Home / Berita / Headline News / Kriminal / Medan / Nasional / Reviews

Rabu, 23 Januari 2019 - 21:21 WIB

Terdakwa Tony Cristian Sudah Mengakui, Ratusan Massa SBSI 92 Desak Putusan Seberat-beratnya

Viewer: 664
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 44 Detik

Kompasnasional.com — Mencapai ratusan massa tergabung dalam Pengurus Komisariat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 92 Pasar Pagi Polonia melakukan menggeruduk  Pengadilan Negeri Medan, Rabu (23/1/2019), siang.

Massa mempertanyakan tuntutan delapan bulan penjara terhadap terdakwa Toni Cristian yang terlibat dalam pengerusakan lapak pedagang di Pasar Pagi Polonia.

Aksi dari PK SBSI 92 ini pun langsung direspon oleh Humas Pengadilan Negeri Medan Erintuah Damanik. Kepada pengunjukrasa, Erintuah menyampaikan terimakasih atas aspirasi dan informasi kepada pihak pengadilan.

Usai aksi diterima para pedagang pun akhirnya meninggalkan gedung pengadilan.

“Mereka meminta perkara pengerusakan atas nama terdakwa Toni Cristian supaya di perhatikan karena mereka beranggapan bahwa tuntutan terhadap terdakwa itu terlalu rendah,” ujar Erintuah kepada wartawan.

Lanjutnya, “Saya akan sampaikan kepada majelis hakim yang bersangkutan. Tentunya tanpa mempengaruhi, itu adalah otoritas majelis yang bersangkutan karena saya ini hanya penyambung lidah,” tutup Erintuah.

Baca Juga  Lonjakan Kasus dan Kematian Covid-19 di Tengah Kasus Omicron XBB

Di tempat terpisah, Jaksa Penuntut Umum kasus tersebut,  Jacky, terkait tuntutan delapan terhadap Toni Cristian, mengaku sudah sesuai dengan fakta dan bukti yang disampaikan dalam persidangan.

Informasi lainnya didapat, Toni Cristian membeli lahan itu dari Alima. Namun Alima mengaku tidak pernah menjual kepada pihak Tony Cristian, dan hal itu bisa dibuktikan dengan Salam alias Alima melaporkan Tony Cristian ke Polrestabes dengan nomor laporan STPL/1922/IX/2018/SPKT Restabes Medan dengan Tindak Pidana diduga melakukan Pemalsuan Surat yang digunakan Tony Cristian, seolah olah Alima pernah menjual kepada Tony Cristian.

Menanggapi kasus tersebut, Plt Ketua DPC SBSI 1992 Kota Medan Darmawan Yusuf, SH, SE, M.Pd dan juga sebagai salah satu ketua bidang di DPP SBSI 92 Pusat meminta Hakim untuk berbuat adil karena dinilai Jaksa tidak berkeadilan, hanya menuntut 8 bulan penjara kepada terdakwa, yang disangkakan pasal 170 KUHP tapi yang dituntut Jaksa pasal 406 KUHP. Padahal terdakwa sudah mengakuinya.

Baca Juga  Sidang Cerai Ahok Kembali Digelar di PN Jakut Besok

Disisi lain ketua PK SBSI 92 Pasar Pagi Polonia jansen, ditemani Sekretaris DPC SBSI 1992 Kota Medan Santy Mayasari Aritonang, bidang hukum Anggriani Wau,SH.,MH , Darwis, dan Ratusan massa dalam orasinya mengatakan bukti Video sudah ditampilkan dalam persidangan bahwa terdakwa Tony Christian sudah terbukti menyuruh sekelompok orang melakukan pengerusakan dan terdakwa pun sudah mengakuinya dihadapan hakim. (sma)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Selamat ! Inilah Nama Siswa SMA Negeri 6 Pematangsiantar Yang Lulus Masuk PTN Lewat SNMPTN 2022

Berita

Audiensi BP2MI, Kapolri Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Pencegahan Penyelundupan PMI

Berita

KAI Siap Operasikan Kereta Saat New Normal, Begini Cara Pesan Tiket

Berita

Bupati Dan Dewan Kapuas Hulu Salurkan Bantuan Banjir Di Suhaid

Berita

Wawako Bahasan Sebut Penilaian Kinerja Harus Obyektif dan Terukur

Berita

Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 645/Gty Karya Bhakti Bantu Bersihkan Lapangan Sepak Bola di Perbatasan

Arsip

Petugas Dishub Dikeroyok, Ahok Bilang “Cari Orangnya dan Pidanakan”

Arsip

Cabuli Pacar, Mahasiswa di Aceh Terancam Dicambuk 90 Kali