Home / Berita / Headline News / Kriminal / Medan / Nasional / Reviews

Rabu, 23 Januari 2019 - 21:21 WIB

Terdakwa Tony Cristian Sudah Mengakui, Ratusan Massa SBSI 92 Desak Putusan Seberat-beratnya

Viewer: 770
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 44 Detik

Kompasnasional.com — Mencapai ratusan massa tergabung dalam Pengurus Komisariat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 92 Pasar Pagi Polonia melakukan menggeruduk  Pengadilan Negeri Medan, Rabu (23/1/2019), siang.

Massa mempertanyakan tuntutan delapan bulan penjara terhadap terdakwa Toni Cristian yang terlibat dalam pengerusakan lapak pedagang di Pasar Pagi Polonia.

Aksi dari PK SBSI 92 ini pun langsung direspon oleh Humas Pengadilan Negeri Medan Erintuah Damanik. Kepada pengunjukrasa, Erintuah menyampaikan terimakasih atas aspirasi dan informasi kepada pihak pengadilan.

Usai aksi diterima para pedagang pun akhirnya meninggalkan gedung pengadilan.

“Mereka meminta perkara pengerusakan atas nama terdakwa Toni Cristian supaya di perhatikan karena mereka beranggapan bahwa tuntutan terhadap terdakwa itu terlalu rendah,” ujar Erintuah kepada wartawan.

Lanjutnya, “Saya akan sampaikan kepada majelis hakim yang bersangkutan. Tentunya tanpa mempengaruhi, itu adalah otoritas majelis yang bersangkutan karena saya ini hanya penyambung lidah,” tutup Erintuah.

Baca Juga  Wawako Panen Perdana Aneka Sayur dan Buah Koptan KWT

Di tempat terpisah, Jaksa Penuntut Umum kasus tersebut,  Jacky, terkait tuntutan delapan terhadap Toni Cristian, mengaku sudah sesuai dengan fakta dan bukti yang disampaikan dalam persidangan.

Informasi lainnya didapat, Toni Cristian membeli lahan itu dari Alima. Namun Alima mengaku tidak pernah menjual kepada pihak Tony Cristian, dan hal itu bisa dibuktikan dengan Salam alias Alima melaporkan Tony Cristian ke Polrestabes dengan nomor laporan STPL/1922/IX/2018/SPKT Restabes Medan dengan Tindak Pidana diduga melakukan Pemalsuan Surat yang digunakan Tony Cristian, seolah olah Alima pernah menjual kepada Tony Cristian.

Menanggapi kasus tersebut, Plt Ketua DPC SBSI 1992 Kota Medan Darmawan Yusuf, SH, SE, M.Pd dan juga sebagai salah satu ketua bidang di DPP SBSI 92 Pusat meminta Hakim untuk berbuat adil karena dinilai Jaksa tidak berkeadilan, hanya menuntut 8 bulan penjara kepada terdakwa, yang disangkakan pasal 170 KUHP tapi yang dituntut Jaksa pasal 406 KUHP. Padahal terdakwa sudah mengakuinya.

Baca Juga  Pangdam XII/Tpr Jadi Narasumber FGD SLISN Lemhannas RI

Disisi lain ketua PK SBSI 92 Pasar Pagi Polonia jansen, ditemani Sekretaris DPC SBSI 1992 Kota Medan Santy Mayasari Aritonang, bidang hukum Anggriani Wau,SH.,MH , Darwis, dan Ratusan massa dalam orasinya mengatakan bukti Video sudah ditampilkan dalam persidangan bahwa terdakwa Tony Christian sudah terbukti menyuruh sekelompok orang melakukan pengerusakan dan terdakwa pun sudah mengakuinya dihadapan hakim. (sma)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Satuan Lalu Lintas Polres Melawi Melakukan Himbauan Prokes Dengan Memasang Stiker AYO PAKAI MASKER*

Berita

Kodim 1208/Sambas Gelar Latihan Menembak Senjata Ringan TW IV Tahun 2021

Berita

Bupati Tapsel Ingin Adakan Safari Kurban di Daerah yang Ekonominya Perlu Disentuh

Berita

Wakil Wi Kota Sidempuan Hadiri Pelantikan Rektor UMTS

Berita

Subuh Mencekam di Matraman, 10 Tewas Terjebak Api

Berita

388 Peserta CPNS DI Beri Diklatsar Membentuk Karakter Dan Sikap Prilaku Integritas

Kriminal

Bandar Sabu Terbesar Labuhanbatu dengan Kekayaan Berlimpah Tertangkap, Kapolda Sumut: Kami akan Miskinkan Dia

Berita

GUBERNUR KALBAR RESMI LANTIK H.DADI-KLUISEN PIMPIN KAB MELAWI