Home / Berita / Korupsi

Rabu, 10 Januari 2018 - 15:08 WIB

KPK Juga Tetapkan Dokter RS Permata Hijau yang Tangani Setnov sebagai Tersangka

Viewer: 654
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 47 Detik

KompasNasional.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya menetapkan Pengacara Setya Novanto (Setnov), Fredrich Yunadi sebagai tersangka. Lembaga pimpinan Agus Rahardjo Cs juga menetapkan seorang Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau sebagai tersangka.

Sebagaimana hal itu terungkap berdasarkan keterangan dari kuasa hukum Fredrich Yunadi, Supriyanto Refa.‎ Kata Supriyanto, Fredrich ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Dokter RS Medika Permata Hijau, Jakarta, Bimanesh Sutarjo.

“Jadi dia (Fredrich) bersama-sama dengan Dokter Bimanesh melakukan tindak pidana mencegah, merintangi, dan menggagalkan penyidikan tindak pidana korupsi,” kata Supriyanto saat dikonfirmasi awak media, Rabu (10/1/2018).

‎Keduanya ditetapkan tersangka terkait dugaan merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan perkara e-KTP yang menjerat mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto.

‎Keduanya terancam melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga  Usai Cekcok, Pasutri Ditemukan Tewas Bersimbah di Dalam Kamar Mandi

Sebelumnya, KPK sendiri memang sedang membuka penyelidikan baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013. Penyelidikan baru tersebut terkait adanya dugaan perbuatan merintangi ‎atau menghalang-halangi proses penyidikan.

“Lidik (Penyelidikan) dugaan perbuatan menghalang-halangi atau merintangi penanganan perkara e-KTP di Pasal 21 Undang-Undang Tipikor,” ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, beberapa waktu lalu.

Febri pun mengakui sudah ada tersangka dalam dugaan tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan korupsi e-KTP‎, untuk tersangka Setya Novanto. ‎ Sebab, penyelidikan tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.

“Ya kalau proses lanjutan dari penyelidikan sudah dilakukan. Informasinya sudah penyidikan,” terang Febri.‎

Baca Juga  DEKLARASI DAMAI DAN DOA BERSAMA DALAM RANGKA PEMILIHAN BUPATI/WAKIL BUPATI TAHUN 2020

Sekadar informasi, mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto‎ sempat dicari dan diburu oleh KPK. Sebab, ada dugaan Setnov melarikan diri saat akan dilakukan upaya jemput paksa di kediamannya di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Upaya jemput paksa itu dilakukan setelah Setnov mangkir dalam tiga kali panggilan pemeriksaan penyidik KPK. Keesokan hari setelah upaya jemput paksa KPK gagal, ‎Setnov muncul melakukan wawancara langsung dengan salah satu televisi nasional.

Tak berselang lama, Setnov mengalami kecelakaan tunggal bersama dua orang lainnya di daerah Jakarta Selatan. Dua orang lainnya yang berada dalam mobil bersama Setnov yakni, Ajudan pribadinya, Reza, dan seorang pengemudi mobil yang juga kontributor TV swasta, Hilman Mattauch.[OZC/TR]

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Kasdim 1208/Sambas, Hadiri Upacara HAB Kemenag Ke-76

Berita

Bantu Wujudkan Pola Hidup Bersih dan Sehat, Babinsa Jagoi Gotong Royong Buat Jamban*

Berita

Polres Kayong Utara Gelar Soft Launching Program Agro Sinergi Tani, TNI – Polri – Santri

Berita

Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/WNS Lakukan Pendampingan Petani Buah Naga Di Perbatasan.

Berita

Ketum IAI Silaturahmi dengan Wali Kota Pontianak

Berita

Penahan Tersangka Atas Nama GL,Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pajak UIPPD Balai Karangan BAPEDA Prov. Kalbar

Berita

Subdenpom XII/1-2 Sanggau Pantau Arus Mudik di Pospam Terpadu Satgas Covid-19 Mukok*

Berita

Humas PT Suci Abadi Terang: Impor 125 Ton Buah Jeruk Mandarin dari Pakistan Sudah Sesuai Prosedur