Home / Berita

Kamis, 10 September 2026 - 13:37 WIB

Pemprov DKI Siapkan Rp 90 M untuk Tata Kabel di 8 Ruas Jalan

Viewer: 45
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 37 Detik

Jakarta, JejakNasional – Pemprov DKI Jakarta menyiapkan anggaran Rp 90 miliar untuk pembangunan sarana jaringan utilitas terpadu (SJUT) di sejumlah ruas jalan. Program ini dilakukan untuk menurunkan kabel yang semrawut di atas ke jaringan bawah tanah.

Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Heru Suwondo mengatakan anggaran Rp90 miliar tersebut dialokasikan untuk pembangunan SJUT. Dia menyebut proyek mencakup delapan ruas jalan sepanjang 16,9 kilometer.

“Panjangnya 16,9 kilometer dengan biaya Rp 90 Miliyar,” kata Suwondo saat mendampingi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meninjau penataan kabel di Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2026).

“Karena kami selalu berkoordinasi dengan Dishub. Jadi semua kegiatan kami yang ada di badan jalan, kami lakukan rekayasa lalu lintas bersama Dinas Perhubungan,” ujarnya.

Baca Juga  Bawaslu soal Dugaan Penggelembungan Suara PSI: Tidak Benar

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan penataan kabel tersebut merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI membuat Jakarta lebih tertata. Pemprov DKI telah memiliki payung hukum untuk mengatur SJUT melalui Perda Nomor 8 Tahun 2025.

Pramono menargetkan seluruh kabel yang berada di permukaan Jakarta dapat diturunkan ke bawah dalam waktu lima tahun. Dia menyebut total jaringan yang perlu ditangani mencapai sekitar 6.500 kilometer.

“Saya terus terang mem-planning dalam 5 tahun semua kabel-kabel yang ada di permukaan itu bisa diturunkan,” kata Pramono.

Menurutnya, penurunan kabel tidak bisa hanya mengandalkan Dinas Bina Marga. Keterlibatan pihak swasta juga diperlukan untuk mempercepat penataan tersebut.

Baca Juga  Prabowo Akan Buka Konvensi dan Pameran Tahunan Ke-49 IPA di ICE BSD

“Kalau ini ditangani secara total, artinya tidak hanya bergantung pada Bina Marga saja, saya yakin itu bisa dilakukan. Maka keterlibatan swasta sangat diperlukan untuk ini secara bersama-sama karena payung hukumnya sudah ada,” ujarnya.

Pramono mengatakan saat ini kabel komunikasi menjadi jenis kabel yang sudah dapat diturunkan. Sementara itu, kabel listrik masih membutuhkan waktu karena terdapat aspek teknis dan keselamatan yang perlu diperhatikan.

“Secara prinsip kabel itu ada dua, yang satu untuk komunikasi, yang satu untuk listrik. Memang yang sekarang ini yang sudah bisa diturunkan adalah kabel-kabel yang berkaitan dengan komunikasi. Sedangkan kabel yang berkaitan dengan listrik masih memerlukan waktu,” imbuhnya.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Pandemi Jadi Acuan KUA-PPAS APBD Kota Pontianak Tahun 2021.

Berita

Tim Yustisi Kampar Terus Gencarkan Operasi Razia Masker dan Protokol Kesehatan

Berita

Bupati Muda : Pulihkan Ekonomi Dengan Tembakul

Berita

Babinsa Sungai Kelik Bersama Warga Bangun Lapangan Voli*

Berita

Pro Kontra Penenggelaman Kapal di Tataran Elite Pemerintahan

Berita

Wali Kota Diminta Evaluasi atas Pelayanan Puskemas di Medan yang Dikeluhkan Pasien BPJS

Berita

Mahfud MD Bakal Layangkan Gugatan Kecurangan Pemilu ke MK
Ket:Foto// Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut Mangapul Purba(kiri) dan Bupati Simalungun JR Saragih(kanan)

Berita

Tidak Kordinasi dengan Pusat’New Normal’ JR Saragih Jadi Kontroversi