Home / Arsip / Arsip 2016 / Korupsi

Jumat, 8 April 2016 - 12:41 WIB

KPK Periksa Kepala BPKAD DKI terkait Reklamasi

Viewer: 537
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 43 Detik

KOMPASNASIONAL.COM

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Jakarta, Kamis.

Heru, yang juga merupakan pasangan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk Pilgub 2017, diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap anggota DPRD DKI Jakarta terkait Raperda tentang Reklamasi Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil DKI Jakarta periode 2015-2035.

“Heru diperiksa dalam kapasitas sebagai Kepala BPKAD DKI Jakarta. Pemeriksaan ditujukan untuk mengetahui kronologi penerbitan raperda tersebut,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.

Priharsa mengatakan penyidik ingin mendalami asal mula terbitnya raperda serta kronologi proses pembahasan termasuk dinamika di dalamnya. “Lebih ditujukan detail pembahasan raperda,” kata dia.

Baca Juga  BNN Blokir Rp8 Miliar Dana Bandar Togiman

Priharsa juga mengatakan KPK memungkinkan pemeriksaan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. “Tergantung dari kebutuhan proses penyidikan, kalau perlu bisa dipanggil,” ucap dia.

Terkait kasus dugaan suap reklamasi Jakarta, KPK masih fokus pada dugaan pidana untuk suap dan proses pembahasannya, termasuk bagaimana pihak swasta yang diduga terlibat pemanfaatan proyek tersebut.

“Pokok perkaranya adalah dugaan suap, penyidik masih mendalami seluruh informasi,” kata Priharsa.

Selain memeriksa Heru, KPK juga memeriksa Kepala Bappeda DKI Jakarta Tuty Kusumawati sebagai saksi bagi tersangka Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.

Pihak lain yang diperiksa antara lain Dirjen Kelautan Pesisir dan Pulau-Pulai Kecil Sudirman Saad, Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda Provinsi DKI Jakarta Gamal Sinurat, Budi Nurwono (swasta), dan Hardy Halim (swasta).

Baca Juga  Benarkah Listrik Langsung Diputus Bila Tidak Bayar Akhir Bulan?

KPK sudah menetapkan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Arieswan Widjaja sebagai tersangka pemberi suap sebesar Rp2 miliar kepada Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi terkait pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinnsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

KPK juga menetapkan petinggi Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma atau Aguan sebagai saksi yang perlu diperiksa. KPK telah mencegah Aguan sejak 1 April 2016 untuk enam bulan ke depan.

Selain Aguan, KPK juga telah mencegah dua orang, yaitu Gery Prastya dan Berlian Kurniawati, untuk enam bulan ke depan sejak 4 April 2016.(kn/ik)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

Rupiah Sentuh Level Rp 13.117 per USD

Arsip

Anak Sanggup Menggali Kuburan Ibu Kandungnya Karena Mimpi

Korupsi

Mahfud MD : Ada Modus Suap dengan Memberikan ATM Bersaldo Besar

Arsip

Tinggal 18 Juta Penduduk Belum Rekam e-KTP, Blangko Sisa 3,1 Juta
BMW M2 Baru Mejeng di Showroom Bulan Depan-KompasNasional

Arsip

BMW M2 Baru Mejeng di Showroom Bulan Depan

Arsip

PT Top Growth Futures Diduga Gelapkan Miliaran Rupiah Dana Nasabah

Arsip

Kapolri: Pelantikan Komjen Tito Digelar 13 Atau 14 Juli

Arsip

Ahok Merasa Tak Salah Kutip Ayat Alquran