Home / Berita / Kriminal

Rabu, 10 Januari 2018 - 10:30 WIB

Incar Tali Pocong, Irfan Bongkar Makam Temannya

Tersangka Mohammad Irfan (34) dan sejumlah barang bukti dihadirkan dalam rilis kasus pembongkaran salah satu makam di Pemakaman Taman Abadi, Ciputat Tangerang Selatan  saat  di Polres Tangerang Selatan, Banten, Senin (8/01/2018). Tersangka membongkar makam untuk mencuri tali kafan jenazah almarhum Muhammad Suhendra untuk digunakan sebagai penglaris saat menarik angkot.

Tersangka Mohammad Irfan (34) dan sejumlah barang bukti dihadirkan dalam rilis kasus pembongkaran salah satu makam di Pemakaman Taman Abadi, Ciputat Tangerang Selatan saat di Polres Tangerang Selatan, Banten, Senin (8/01/2018). Tersangka membongkar makam untuk mencuri tali kafan jenazah almarhum Muhammad Suhendra untuk digunakan sebagai penglaris saat menarik angkot.

Viewer: 551
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 3 Detik

KompasNasional.com, TANGERANG SELATAN — Polisi menangkap Mohammad Irfan alias Petruk (34) yang diduga sebagai pelaku pembongkaran makam di Pemakaman Taman Abadi, Ciputat, Tangerang Selatan. Pembongkaran itu diduga dilakukan pada 29 Desember 2017.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Fadli Widiyanto menyampaikan, pelaku ditangkap setelah delapan hari menghilang dan tinggal di rumah adik serta neneknya.

“Selama delapan hari penyelidikan dan pemeriksaan 35 saksi, pelaku MI yang melakukan pembongkaran makam dan menggemparkan wilayah Ciputat berhasil kami amankan di rumah neneknya di Pamulang,” kata Fadli kepada wartawan di Mapolres Tangerang Selatan, Senin (8/1/2018).

Baca Juga  Pemdes Sipungguk Terus Lakukan Sosialisasi Perbub Kampar No 44 Tahun 2020

Adapun makam yang dibongkar adalah milik Muhammad Suhendra bin Salohi, seorang teman pelaku. Makam itu dibongkar pelaku sehari setelah jenazah Muhammad Suhendra dikuburkan.

“Setelah mendengar kabar sahabatnya meninggal, pelaku tebersit ingin mengambil tali pocong jenazah dengan alasan terdesak masalah ekonomi,” ujar Fadli.

Fadli menyampaikan, makam tersebut digali pelaku menggunakan patahan kayu pohon rambutan dan tangannya selama tiga jam dari pukul 00.00 hingga 03.00.

Baca Juga  Dipulangkan ke Filipina, Mary Jane: Saya Cinta Indonesia

Bersamaan dengan ditangkapkan Irfan, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa celana jins, baju hangat, tangkai kayu sepanjang 80 sentimeter, dan empat tali kafan jenazah.

“Atas perbuatannya, pelaku kami jerat menggunakan Pasal 363 KUHP (tentang Pencurian) dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara dan Pasal 279 KUHP tentang Perusakan Fasilitas Pemakaman,” kata Fadli.[KC/TR]

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Polresta Pontianak Terima 145 Siswa Latja Diktuk Ba Polri Gelombang I THN 2022 SPN

Berita

Kapolres Sanggau Terpilih Sebagai Komandan Pasukan Perdamaian PBB

Berita

Wawako Lantik 42 Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemko Padang Sidempuan

Berita

Resmi! Mahfud Md Jadi Cawapres Ganjar Pranowo

Berita

Jalan Buntu KPK Berburu Hasto Kristiyanto

Kriminal

Jadi Tersangka, Gisel dan MYD Mengaku Membuat Video Syur Tahun 2017 di Hotel Kota Medan

Berita

Pjs Bupati Samosir Monitoring Beberapa Instansi di Lingkungan Pemkab Samosir

Berita

Bahas Perbatasan, Pangdam XII/Tpr Terima Kunjungan Setjen Wantannas RI