Home / Berita / Daerah / Kriminal / Nasional

Sabtu, 19 November 2022 - 09:02 WIB

16 Pelaku Curanmor Dipajang di Polda Jatim, Modus Jadi Pasangan Suami-Istri

Viewer: 266
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 8 Detik

Surabaya, Jejaknasional.com – Sebanyak 16 pelaku kriminalitas 3C (Curat, Curas dan Curanmor) hasil penindakan Polda Jatim dan jajaran selama sebulan terakhir dipajang di Mapolda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, mengungkapkan, kegiatan ini merupakan upaya pengungkapan kasus dari 26 laporan polisi diberbagai wilayah Polda Jatim.

“Di antaranya di Polresta Probolinggo, Polres Lumajang, Polres Batu, Polres Pasuruan, Polresta Pasuruan, Polres Malang, Polresta Malang, kemudian Polres Kediri, Polres Jember, Polrestabes Surabaya dan Polres Sidoarjo,” ujarnya, Jumat (18/11/2022).

Mereka melakukan di sejumlah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yaitu di Probolinggo, Lumajang, Pasuruan, Jember, Malang, Batu, Kediri, Sidoarjo dan Surabaya.

“Tersangka wilayah Probolinggo ada 5 tersangka yaitu, AN, AR, IR, JA dan MU. AR ini perencana ya,” ucap Kombes Dirmanto.

Untuk Lumajang ada tiga tersangka, yaitu BE, SAN dan SAI. SAN ini penadah. Wilayah Pasuruan ada satu tersangka, yaitu SAN, seorang Perempuan.

“Wilayah Jember ini ada satu tersangka yaitu BU. Wilayah Tuban ada satu tersangka SA yaitu penadah. Wilayah Jombang ada satu tersangka atas nama SUR penadah. Kemudian di wilayah Surabaya tersangka atas nama PO ini juga penadah,” ucap Kombes Dirmanto.

Baca Juga  Pemkab dan Forkopimda Simalungun Gelar Pisah Sambut Kapolres dan Ketua PN Simalungun

Kombes Dirmanto melanjutkan, modus operandi ini ada yang unik, karena salah satu perempuan pura pura jadi suami istri dengan tersangka lainnya kemudian melakukan curanmor, dan juga yang merusak kunci.

“Barang bukti ini cukup banyak yang disita oleh Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, ada 2 unit mobil, L300 dan Grand Max, kemudian ada beberapa kendaraan roda dua sekitar 30 unit yang diamankan. Beberapa diantaranya sudah ada yang dikembalikan kepada pemilik,” ujarnya.

Dari 16 tersangka dikenakan Pasal berbeda, terhadap 11 tersangka BU, BE, AN, AR, IR, JA, MU, SAI, TAI, IJ dan SAN ini dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tahun tahun.

“Kemudian SA dan SAN ini merupakan penadah ini dikenai Pasal 480 dengan ancaman empat tahun. Tersangka SUR dan BU ini dikenakan Pasal 481 penadah yang berulang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara,” ucap Kombes Dirmanto.

Baca Juga  Pimpinan dan Komisi ll DPRD Samosir Rapat Tentang Penyaluran Pupuk

Kasubdit Jatanras, Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardhono menambahkan, untuk yang pasangan perempuan dan laki-laki menurut pengakuan ada delapan TKP. Diduga melakukan lebih dari itu.

“Modusnya, mereka pura-pura melewati gang atau jalan depan rumah. Begitu didepan rumah ada kendaraan yang sesuai target dia, mereka memastikan keadaan sepi baru di petik atau di ambil menggunakan kunci T,” ujarnya.

AKBP Lintar menyebut, yang perempuan hanya mendampingi. Eksekutornya laki-laki, yang perempuan ini membawa kendaraan sarana. Wilayahnya di batu, malang kota dan pasuruan.

“Dari 16 orang yang kita amankan tidak ada yang membawa senpi, ataupun sajam dalam melakukan aksinya. Mereka murni melakukan curanmor. Sebagian besar dari mereka adalah residivis,” ucapnya.

(Hen/Lip6)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Bupati Taput Kunker dan Nginap Selama 3 Hari di Kecamatan Parmonangan.

Berita

Dandim 0212/Tapsel Minta Kader FKPPI Tetap Solid, Kompak dan Militan

Berita

Walikota Gunting Pita Peresmian UNAR P.Sidimpuan

Asahan

Pernyataan Sikap DPC PDIP Kabupaten Simalungun Tangkap dan Adili Pembakar Bendera Partai

Berita

Pangdam XII/Tpr Ikuti Vicon dengan Panglima TNI Tentang Percepatan Vaksinasi Selama Ramadhan

Berita

Putra Terbaik Nagori Maligastonga H.Novri Ompusunggu Resmi Dilantik Jadi Anggota DPR-RI Periode 2019-2024

Kriminal

2 Sejoli Nekat Gugurkan Kandungan, Takut Dipecat karena Hamil di Luar Nikah

Berita

Edi Kamtono : Jadi ASN Jangan Cengeng