiap calon penumpang yang hendak ke Wamena diwajibkan melakukan pemeriksaan rapid test di posko dengan membayar Rp 250.000 per penumpang.

Pemeriksaan itu tetap diwajibkan kepada calon penumpang walaupun sudah menunjukkan hasil pemeriksaan usap atau swab.

Karena itulah beberapa warga melaporkannya ke polda sehingga ditindaklanjuti dengan melakukan OTT.

Padahal, sudah ada edaran dari Menkes terkait biaya pemeriksaan rapid test yang hanya Rp 150.000, namun di posko kesehatan dikenakan biaya Rp 250.000.

Dari pengakuan sementara penempatan tenaga medis itu sesuai surat keputusan (SK) Bupati Jayawijaya.

Baca Juga  Tono GP di Tuduh Mafia Tanah Ia Lapor ke Supdit Polda Kalbar

Untuk lebih memastikan penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap mereka

Empat orang yang diamankan masing-masing HP (47 th/ dokter), Y (35 th/medis) ERS (29 th/tenaga administrasi) dan RL (33 th) dan barang bukti yang diamankan selain uang Rp 15.900.000, juga buku registrasi, buku hasil rapid test serta buku absen petugas.

Keempat orang tidak ditahan dan mereka diduga melanggar Pasal 12 E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling minimal empat tahun penjara. (KC/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

SilverSneakers Fitness Program Improves Older Adult’s Physical and Mental Health

Berita

Bupati Samosir Serahkan 11 Ekor Bibit Ternak Kerbau Kepada Kelompok Tani di Desa Harian, Kecamatan Onan Runggu

Berita

Jalin Silaturahmi, Kapolres Ketapang Kunjungi Tokoh Agama Kecamatan Matan Hilir Utara

Berita

Jaga Stabilitas Keamanan Perbatasan, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Lakukan Patroli.

Berita

Eks Dirjen Kemenkeu Tetap Dihukum 1,5 Tahun Penjara di Kasus Jiwasraya

Berita

Sekda Tapsel : Korpri Harus Berorientasi Program, Bukan Berorientasi Politik Tapi Tak Buta Politik

Berita

Kejati Sumut Lakukan Penggeledahan di Kantor PDAM Tirta Lihou Simalungun

Berita

Hari Lahirnya pancasila, Kodim 1203/Ktp, Ajak Generasi Penerus Bersihkan Makam Juang Ketapang.