Home / Berita / Kriminal

Rabu, 10 Januari 2018 - 10:30 WIB

Incar Tali Pocong, Irfan Bongkar Makam Temannya

Tersangka Mohammad Irfan (34) dan sejumlah barang bukti dihadirkan dalam rilis kasus pembongkaran salah satu makam di Pemakaman Taman Abadi, Ciputat Tangerang Selatan  saat  di Polres Tangerang Selatan, Banten, Senin (8/01/2018). Tersangka membongkar makam untuk mencuri tali kafan jenazah almarhum Muhammad Suhendra untuk digunakan sebagai penglaris saat menarik angkot.

Tersangka Mohammad Irfan (34) dan sejumlah barang bukti dihadirkan dalam rilis kasus pembongkaran salah satu makam di Pemakaman Taman Abadi, Ciputat Tangerang Selatan saat di Polres Tangerang Selatan, Banten, Senin (8/01/2018). Tersangka membongkar makam untuk mencuri tali kafan jenazah almarhum Muhammad Suhendra untuk digunakan sebagai penglaris saat menarik angkot.

Viewer: 596
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 3 Detik

KompasNasional.com, TANGERANG SELATAN — Polisi menangkap Mohammad Irfan alias Petruk (34) yang diduga sebagai pelaku pembongkaran makam di Pemakaman Taman Abadi, Ciputat, Tangerang Selatan. Pembongkaran itu diduga dilakukan pada 29 Desember 2017.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Fadli Widiyanto menyampaikan, pelaku ditangkap setelah delapan hari menghilang dan tinggal di rumah adik serta neneknya.

“Selama delapan hari penyelidikan dan pemeriksaan 35 saksi, pelaku MI yang melakukan pembongkaran makam dan menggemparkan wilayah Ciputat berhasil kami amankan di rumah neneknya di Pamulang,” kata Fadli kepada wartawan di Mapolres Tangerang Selatan, Senin (8/1/2018).

Baca Juga  'Ground Breaking' Masjid Agung Kota Juang Nanga Pinoh 

Adapun makam yang dibongkar adalah milik Muhammad Suhendra bin Salohi, seorang teman pelaku. Makam itu dibongkar pelaku sehari setelah jenazah Muhammad Suhendra dikuburkan.

“Setelah mendengar kabar sahabatnya meninggal, pelaku tebersit ingin mengambil tali pocong jenazah dengan alasan terdesak masalah ekonomi,” ujar Fadli.

Fadli menyampaikan, makam tersebut digali pelaku menggunakan patahan kayu pohon rambutan dan tangannya selama tiga jam dari pukul 00.00 hingga 03.00.

Baca Juga  Edi Benah Infrastruktur mencari Lahan Terbuka Untuk Ruang Publik Di Pontianak Timur Dan Utara

Bersamaan dengan ditangkapkan Irfan, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa celana jins, baju hangat, tangkai kayu sepanjang 80 sentimeter, dan empat tali kafan jenazah.

“Atas perbuatannya, pelaku kami jerat menggunakan Pasal 363 KUHP (tentang Pencurian) dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara dan Pasal 279 KUHP tentang Perusakan Fasilitas Pemakaman,” kata Fadli.[KC/TR]

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Besok Sidang Gugatan Cerai, Ahok Sudah Terima Surat Panggilan

Berita

Alumni SMAN 1Tanah Jawa H.Novri Ompusunggu Resmi Dilantik Jadi Anggota DPR-RI

Berita

Pawas Kasubbag Progar Bagren Polres Tapsel Pimpin Operasi Yustisi Rangka Penerapan Perbup Tapsel No 49 Tahun 2020

Berita

Walikota Terima Audensi LPP-RRI Sibolga

Berita

Pangdam XII/TPR dan Forkopimda Hadiri Penyerahan Santunan Untuk Ahli Waris Korban Kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air SJ-182*

Berita

Berlumuran Lumpur, 3 Orang Pemuda dari Ambalau dengan Semangat Daftarkan Diri Menjadi Komcad

Berita

Kunker Gubsu ke P.Sidimpuan, Sindir Kades yang Sering Bimtek

Berita

Menjadikan Pangkalan Indah Dan Rapi, Anggota Koramil 04/Jawai, Lakukan Pembenahan Dan Perawatan