Home / Berita

Senin, 15 Juni 2026 - 12:08 WIB

Kejagung Masih Kaji Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya di Kasus MBG

Sony Sonjaya

Sony Sonjaya

Viewer: 43
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 48 Detik

Jakarta, JejakNasional – Kejaksaan Agung RI masih menelaah permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dalam kasus korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026. Kejagung menyatakan ada tiga pertimbangan untuk menentukan permohonan JC tersebut.

“Nah, ini ada tiga nih. Satu kita lihat apa alat bukti anak-anak yang ada. Perlu nggak keterangan dari dia lagi. Yang kedua, sampai sebatas apa dia kalau posisi JC, bisa nggak maksimal yang seperti apa yang di kapasitas JC-nya. Nah, ini masih butuh waktu lah ya, sebentar nanti kita putuskan,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah di kantor BPA Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).

Febrie mengaku belum tahu pasti jumlah nama yang disebutkan Sony hingga saat ini. Ia mengatakan nama-nama yang disebutkan Sony pasti ada keterkaitan dengan lima tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara ini.

Baca Juga  Bupati Taput Hadiri Seminar Ama HKBP Regional I dan Gema Nada untuk Dana Pensiun HKBP

“Jumlah pastinya nama-nama itu belum, belum tahu saya. Tapi kan pasti di situ kan nanti ada, ada apa? Ada keterkaitan dari para tersangka ini kan. Nanti kan dilihat itu SPPG-nya, yang jelas ini berjalan di relnya perbuatannya itu jual-beli titik dengan pengadaan barang. Nah, pengadaan barang kan banyak nih. Belum lagi pembagian titik, pasti melibatkan juga beberapa orang,” tuturnya.

Febrie mengatakan penyidik tengah fokus mendalami lima tersangka dalam perkara ini agar segera disidangkan. Ia ingin BGN bisa berjalan sesuai rencana awal dalam tujuan pelaksanaan program MBG.

“Nah, sekarang nih penyidik lagi konsentrasi betul-betul di yang ditahan ini nih, supaya segera bisa kita sidangkan,” ujarnya.

Baca Juga  Pemkab Simalungun dan DPRD tanda tangani Nota Kesepakatan Ranwal RPJMD Kabupaten Simalungun Tahun 2021-2026

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus tata kelola Makan Bergizi Gratis tahun 2025-2026. Para tersangka adalah eks petinggi Badan Gizi Nasional hingga bos penyedia motor listrik BGN.

Berikut daftar para tersangka:
1. Eks Kepala BGN Dadan Hindayana
2. Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
3. Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
4. Asep Yusuf Somantri atau AYS selaku orang dekat Sony
5. Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT)

Kejagung menduga ada penyimpangan dalam tata kelola program MBG, antara lain dugaan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG hingga dugaan mark up pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, serta televisi.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

PEMKAB TOBA DAN BAWASLU SEPAKATI PENGUATAN PENGAWASAN PEMILU

Berita

Sertijab Kapolres Nias Selatan diiringi suasana haru

Berita

Satres Narkoba Polres Simalungun Amankan Bambang Riabto alias Tolet Bersama 31,79 Gram Shabu

Berita

Warga Asmat Dapat Bantuan Rp350 Juta Dari Sido Muncul

Berita

Polres Melawi Persiapkan Operasi Ketupat Dalam Rangka Pengamanan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2022

Berita

Tak Mau Bareng PKS di Pilkada Depok, Gerindra Depok: Pernah Dikhianati, Masa Mau Dibohongi 2 Kali?

Berita

Kasus OTT Bupati Batubara, Ayen Mengaku Hanya Sebagai Tempat Penitipan Uang

Berita

Denda dan Sanksi jika Tidak Lapor Pajak Tahunan, Jangan Sampai Telat