Viewer: 1080
0 0

Home / Berita / Daerah / Headline News

Rabu, 30 September 2020 - 12:06 WIB

Tim Yustisi Kampar Terus Gencarkan Operasi Razia Masker dan Protokol Kesehatan

Viewer: 1081
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 32 Detik

Kampar, Kompas Nasional – Guna menindaklanjuti  peraturan Bupati Kampar No 44 Tahun 2020 tentang  pendisiplinan protokol kesehatan. Kembali Tim  Yustisi kampar yang  terdiri   dari TNI, Polri,  Satpol PP, Dinas Perhubungan dan BPBD Kampar  lakukan operasi penindakan  di  Jalan Sisingamangaraja Pasar Inpres Bangkinang, Rabu, 30/9/2020. Operasi kali ini di pimpin sekretaris Sat Pol PP Kampar Agustar 

 

Adapun pelanggar Perbub Kampar di berikan sanksi sosial seperti menyanyikan lagu indonesia raya, Push Up, Membaca alquran

 

Terpantau di operasi  kali ini  petugas mendapatkan 6 orang pelanggar  yang tidak menggunakan masker saat berkendaraan, kemudian  petugas menghentikan  kenderaan dan memberikan sanksi sesuai Perbub Kampar No 44 Tahun 2020 supaya masyarakat lainnya bisa mematuhi peraturan bupati kampar.

Baca Juga  Wabup wahyu Hadiri Khataman Al-Qur'an di Desa Nanga Sambus Tahun 2021

 

Agustar  ketika dikonfirmasi oleh awak  media, ia menyampaikan  bahwa operasi ini melakukan penindakan kepada masyarakat yang melanggar peraturan bupati kampar no 44.2020.

 

“Dan kami tim yustisi menghimbau kepada masyarakat  agar patuhi protokol kesehatan  demi   menjaga kesehatan bersama. Kami tim yustisi akan melakukan operasi penindakan siang hari  sampai malam hari  dan tempat nya tidak kami beritahukan, Dengan penindakan ini supaya masyarakat lebih hati hati untuk  menjaga kesehatan nya ujar” Pungkas Sekretaris Satpol PP Kampar Agustar

 

Untuk diketahui bahwa Perbup Kampar Nomor 44 Tahun 2020 ini mengatur tentang sangsi yang akan diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan, baik untuk perorangan maupun pelaku usaha, sebagaimana diatur pada Bab IV PASAL 9, yaitu :

Baca Juga  Smkn 1 Bangkinang Laksanakan Proses Belajar Tatap Muka Sesuai Protokol Kesehatan

 

A. Bagi Pelanggar Perorangan ada beberapa sangsi, yaitu Teguran lisan atau teguran tertulis, Kerja Sosial atau Denda Administratif sebesar Rp100 ribu.

 

B. Bagi Pelaku Usaha pengelola penyelenggara atau penanggung jawab tempat fasilitas umum yang tidak menerapkan protokol kesehatan, akan diberikan sangsi berupa Teguran Tertulis atau Denda Administratif.

 

Untuk pelanggaran yang pertama kalinya dikenakan denda maksimal sebesar Rp 1 juta, untuk Pelanggaran kali kedua diberikan sangsi penghentian sementara operasional usahanya dan untuk Pelanggaran yang ketiga kalinya akan dilakukan penghentian izin usahanya.

 

Laporan : Indra

Editor     : Irfan. D

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

Terkena Serpihan Logam, Mata Kiri Bripda Yogi Harus Dirawat Intensif

Berita

Peringati Internasional Day of Peace, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Bersama Polri, Pramuka, PSHT Lakukan Bakti Sosial.

Berita

Garap Proyek Konstruksi, Waskita Beton Gandeng Perusahaan Jepang

Berita

Bapelitbang Padangsidimpuan Selenggarakan Forum OPD, Rangka Penyusunan RKPD TA 2023

Berita

Pererat Sinergitas Dandim 1203/Ktp Kunjungi IAR Ketapang

Berita

Maknai Hari Lahir Pancasila, Bupati Tapsel Ajak Masyarakat Jaga Kebhinekaan

Berita

Kapolda Sumut Tinjau Kesiapan Polres Samosir untuk Majukan Pariwisata dan Kamtibmas

Berita

Irmansyah Resmi Dilantik PAW Anggota DPRD Tapsel Periode 2019 – 2024 Menggantikan Dolly Pasaribu