KompasNasional.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya menetapkan Pengacara Setya Novanto (Setnov), Fredrich Yunadi sebagai tersangka. Lembaga pimpinan Agus Rahardjo Cs juga menetapkan seorang Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau sebagai tersangka.
Sebagaimana hal itu terungkap berdasarkan keterangan dari kuasa hukum Fredrich Yunadi, Supriyanto Refa. Kata Supriyanto, Fredrich ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Dokter RS Medika Permata Hijau, Jakarta, Bimanesh Sutarjo.
“Jadi dia (Fredrich) bersama-sama dengan Dokter Bimanesh melakukan tindak pidana mencegah, merintangi, dan menggagalkan penyidikan tindak pidana korupsi,” kata Supriyanto saat dikonfirmasi awak media, Rabu (10/1/2018).
Keduanya ditetapkan tersangka terkait dugaan merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan perkara e-KTP yang menjerat mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto.
Keduanya terancam melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, KPK sendiri memang sedang membuka penyelidikan baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013. Penyelidikan baru tersebut terkait adanya dugaan perbuatan merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan.
“Lidik (Penyelidikan) dugaan perbuatan menghalang-halangi atau merintangi penanganan perkara e-KTP di Pasal 21 Undang-Undang Tipikor,” ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, beberapa waktu lalu.
Febri pun mengakui sudah ada tersangka dalam dugaan tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan korupsi e-KTP, untuk tersangka Setya Novanto. Sebab, penyelidikan tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.
“Ya kalau proses lanjutan dari penyelidikan sudah dilakukan. Informasinya sudah penyidikan,” terang Febri.
Sekadar informasi, mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto sempat dicari dan diburu oleh KPK. Sebab, ada dugaan Setnov melarikan diri saat akan dilakukan upaya jemput paksa di kediamannya di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Upaya jemput paksa itu dilakukan setelah Setnov mangkir dalam tiga kali panggilan pemeriksaan penyidik KPK. Keesokan hari setelah upaya jemput paksa KPK gagal, Setnov muncul melakukan wawancara langsung dengan salah satu televisi nasional.
Tak berselang lama, Setnov mengalami kecelakaan tunggal bersama dua orang lainnya di daerah Jakarta Selatan. Dua orang lainnya yang berada dalam mobil bersama Setnov yakni, Ajudan pribadinya, Reza, dan seorang pengemudi mobil yang juga kontributor TV swasta, Hilman Mattauch.[OZC/TR]