Viewer: 1010
0 0

Home / Opini

Jumat, 26 Juni 2020 - 19:15 WIB

Serikat Guru: Pelaksanaan Sistem PPDB DKI Jakarta Harus Ditinjau Ulang

Viewer: 1011
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 51 Detik

Kompasnasional | Federasi serikat guru Indonesia (FSGI) mendesak Gubernur Anies Baswedan meninjau kembali seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB) DKI Jakarta tahun ajaran 2020/2021

Wasekjen FSGI Satriwan Salim mengatakan sistem seleksi yang diterapkan di Jakarta terutama jalur zonasi dan jalur zonasi bertentangan dengan Permendikbud No 44/2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB.

Dimana pada Pasal 25 ayat 1 Seleksi calon peserta didik baru SMP (kelas 7) dan SMA (kelas 10) dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zonasi yang sama.

Patokan ini tak dipakai oleh Pemprov DKI. Dinas Pendidikan setempat malah memodifikasi dengan melakukan seleksi berdasarkan usia.

“Nah, di sini sangat jelas sekali frasenya tertulis yaitu “dilakukan dengan memprioritaskan jarak”, jelas sekali prasyaratnya bukanlah usia, melainkan jarak,” kata Satriwan saat dikonfirmasi Kamis (25/6/2020).

Baca Juga  ACTA nilai alasan reklamasi sangat konyol dan berbau SARA.

Dari penelusuran pihaknya di sejumlah sekolah negeri di Jakarta, lanjut Satriawan Penerimaan siswa jalur afirmasi kuotanya sebesar 25 persen dari daya tampung di sekolah tersebut. Tetapi kata dia siswa yang usianya usianya lebih muda langsung ditolak sistem karena tidak memenuhi kriteria.

“Nah, ketika calon siswa mendaftar ke sekolah, secara otomatis ‘by system’ maka yang bisa ikut pendaftaran afirmasi adalah para siswa yang usianya di atas atau lebih tua. Misalnya usia 19; 18; 17. Diambil dari 1-25 dengan usia tertinggi tersebut. Otomatis usia di bawahnya tak bisa mendaftar atau langsung tertolak oleh sistem, sebab kuotanya sudah terpenuhi,” pungkasnya.

Jalur zonasi di Jakarta memang berpolemik, para orang tua wali murid dua hari belakangan ini bahkan sampai menggelar unjuk rasa di depan kantor Anies Baswedan untuk menyatakan keberatan mereka atas aturan jalur zonasi yang berpatokan pada usia siswa tersebut.

Baca Juga  Kapitra Ampera: Kapolri Tidak Bisa Tarik Firli Bahuri dari KPK

Lantaran tak ada perwakilan dari Pemprov DKI yang mau menemui para pengunjuk rasa, mereka lantas melapor ke DPRD DKI.

Kemarin Komisi E DPRD DKI memfasilitasi para orang tua wali murid itu untuk bertemu Kepala Dinas Pendidikan DKI Nahdiana, namun jalan keluar tetap buntu.

“Perihal demonstrasi orang tua di DKI, alangkah lebih elok jika Gubernur DKI menemui, mendengarkan curhatan, dan keluh-kesah para orang tua, sehingga ada jalan tengahnya. Sebab kita semua adalah para orang tua, yang pasti akan merasakan kekhawatiran, di saat anaknya tak diterima di sekolah negeri dengan alasan aturan, yang sebenarnya aturan tersebut bertentangan dengan aturan di atasnya,” tutupnya.(A/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Opini

Pesan PKS ke Menag Baru: Jangan Jualan Isu Radikal dan Terorisme

Arsip

Kasus Penipuan, Anak Angkat Marzuki Alie Bakal Diperiksa Polisi

Opini

Kecurigaan Boni Hargens soal KAMI dan Penyandang Dana di Baliknya

Opini

UU Cipta Kerja Telanjur Ditandatangani Jokowi, Yusril Sarankan Ini untuk Perbaikan

Opini

Novel Sarankan Listyo Sigit ‘Bebaskan HRS agar Dicintai Islam, Ferdinand: Semua Agama Cinta Hukum

Opini

6Hakim MK Diminta Kembalikan Bintang Mahaputera Jokowi

Opini

Komentari Kemungkinan Anies Baswedan Ditangkap, Refly Harun: Dia Tidak Jalankan Kewenangannya

Opini

Refly Harun: Kalau AHY Bukan Lagi Ketua Umum Partai Demokrat, Hilang dari Peredaran Elite…