Home / Kriminal

Selasa, 25 Mei 2021 - 15:54 WIB

BNN Tangkap Anggota Polri Jadi Pengedar Narkoba di Mukomuko

Viewer: 360
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 35 Detik

Kompasnasional l Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu menyebutkan bahwa seorang anggota Polri berpangkat Aiptu ES (43) telah lima tahun menjadi pengedar narkotika di wilayah Kabupaten Mukomuko.

“ES merupakan pengedar dan sudah lima tahun beroperasi di wilayah khusus Kabupaten Mukomuko,” kata Kepala BNN Provinsi Bengkulu, Brigjen Pol Toga Habinsar Panjaitan, Selasa (25/5).

Dia mengatakan, barang yang didapat ES berasal dari DB (32) warga asal Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko dan J warga asal Kabupaten Kepahiang yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Lanjut Toga, ES merupakan anggota Polri aktif dan menjabat sebagai Ps. Kanit Shabara Polsek Kerawang Polres Mukomuko dan barang yang didapatkan ES dari Sumatera Barat.

Baca Juga  Sejumlah Oknum Polisi Penyerang RS Bandung Diperiksa Propam Polrestabes Medan

“Kasus tetap kami lanjutkan di BNN provinsi dan ES akan disidang di Propam Polda Bengkulu dengan sanksi pemecatan sesuai dengan perintah Kapolri,” ujarnya seperti dilansir dari Antara.

Toga menyebutkan bahwa ES mengedarkan narkoba jenis sabu dan ganja untuk mencari keuntungan dan materi.

“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah mengirimkan surat komplain kepada kami dan tidak menutup kemungkinan kita akan mengungkapkan kasus-kasus yang lain. Kami juga telah mendapatkan informasi dari masyarakat ada beberapa tempat di daerah Bengkulu yang melibatkan anggota,” tuturnya.

Sebelumnya BNN Provinsi Bengkulu mengamankan tiga tersangka penyalahgunaan narkotika yaitu DA (53) pengguna narkotika, DB (32) dan ES (43) yang merupakan pengedar.

Baca Juga  Usai Baca Isi Surat Sang Istri, Pria Ini Langsung Menenggak Cairan Parfum

Dari hasil penangkapan tersebut pihaknya menyita barang bukti 8 paket sedang berisikan narkotika jenis I yaitu ganja, dua paket kecil berisikan narkotika jenis I yaitu sabu-sabu, 7 handphone, satu unit kendaraan roda empat, plastik klip kecil bening dan beberapa alat hisap sabu yaitu bong.

Ketiganya disangkakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) jo pasal (132) ayat (1) Undang-undang nomor 5 tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman hukuman bagi ketiganya paling rendah sekitar 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
(MC/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

Gatot Brajamusti Ngaku Diancam sebelum Ditangkap Polisi

Arsip

Predator Seks Penghina Jokowi Ditangkap di Puncak Bogor

Kriminal

Viral Istri Tangisi Suaminya Korban Begal di Dalam Mobil, Tenyata…

Arsip

Pesta LGBT di Sidimpuan Malah Difasilitasi Pemerintah. Parah Kali Bah

Arsip

Parah! Oknum Polisi Polda Metro Jaya Terlibat Perampokan dan Penculikan

Kriminal

Benarkah Habib Rizieq dalam Kondisi Kritis? Aziz Yanuar Langsung Merespons Begini, Tegas!

Kriminal

Wajah 4 Maling Spesial Rest Area Jateng, Jauh-jauh dari Lampung dan Banten Cuma Jadi Pencuri
Foto suasana sidang tuntutan kasus sabu terhadap dua warga aceh di Pn

Berita

2 Pria Asal Aceh Dituntut Hukuman Mati gegara Bawa Sabu 24 Kg