Home / Berita

Senin, 15 Juni 2026 - 12:08 WIB

Kejagung Masih Kaji Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya di Kasus MBG

Sony Sonjaya

Sony Sonjaya

Viewer: 12
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 48 Detik

Jakarta, JejakNasional – Kejaksaan Agung RI masih menelaah permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dalam kasus korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026. Kejagung menyatakan ada tiga pertimbangan untuk menentukan permohonan JC tersebut.

“Nah, ini ada tiga nih. Satu kita lihat apa alat bukti anak-anak yang ada. Perlu nggak keterangan dari dia lagi. Yang kedua, sampai sebatas apa dia kalau posisi JC, bisa nggak maksimal yang seperti apa yang di kapasitas JC-nya. Nah, ini masih butuh waktu lah ya, sebentar nanti kita putuskan,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah di kantor BPA Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).

Febrie mengaku belum tahu pasti jumlah nama yang disebutkan Sony hingga saat ini. Ia mengatakan nama-nama yang disebutkan Sony pasti ada keterkaitan dengan lima tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara ini.

Baca Juga  Purbaya Tunda Pungut Pajak Pedagang Online!

“Jumlah pastinya nama-nama itu belum, belum tahu saya. Tapi kan pasti di situ kan nanti ada, ada apa? Ada keterkaitan dari para tersangka ini kan. Nanti kan dilihat itu SPPG-nya, yang jelas ini berjalan di relnya perbuatannya itu jual-beli titik dengan pengadaan barang. Nah, pengadaan barang kan banyak nih. Belum lagi pembagian titik, pasti melibatkan juga beberapa orang,” tuturnya.

Febrie mengatakan penyidik tengah fokus mendalami lima tersangka dalam perkara ini agar segera disidangkan. Ia ingin BGN bisa berjalan sesuai rencana awal dalam tujuan pelaksanaan program MBG.

“Nah, sekarang nih penyidik lagi konsentrasi betul-betul di yang ditahan ini nih, supaya segera bisa kita sidangkan,” ujarnya.

Baca Juga  Cabdis Pendidikan SMA/SMK Negeri dan Swasta Siantar-Simalungun Gelar Pisah Sambut Kacabdis

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus tata kelola Makan Bergizi Gratis tahun 2025-2026. Para tersangka adalah eks petinggi Badan Gizi Nasional hingga bos penyedia motor listrik BGN.

Berikut daftar para tersangka:
1. Eks Kepala BGN Dadan Hindayana
2. Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
3. Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
4. Asep Yusuf Somantri atau AYS selaku orang dekat Sony
5. Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT)

Kejagung menduga ada penyimpangan dalam tata kelola program MBG, antara lain dugaan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG hingga dugaan mark up pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, serta televisi.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Kunjungi Satgas Pamtas Yonif 642, ini Pesan Dankolakops*

Berita

Kodim Sambas Siap Terima Pendaftaran Bintara TNI AD Tahun 2021

Berita

Prabowo Potong Anggaran Kementerian Pendidikan Dasar & Menengah Rp8 T

Arsip

Dosen UI Ade Armando Jadi Tersangka UU ITE

Berita

Kepala BGN Beri Penjelasan soal MBG Butuh 19 Ribu Ekor Sapi Per Hari

Berita

Sempati Star Tabrakan di Bireuen, Begini Kronologis dan Penyebabnya

Berita

3 Skema Libur Sekolah Saat Ramadhan 2025, Apa Saja?

Berita

Operasi Yustisi Di Kecamatan Putussibau Selatan Masyarakat Diminta Mematuhi Dan Menjalankan Prokes