Home / Berita / Kriminal

Rabu, 10 Januari 2018 - 10:30 WIB

Incar Tali Pocong, Irfan Bongkar Makam Temannya

Tersangka Mohammad Irfan (34) dan sejumlah barang bukti dihadirkan dalam rilis kasus pembongkaran salah satu makam di Pemakaman Taman Abadi, Ciputat Tangerang Selatan  saat  di Polres Tangerang Selatan, Banten, Senin (8/01/2018). Tersangka membongkar makam untuk mencuri tali kafan jenazah almarhum Muhammad Suhendra untuk digunakan sebagai penglaris saat menarik angkot.

Tersangka Mohammad Irfan (34) dan sejumlah barang bukti dihadirkan dalam rilis kasus pembongkaran salah satu makam di Pemakaman Taman Abadi, Ciputat Tangerang Selatan saat di Polres Tangerang Selatan, Banten, Senin (8/01/2018). Tersangka membongkar makam untuk mencuri tali kafan jenazah almarhum Muhammad Suhendra untuk digunakan sebagai penglaris saat menarik angkot.

Viewer: 453
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 3 Detik

KompasNasional.com, TANGERANG SELATAN — Polisi menangkap Mohammad Irfan alias Petruk (34) yang diduga sebagai pelaku pembongkaran makam di Pemakaman Taman Abadi, Ciputat, Tangerang Selatan. Pembongkaran itu diduga dilakukan pada 29 Desember 2017.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Fadli Widiyanto menyampaikan, pelaku ditangkap setelah delapan hari menghilang dan tinggal di rumah adik serta neneknya.

“Selama delapan hari penyelidikan dan pemeriksaan 35 saksi, pelaku MI yang melakukan pembongkaran makam dan menggemparkan wilayah Ciputat berhasil kami amankan di rumah neneknya di Pamulang,” kata Fadli kepada wartawan di Mapolres Tangerang Selatan, Senin (8/1/2018).

Baca Juga  Miresis Marpaung, Kades Sogar Terpilih Menghilang

Adapun makam yang dibongkar adalah milik Muhammad Suhendra bin Salohi, seorang teman pelaku. Makam itu dibongkar pelaku sehari setelah jenazah Muhammad Suhendra dikuburkan.

“Setelah mendengar kabar sahabatnya meninggal, pelaku tebersit ingin mengambil tali pocong jenazah dengan alasan terdesak masalah ekonomi,” ujar Fadli.

Fadli menyampaikan, makam tersebut digali pelaku menggunakan patahan kayu pohon rambutan dan tangannya selama tiga jam dari pukul 00.00 hingga 03.00.

Baca Juga  Walikota P.Sidimpuan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Mesjid "Musafir" Al- Ikhlas

Bersamaan dengan ditangkapkan Irfan, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa celana jins, baju hangat, tangkai kayu sepanjang 80 sentimeter, dan empat tali kafan jenazah.

“Atas perbuatannya, pelaku kami jerat menggunakan Pasal 363 KUHP (tentang Pencurian) dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara dan Pasal 279 KUHP tentang Perusakan Fasilitas Pemakaman,” kata Fadli.[KC/TR]

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Kriminal

Sudah P21, Fakta Baru Terungkap dari Kasus KDRT Karen Pooroe

Berita

Gelar IAWP Pertama Kali, Kapolri: Indonesia Mampu Laksanakan Event Internasional di Tengah Pandemi

Berita

Steering Comite Tetapkan 7 Calon Ketua IKB Makayoa Halsel

Ekonomi

Anggota TNI AD Tangkap Pengedar Uang Palsu, Rp 3,9 Juta Diamankan

Berita

Pertemuan OKI di Moskow, Menlu Retno Bahas Penyerangan RS Indonesia di Gaza

Asahan

Ikut – ikutan Teman, Felix Carlten Jadi Pengkoleksi RX King

Berita

Mesin ATM Baru Bank Sumut di Kantor Dinas Pendidikan Pematangsiantar Resmi Beroperasi

Berita

Secara Virtual Dipimpin Kapoldasu Kapolres Simalungun Tandatangani Fakta Integritas Seleksi SIP