Home / Kriminal

Selasa, 25 Mei 2021 - 15:54 WIB

BNN Tangkap Anggota Polri Jadi Pengedar Narkoba di Mukomuko

Viewer: 368
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 35 Detik

Kompasnasional l Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu menyebutkan bahwa seorang anggota Polri berpangkat Aiptu ES (43) telah lima tahun menjadi pengedar narkotika di wilayah Kabupaten Mukomuko.

“ES merupakan pengedar dan sudah lima tahun beroperasi di wilayah khusus Kabupaten Mukomuko,” kata Kepala BNN Provinsi Bengkulu, Brigjen Pol Toga Habinsar Panjaitan, Selasa (25/5).

Dia mengatakan, barang yang didapat ES berasal dari DB (32) warga asal Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko dan J warga asal Kabupaten Kepahiang yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Lanjut Toga, ES merupakan anggota Polri aktif dan menjabat sebagai Ps. Kanit Shabara Polsek Kerawang Polres Mukomuko dan barang yang didapatkan ES dari Sumatera Barat.

Baca Juga  Derita-derita PRT Disiksa Majikan, Dipaksa Mandi Sampai Disetrika

“Kasus tetap kami lanjutkan di BNN provinsi dan ES akan disidang di Propam Polda Bengkulu dengan sanksi pemecatan sesuai dengan perintah Kapolri,” ujarnya seperti dilansir dari Antara.

Toga menyebutkan bahwa ES mengedarkan narkoba jenis sabu dan ganja untuk mencari keuntungan dan materi.

“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah mengirimkan surat komplain kepada kami dan tidak menutup kemungkinan kita akan mengungkapkan kasus-kasus yang lain. Kami juga telah mendapatkan informasi dari masyarakat ada beberapa tempat di daerah Bengkulu yang melibatkan anggota,” tuturnya.

Sebelumnya BNN Provinsi Bengkulu mengamankan tiga tersangka penyalahgunaan narkotika yaitu DA (53) pengguna narkotika, DB (32) dan ES (43) yang merupakan pengedar.

Baca Juga  Warganet Ungkap Modus Baru Curanmor, Modalnya Cuma Kardus dan Motor Butut

Dari hasil penangkapan tersebut pihaknya menyita barang bukti 8 paket sedang berisikan narkotika jenis I yaitu ganja, dua paket kecil berisikan narkotika jenis I yaitu sabu-sabu, 7 handphone, satu unit kendaraan roda empat, plastik klip kecil bening dan beberapa alat hisap sabu yaitu bong.

Ketiganya disangkakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) jo pasal (132) ayat (1) Undang-undang nomor 5 tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman hukuman bagi ketiganya paling rendah sekitar 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
(MC/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Kriminal

Isu Munarman FPI Terjaring Terorisme ISIS, Husin Shihab: Kurang Bukti Apa?

Arsip

Peneror Ditawari Terima Uang Rp10 Juta

Arsip

Siswi SMP Menangis Kesakitan Diperkosa Tetangga di Semak-semak

Berita

‍‍‍GIAN bersama Satres Narkoba Gelar Sosialisasi P4GN di Kota Pematangsiantar
Lagi Asyik Fly, Dokter Muda Ditangkap Polisi -kompasnasional

Arsip

Lagi Asyik Fly, Dokter Muda Ditangkap Polisi

Arsip

Selundupkan Sirip Hiu Divonis 2 Tahun, Djoko Malah Joget Didepan Hakim

Berita

Kesepakatan Berujung Penangkapan, Wartawan Dikriminalisasi

Arsip

Kisah Tragis Mahasiswi Mesum dan Pembunuhan Dosen UMSU Medan