Viewer: 1024
0 0

Home / Berita / Daerah / Headline News

Rabu, 30 September 2020 - 12:06 WIB

Tim Yustisi Kampar Terus Gencarkan Operasi Razia Masker dan Protokol Kesehatan

Viewer: 1025
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 32 Detik

Kampar, Kompas Nasional – Guna menindaklanjuti  peraturan Bupati Kampar No 44 Tahun 2020 tentang  pendisiplinan protokol kesehatan. Kembali Tim  Yustisi kampar yang  terdiri   dari TNI, Polri,  Satpol PP, Dinas Perhubungan dan BPBD Kampar  lakukan operasi penindakan  di  Jalan Sisingamangaraja Pasar Inpres Bangkinang, Rabu, 30/9/2020. Operasi kali ini di pimpin sekretaris Sat Pol PP Kampar Agustar 

 

Adapun pelanggar Perbub Kampar di berikan sanksi sosial seperti menyanyikan lagu indonesia raya, Push Up, Membaca alquran

 

Terpantau di operasi  kali ini  petugas mendapatkan 6 orang pelanggar  yang tidak menggunakan masker saat berkendaraan, kemudian  petugas menghentikan  kenderaan dan memberikan sanksi sesuai Perbub Kampar No 44 Tahun 2020 supaya masyarakat lainnya bisa mematuhi peraturan bupati kampar.

Baca Juga  Peran Aktif NU Sangat Besar Dalam Memberikan Kontribusi Untuk Pembangunan Di Tapsel

 

Agustar  ketika dikonfirmasi oleh awak  media, ia menyampaikan  bahwa operasi ini melakukan penindakan kepada masyarakat yang melanggar peraturan bupati kampar no 44.2020.

 

“Dan kami tim yustisi menghimbau kepada masyarakat  agar patuhi protokol kesehatan  demi   menjaga kesehatan bersama. Kami tim yustisi akan melakukan operasi penindakan siang hari  sampai malam hari  dan tempat nya tidak kami beritahukan, Dengan penindakan ini supaya masyarakat lebih hati hati untuk  menjaga kesehatan nya ujar” Pungkas Sekretaris Satpol PP Kampar Agustar

 

Untuk diketahui bahwa Perbup Kampar Nomor 44 Tahun 2020 ini mengatur tentang sangsi yang akan diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan, baik untuk perorangan maupun pelaku usaha, sebagaimana diatur pada Bab IV PASAL 9, yaitu :

Baca Juga  Kodim 0313/KPR terapkan PERATURAN PANGLIMA TNI NO 58 tentang Permildas dan PERATURAN PANGLIMA TNI NO 73 tentang Peraturan Urusan Dinas Dalam

 

A. Bagi Pelanggar Perorangan ada beberapa sangsi, yaitu Teguran lisan atau teguran tertulis, Kerja Sosial atau Denda Administratif sebesar Rp100 ribu.

 

B. Bagi Pelaku Usaha pengelola penyelenggara atau penanggung jawab tempat fasilitas umum yang tidak menerapkan protokol kesehatan, akan diberikan sangsi berupa Teguran Tertulis atau Denda Administratif.

 

Untuk pelanggaran yang pertama kalinya dikenakan denda maksimal sebesar Rp 1 juta, untuk Pelanggaran kali kedua diberikan sangsi penghentian sementara operasional usahanya dan untuk Pelanggaran yang ketiga kalinya akan dilakukan penghentian izin usahanya.

 

Laporan : Indra

Editor     : Irfan. D

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Hj.Ana DPUBMSDA: Kapuas Hulu Sudah Usulkan Program untuk DAK 2022

Berita

Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI di Provinsi Kalbar

Berita

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Banyuasin melaksanakan pembagian ijazah bagi warga binaan

Berita

TNI-Polri Kapuas Hulu Beri Bantuan Masyarakat Ditengah PPKM Darurat

Berita

Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan bersama Forkopimda laksanakan rapat koordinasi penegakkan Pertokol Kesehatan penanganan Covid-19

Berita

Wabup Kapuas Hulu Buka Latihan Bersama Batminton PB Garuda

Berita

Jokowi Resmi Pecat Johnny Plate dari Kominfo usai Jadi Tersangka

Berita

DPRD Gelar Rapat Paripurna HUT Kota P.Sidimpuan Ke- 20