Home / Berita / Kriminal

Rabu, 10 Januari 2018 - 10:30 WIB

Incar Tali Pocong, Irfan Bongkar Makam Temannya

Tersangka Mohammad Irfan (34) dan sejumlah barang bukti dihadirkan dalam rilis kasus pembongkaran salah satu makam di Pemakaman Taman Abadi, Ciputat Tangerang Selatan  saat  di Polres Tangerang Selatan, Banten, Senin (8/01/2018). Tersangka membongkar makam untuk mencuri tali kafan jenazah almarhum Muhammad Suhendra untuk digunakan sebagai penglaris saat menarik angkot.

Tersangka Mohammad Irfan (34) dan sejumlah barang bukti dihadirkan dalam rilis kasus pembongkaran salah satu makam di Pemakaman Taman Abadi, Ciputat Tangerang Selatan saat di Polres Tangerang Selatan, Banten, Senin (8/01/2018). Tersangka membongkar makam untuk mencuri tali kafan jenazah almarhum Muhammad Suhendra untuk digunakan sebagai penglaris saat menarik angkot.

Viewer: 590
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 3 Detik

KompasNasional.com, TANGERANG SELATAN — Polisi menangkap Mohammad Irfan alias Petruk (34) yang diduga sebagai pelaku pembongkaran makam di Pemakaman Taman Abadi, Ciputat, Tangerang Selatan. Pembongkaran itu diduga dilakukan pada 29 Desember 2017.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Fadli Widiyanto menyampaikan, pelaku ditangkap setelah delapan hari menghilang dan tinggal di rumah adik serta neneknya.

“Selama delapan hari penyelidikan dan pemeriksaan 35 saksi, pelaku MI yang melakukan pembongkaran makam dan menggemparkan wilayah Ciputat berhasil kami amankan di rumah neneknya di Pamulang,” kata Fadli kepada wartawan di Mapolres Tangerang Selatan, Senin (8/1/2018).

Baca Juga  Pelajar SMP Berhasil Diringkus Polisi setelah Berhasil Curi 10 Koper di Bandara Soekarno-Hatta

Adapun makam yang dibongkar adalah milik Muhammad Suhendra bin Salohi, seorang teman pelaku. Makam itu dibongkar pelaku sehari setelah jenazah Muhammad Suhendra dikuburkan.

“Setelah mendengar kabar sahabatnya meninggal, pelaku tebersit ingin mengambil tali pocong jenazah dengan alasan terdesak masalah ekonomi,” ujar Fadli.

Fadli menyampaikan, makam tersebut digali pelaku menggunakan patahan kayu pohon rambutan dan tangannya selama tiga jam dari pukul 00.00 hingga 03.00.

Baca Juga  Wakil Bupati Humbahas, Buka Pagelaran Seni dan Budaya Di Sipinsur

Bersamaan dengan ditangkapkan Irfan, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa celana jins, baju hangat, tangkai kayu sepanjang 80 sentimeter, dan empat tali kafan jenazah.

“Atas perbuatannya, pelaku kami jerat menggunakan Pasal 363 KUHP (tentang Pencurian) dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara dan Pasal 279 KUHP tentang Perusakan Fasilitas Pemakaman,” kata Fadli.[KC/TR]

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Foto Dokumen (Istimewa)

Berita

Aksi Keji Dosen Universitas Andalas Padang Lecehkan 8 Mahasiswi

Berita

Onani saat Nyetir, Driver GrabCar Dilaporkan Penumpangnya

Berita

Dinas Kominfo Klarifikasi Akun Fake Bupati Samosir Rapidin Simbolon

Berita

Kakan ATR BPN Sumut Buka Acara Pencanangan ZI Menuju WBK Dan WBBM

Berita

51 TENAGA KERJA ASING DI TOBA DOMINASI KEAHLIAN ENGINEERING & CONSULTANT

Berita

Kabar Duka, Dokter Umum Puskesmas Di Kampar Meninggal Akibat Covid-19

Berita

Bupati “Semua Punya Peran Dalam Pembangunan Tapsel”

Berita

Kapolres Bengkayang Tergugah Hatinya Sigap Bantu Korban Kecelakaan Lalu Lintas