Home / Berita / Ekonomi / Nasional

Kamis, 11 Januari 2018 - 14:05 WIB

Pro Kontra Penenggelaman Kapal di Tataran Elite Pemerintahan

Viewer: 670
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 18 Detik

KompasNasional.com, JAKARTA— Perihal sanksi penenggelaman kapal kembali jadi bahasan belakangan ini. Pembahasan itu mengemuka berawal saat Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan berpesan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam rapat koordinasi pada Senin (8/1/2018) agar tidak lagi menenggelamkan kapal pelaku pencurian ikan ( illegal fishing).

Menurut Luhut, kapal-kapal itu lebih baik disita dan dijadikan aset negara ketimbang dimusnahkan dan ditenggelamkan. Luhut juga meminta Susi agar lebih fokus pada peningkatan jumlah ekspor ikan.

“Perikanan (Kementerian Kelautan Perikanan) sudah diberi tahu tidak ada penenggelaman kapal lagi. Iya (tahun ini). Cukuplah itu (penenggelaman),” kata Luhut, Senin lalu.

Selang sehari setelahnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla juga menyampaikan pandangan serupa. Kalla meminta agar penenggelaman kapal tidak dilakukan lagi karena selama tiga tahun terakhir banyak negara yang komplain atas hal tersebut.

“Ada, enggak usah saya sebut namanya. Ada protes-protes, pendekatan, diplomatik, dan macam-macam,” ujar Kalla pada Selasa (9/1/2018).

Meski ingin penenggelaman kapal tidak diberlakukan lagi, Kalla mengatakan, hukuman terhadap pelaku illegal fishing tetap harus ditegakkan.

Baca Juga  Satgas Pamtas Yonif 645/Gty Hadiri Pembukaan Acara Gawai Serumpun Tampun Juah (GSTJ)

Hukuman bagi yang melanggar bisa dengan penahanan, lelang, atau pemanfaatan kapal untuk kebutuhan di Indonesia.

Hal itu disebabkan Indonesia masih butuh kapal untuk menangkap ikan. Selama ini, kapal yang ada dinilai masih kurang sehingga kapal pelaku illegal fishing bisa mendongkrak jumlah ekspor ikan dari Indonesia, tanpa harus mengandalkan APBN untuk pengadaan kapal baru.

Menanggapi Kalla dan Luhut, Susi berpandangan, dirinya hanya melaksanakan poin dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

Menurut dia, ketentuan penenggelaman kapal ada di aturan tersebut sehingga selama aturan tetap ada, harus dilakukan.

Susi juga menguraikan, kapal-kapal ikan yang terbukti mencuri ikan di Indonesia dianggap sebagai pelaku kejahatan karena kapal tersebut memiliki kewarganegaraan. Jadi, kapal tidak dilihat sebagai alat bukti kejahatan semata.

“Kami, Kementerian Kelautan dan Perikanan, hanya mengeksekusi hasil putusan pengadilan pemusnahan kapal dengan penenggelaman,” ujar Susi pada Selasa.

Mengenai peraturan, Kalla mengungkapkan hal berbeda. Kalla menyebut, justru tidak ada poin dalam UU No 45/2009 yang mengharuskan kapal dibakar atau dibom seperti yang selama ini dilakukan Susi.

Baca Juga  Pemkab Samosir Dukung Aksi Bersih Eceng Gondok Yang di Inisiasi Danramil Pangururan

“Itu hanya cara kita untuk memberikan hukuman. Jadi, tidak benar jika ada UU yang menyebutkan bahwa kapal yang ditahan itu harus dibakar,” ucap Kalla.

Dengan berbagai silang pendapat antarelite pemerintahan, lantas bagaimana tanggapan Presiden Joko Widodo selaku pucuk kepemimpinan di Indonesia?

Jokowi menuturkan, dirinya setuju agar Kementerian Kelautan dan Perikanan di bawah komando Susi meningkatkan ekspor ikan karena jumlah ekspor ikan Indonesia menurun.

Namuun, mengenai penenggelaman kapal, Jokowi tetap minta itu dilanjutkan sebagai upaya penegakan hukum. Selain itu, penenggelaman kapal juga untuk memberi efek jera bagi pelaku kasus illegal fishing yang marak di wilayah perairan Indonesia.

“Jadi, penenggelaman ini bentuk law enforcement yang kita tunjukkan bahwa kita ini tidak main-main terhadap illegal fishing, terhadap pencurian ikan. Enggak main-main,” kata Jokowi, Rabu (10/1/2018).[KC/TR]

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Transkrip Penyadapan Tunjukkan Khashoggi Tewas Tercekik

Berita

Update Covid-19 di Samosir 9 Desember 2020 : Nihil Penambahan Kasus Baru dan Sembuh, Konfirmasi Positif Tetap 10 Orang, Kumulatif 59 Orang

Berita

Itwasda Polda Kalbar Audit Kinerja Polres Sanggau dan Polsek Jajaran

Berita

Plt. Bupati Humbahas bersama Sekda dan OPD Sambut Kapolres Yang Baru

Berita

Simpan Sabu di Kesing HP, Sopir Angkot Diangkut ke Polres Simalungun

Berita

Wakil Wali Kota Pematangsiantar Hadiri Acara Wisuda Sarjana dan Magister, Universitas Simalungun

Berita

Ingin Tingkatkan Layanan Kepada Masyarakat, RSUD Sudarso Beralih Gunakan Layanan Listrik Premium

Berita

KPK Usut Indikasi Suap Revisi Perda Tata Ruang Terkait Meikarta