Viewer: 794
0 0

Home / Opini

Minggu, 28 Juni 2020 - 20:16 WIB

Ini alasan polisi tolak laporan anak yang ingin penjarakan ibu kandung

Viewer: 795
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 15 Detik

Kompasnasional | Satreskrim Polres Lombok Tengah menolak memproses laporan salah seorang anak yang ingin penjarakan ibu kandungnya sendiri.

Persoalan itu dipicu gara-gara sepeda motor dikuasi oleh ibu kandungnya yang dibeli dari harta warisan.

“Laporan anak yang ingin penjarakan Ibu kandungan itu kami tolak, karena Ibu sendiri soalnya dan sudah tua,” ujar AKP Priyo kepada wartawan, Sabtu (27/6).

Sebelumnya diberitakan, seorang anak seorang warga Lombok Tengah ingin melaporkan ibu kandungnya sendiri ke Polres Lombok Tengah.

Namun, keinginan anak itu ditolak oleh pihak Satreskrim Polres Lombok Tengah dan sempat terjadi adu mulut. Polisi sendiri tetap menolak laporan anak tersebut dengan alasan kemanusiaan dan hati nurani.

Baca Juga  Serikat Guru: Pelaksanaan Sistem PPDB DKI Jakarta Harus Ditinjau Ulang

Sehingga dirinya menyarakan kepada anak itu untuk berpikir lebih jernih dan menyelesaikan dengan baik, karena apa yang dilakukan itu adalah perbuatan sangat terhina.

“Kami bukan anak durhaka, saya melepas jabatan sebagai polisi. Saya sebagai muslim membela ibu ini,” ujar AKP Priyo.

“Kami mengecam anda, anak durhaka, karma tetap berlaku bos. Kami tidak akan menindaklanjuti kasus ini,” tegasnya.

Dijelaskan, persoalan antara anak dan ibu kandungnya itu, karena masalah harta warisan. Diamana pada saat Bapaknya meninggal dan meninggalkan warisan tanah yang dijual dengan harga Rp200 juta. Kemudian dari warisan Rp200 juta itu, ibu kandungnya diberikan warisan Rp15 juta.

Baca Juga  Dianggap Aset Negara, Hacker Usia 15 Tahun Ini Dijemput Intel. Begini Cerita Ibunya!

“Ibunya itu dapat uang warisan Rp15 Juta,” ujarnya.

Selanjutnya, Ibu kandungnya itu menggunakan uang Rp15 Juta untuk membeli sepeda motor dan sepeda motor itu digunakan oleh saudaranya. Sehingga dia keberatan dan melaporkan ibu kandungnya dan saudaranya atas penggelepan sepeda motor tersebut ke Polres Lombok Tengah.

“Laporannya kami tolak,” katanya.(ANT/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Opini

Pakar Hukum: Tak Lazim, Permintaan Novel Baswedan kepada Jokowi Bentuk Intervensi Kasus Hukum

Opini

Pendapat Ahli Soal Kata Evolusi yang Dipakai Abu Janda Hina Pigai

Opini

FPI Dibubarkan, PKB Minta Anggota FPI Ubah Strategi Amar Ma’ruf Nahi Munkar

Opini

TNI Menurunkan Baliho Rizieq Intervensi atau Stimulasi?

Opini

Ramai #PecatTengkuzulDariMUI, Apa Dosanya?

Arsip

Manado Ingin Bangun Sirkuit Balap Ala Monaco Dan Singapura

Arsip

Tujuh Orang Akan Menyusul Masuk Bui

Opini

Pakar: Anies Baswedan Bisa Dihukum karena Izinkan Reklamasi Ancol