Home / Berita / Kriminal

Rabu, 10 Januari 2018 - 10:30 WIB

Incar Tali Pocong, Irfan Bongkar Makam Temannya

Tersangka Mohammad Irfan (34) dan sejumlah barang bukti dihadirkan dalam rilis kasus pembongkaran salah satu makam di Pemakaman Taman Abadi, Ciputat Tangerang Selatan  saat  di Polres Tangerang Selatan, Banten, Senin (8/01/2018). Tersangka membongkar makam untuk mencuri tali kafan jenazah almarhum Muhammad Suhendra untuk digunakan sebagai penglaris saat menarik angkot.

Tersangka Mohammad Irfan (34) dan sejumlah barang bukti dihadirkan dalam rilis kasus pembongkaran salah satu makam di Pemakaman Taman Abadi, Ciputat Tangerang Selatan saat di Polres Tangerang Selatan, Banten, Senin (8/01/2018). Tersangka membongkar makam untuk mencuri tali kafan jenazah almarhum Muhammad Suhendra untuk digunakan sebagai penglaris saat menarik angkot.

Viewer: 572
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 3 Detik

KompasNasional.com, TANGERANG SELATAN — Polisi menangkap Mohammad Irfan alias Petruk (34) yang diduga sebagai pelaku pembongkaran makam di Pemakaman Taman Abadi, Ciputat, Tangerang Selatan. Pembongkaran itu diduga dilakukan pada 29 Desember 2017.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Fadli Widiyanto menyampaikan, pelaku ditangkap setelah delapan hari menghilang dan tinggal di rumah adik serta neneknya.

“Selama delapan hari penyelidikan dan pemeriksaan 35 saksi, pelaku MI yang melakukan pembongkaran makam dan menggemparkan wilayah Ciputat berhasil kami amankan di rumah neneknya di Pamulang,” kata Fadli kepada wartawan di Mapolres Tangerang Selatan, Senin (8/1/2018).

Baca Juga  Disdik Siantar Sebut Masih 1 Sekolah Melapor Rusak Akibat Hujan dan Angin Kencang

Adapun makam yang dibongkar adalah milik Muhammad Suhendra bin Salohi, seorang teman pelaku. Makam itu dibongkar pelaku sehari setelah jenazah Muhammad Suhendra dikuburkan.

“Setelah mendengar kabar sahabatnya meninggal, pelaku tebersit ingin mengambil tali pocong jenazah dengan alasan terdesak masalah ekonomi,” ujar Fadli.

Fadli menyampaikan, makam tersebut digali pelaku menggunakan patahan kayu pohon rambutan dan tangannya selama tiga jam dari pukul 00.00 hingga 03.00.

Baca Juga  Andi Arief Tersandung Kasus Narkoba, Masuk Penjara atau Rehabilitasi?

Bersamaan dengan ditangkapkan Irfan, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa celana jins, baju hangat, tangkai kayu sepanjang 80 sentimeter, dan empat tali kafan jenazah.

“Atas perbuatannya, pelaku kami jerat menggunakan Pasal 363 KUHP (tentang Pencurian) dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara dan Pasal 279 KUHP tentang Perusakan Fasilitas Pemakaman,” kata Fadli.[KC/TR]

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Danramil Selakau Hadiri Sidang Itsbath Nikah Terpadu, Inginkan Porsi Pembangunan Mental Spiritual Warga

Berita

Ketua TP PKK.Prov.Kalbar Serahkan Bantuan Satuan PAUD-HI Kota Pontianak

Berita

Hadiri Rakoor PPKM Mikro, Babinsa Sukabangun Sampaikan Ini.

Berita

Tiga Rumah Warga Terbakar, Personel Koramil Pemangkat Bantu Padamkan Api*

Berita

KAPOLRES LAKUKAN PENGECEK PERALATAN KARHUTLA DI PERUSAHAAN GUNA MENCEGAH TERJADINYA KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN*

Berita

Cegah Karhutla, Operasi Bina Karuna Polres Melawi Pasang Puluhan Spanduk Imbauan*

Berita

Calon Peserta Didik Baru di SMAN-1 Lintong Nihuta Daya Tampung 2021 Sebanyak 396 Orang .

Berita

Kronologi Penembakan 31 Pekerja Trans Papua oleh KKB